Klarifikasi Terkait Sengketa Lahan Kedung Arum, Pihak Terlapor Bantah Tuduhan Pemalsuan Dokumen

Kuningan, faktainfokom.com

Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait sengketa kepemilikan lahan di kawasan Jalan Raya Kedung Arum, Blok Jatimulya, Kabupaten Kuningan, pihak yang disebut dalam laporan pengaduan menyampaikan klarifikasi dan membantah adanya dugaan pemalsuan dokumen maupun perbuatan melawan hukum.

Melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, pihak terlapor menyatakan bahwa seluruh proses pengalihan hak atas tanah telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan didukung oleh dokumen resmi yang sah.

“Kami menegaskan bahwa proses jual beli lahan tersebut dilakukan secara terbuka, disertai akta autentik dan disaksikan oleh pihak-pihak yang berwenang. Tidak benar jika disebut terdapat pemalsuan dokumen,” demikian bunyi pernyataan klarifikasi tersebut.

Pihak terlapor juga menilai bahwa persoalan yang mencuat saat ini merupakan perbedaan penafsiran terkait status kepemilikan lahan, yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik perdata maupun pidana, tanpa membangun opini yang dapat merugikan salah satu pihak.

Terkait laporan yang telah dilayangkan sejak 2022, pihak terlapor menyatakan telah bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum dan siap memberikan keterangan serta bukti pendukung apabila kembali diminta dalam proses pemeriksaan lanjutan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai fakta dan alat bukti secara objektif,” lanjut pernyataan tersebut.

Pihak terlapor juga mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak menyimpulkan perkara sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sementara itu, redaksi menegaskan bahwa pemberitaan mengenai sengketa lahan Kedung Arum dilakukan dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, serta asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

| red/anhad |

Pos terkait