Demokrasi Diuji: Pilkada Dipilih DPRD, Rakyat Kehilangan Hak?

Bandung, faktainfokom.com

Selasa (20/1/2026), Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali menuai polemik. Isu ini menjadi bahasan utama dalam diskusi publik bertajuk “Pilkada di Tangan DPRD: Ikhtiar Efisiensi atau Pengebirian Daulat Rakyat?” yang diselenggarakan di Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 5, Bandung, 20/1/2026

Diskusi ini menghadirkan Rusli Hermawan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) serta Hedi Ardia, S.Pd.I., M.A.P, perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan diikuti oleh mahasiswa, akademisi, serta masyarakat umum.

Dalam pemaparannya, Rusli Hermawan menegaskan bahwa alasan efisiensi anggaran tidak boleh digunakan untuk mengorbankan prinsip dasar demokrasi, yakni kedaulatan rakyat.
“Pilkada langsung adalah buah dari reformasi. Ketika hak memilih pemimpin dicabut dari rakyat dan dialihkan ke DPRD, maka yang terjadi bukan sekadar perubahan mekanisme, tetapi kemunduran demokrasi,” tegas Rusli.

Menurutnya, Pilkada langsung memang membutuhkan biaya besar, namun solusi yang seharusnya ditempuh adalah perbaikan tata kelola dan pengawasan, bukan dengan mencabut hak politik warga negara.
“Efisiensi anggaran bisa dicari tanpa harus mengebiri hak pilih rakyat. Demokrasi memang mahal, tapi otoritarianisme jauh lebih mahal dampaknya,” tambahnya.
Rusli juga mengingatkan bahwa Pilkada melalui DPRD berpotensi memperkuat praktik transaksional dan oligarki politik di tingkat lokal.

Sementara itu, Hedi Ardia, S.Pd.I., M.A.P dari KPU menekankan bahwa setiap perubahan sistem pemilihan harus dikaji secara komprehensif dan konstitusional, dengan mempertimbangkan aspek legitimasi, partisipasi publik, dan kualitas demokrasi.
“Efisiensi memang menjadi salah satu pertimbangan dalam penyelenggaraan pemilu, namun legitimasi pemimpin yang dipilih rakyat secara langsung juga tidak bisa diabaikan,” ujar Hedi.

Ia menjelaskan bahwa Pilkada langsung memberikan mandat politik yang kuat kepada kepala daerah, sekaligus meningkatkan partisipasi dan rasa memiliki masyarakat terhadap proses demokrasi.
“Tantangannya bukan pada sistem langsung atau tidak langsung, tetapi bagaimana negara memastikan proses pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas,” lanjutnya.

Hedi juga menegaskan bahwa KPU, sebagai lembaga penyelenggara, siap menjalankan sistem apapun yang diputuskan oleh pembentuk undang-undang, selama sesuai dengan konstitusi.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai tanggapan kritis dari peserta. Mayoritas menilai bahwa wacana Pilkada melalui DPRD perlu dibuka secara transparan ke publik agar tidak menimbulkan kecurigaan politik dan penurunan kualitas demokrasi.

Kegiatan ini diharapkan menjadi ruang refleksi bersama agar kebijakan politik yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan penguatan demokrasi lokal, bukan semata-mata pertimbangan pragmatis.

Nurdiani

Pos terkait