Reklasering Republik Indonesia, Mengungkap Fasilitas Tanah Di Desa Indra Sakti Kabupaten Kampar.

Kampar, Riau, faktainfokom.com

Masyarakat indra sakti mendukung kinerja Kejari Kampar, telah menetapkan Tersangka mantan kepala desa setempat terkait tanah fasilitas umum seluas 39 H.

Salah satu warga yang mendukung ialah Slamet, ia mengucapakan rasa terimakasih nya kepada Badan pusat “Reklasering Republik Indonesia yang telah
mendengarkan keluhan dari masyarakat Indera Sakti.

Dan kami masyarakat desa Indra Sakti berterimakasih kepada lembaga badan pusat Reklasering Republik indonesia yang telah mengantarkan keluhan masyarakat tersebut sampai proses hukum berjalan sebagaimana mestinya di amanatkan undang undang,โ€ ujarnya

โ€œUntuk itu kami masyarakat mendukung sepunuhnya terkait proses hukum yg di lakukan telah di tetapkan sebagai tersangka mantan kepala desa indra sakti,โ€ sambungnya.

berharap dengan proses hukum yang sedang berjalan dapat menjadi pelajaran bagi desa lainnya. Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa dengan kasus yang terjadi di desanya tidak terjadi di desa lainnya di Kabupaten Kampar dan desa-desa lainnya di Indonesia.

โ€œDan kami pun berharap, meminta untuk mendengarkan masyarakat Indra Sakti jgn sampai desa desa yg lain mengalami hal yg sama seperti kami, bahwa tanah fasilitas umum tidak boleh di jual belikan dan tidak boleh di keluarkan surat oleh kepala desa.

Sebelumnya diberitakan bahwa, mantan Kepala Desa Indera Sakti telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tanah fasilitas umum seluas 39 Hektar.

Tim/ faktainfokom.com.

Pos terkait