Kuningan, faktainfokom.com
Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap SH ,melontarkan pernyataan keras terkait dugaan pencemaran sungai oleh usaha produksi perlengkapan bakso “Pondok Baso” di Desa Babakan Reuma, yang berbatasan dengan Desa Ancaran.
Manap menegaskan, praktik pembuangan limbah cair langsung ke sungai tanpa pengolahan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah mengarah pada kejahatan lingkungan yang tidak bisa ditoleransi.
“Ini bukan lagi soal salah teknis atau kelalaian kecil. Kalau benar limbah dibuang langsung ke sungai tanpa IPAL, ini adalah bentuk nyata kejahatan lingkungan. Harus dihentikan sekarang juga,” tegas Manap.
Ia menyebut, pembiaran terhadap aktivitas tersebut sama saja dengan membiarkan kerusakan lingkungan terjadi secara sistematis. Sungai yang seharusnya menjadi sumber kehidupan masyarakat justru dijadikan tempat pembuangan limbah industri.
“Jangan tunggu rusaknya makin parah atau masyarakat sakit dulu baru bertindak. Negara harus hadir. DLH jangan hanya jadi penonton,” ujarnya dengan nada keras.
FORMASI secara tegas mendesak:
Penghentian sementara aktivitas produksi Pondok Baso
Inspeksi mendadak dan audit lingkungan secara menyeluruh
Uji laboratorium kualitas air sungai
Penindakan hukum tanpa kompromi jika terbukti melanggar
Manap juga mengingatkan bahwa perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia menyoroti ancaman pidana berat yang bisa dikenakan kepada pelaku usaha.
“Pasal 98 jelas, ancaman 10 tahun penjara dan denda sampai Rp10 miliar. Ini bukan ancaman main-main. Jangan ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa jika dugaan ini benar, maka tidak hanya pelaku lapangan yang harus bertanggung jawab, tetapi juga manajemen perusahaan.
“Kalau ini dilakukan oleh badan usaha, maka pengurusnya juga bisa dipidana. Jangan coba-coba berlindung di balik nama perusahaan,” tambahnya.
FORMASI juga membuka kemungkinan untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah dalam waktu dekat.
“Kalau pemerintah daerah lamban, kami siap melaporkan ini ke aparat penegak hukum. Lingkungan hidup adalah hak masyarakat, bukan untuk dirusak demi keuntungan segelintir pihak,” tutup Manap.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Ketegasan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah diuji: berpihak pada kepentingan masyarakat dan lingkungan, atau membiarkan dugaan pelanggaran terus berlangsung tanpa konsekuensi.
| red / anhad |







