Kampar, Riau, faktainfokom.com
Masyarakat /warga Desa indra Sakti,merasa puas dengan kinerja Lembaga Badan Pusat Reklasering Republik Indonesia ,yang mana masyarakat tersebut mengatakan setelah sekian tahun permasalahan terkait Tanah pasum seluas 39 Ha “tidak kunjung ada penyelesaiannya,dan kini masyarakat bersyukur pada saat ini dan juga berterimakasi kepada Lembaga Badan Pusat
Reklasering Republik Indonesia Provinsi Riau telah mengantarkan kasus ini sampai terungkap di persidangan Tindak Pidana Korupsi,yang mana proses pengungkapan permasalahan Tanah Pasilitas Umum Tersebut membutuhkan Proses yang cukup panjang,
Dan Kami juga berterimakasih kepada Kejaksaan Negeri,Bangkinang telah menerima dan melanjutkan Laporan kami untuk membuka Se- terang terangnya ke Publik terkait Permasalahan Tanah Pasilitas Umum ,Seluas 39 Ha di Desa Indra Sakti,semoga Kasus ini menjadi Pelajaran yang cukup berharga pada kami masyarakat Desa
“Indra sakti ,dan Desa Desa lainya,jangan sampai tanah Pasilitas Umum (pasum)di Jual Belikan atau di pindah tangakankan dengan tidak melalui Regulasi dan aturan yang berlaku,,tutupnya
Tim/ Media







