Warga Keluhkan Kabel Listrik Mengelupas dan Dugaan Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN

Kuningan, faktainfokom.com

Warga Perumahan Bumi Kuningan Emas (BKE) RT 048 RW 006, Kelurahan Ciporang, Kecamatan Kuningan, mengeluhkan kondisi kabel tegangan rendah milik PT PLN (Persero) yang melintas di depan rumah warga karena dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.Rabu ( 13/5/2026 )

Kabel tersebut terlihat mengelupas pada beberapa bagian sehingga menimbulkan kekhawatiran warga akan potensi korsleting listrik maupun risiko tersengat arus listrik, terlebih jaringan berada di lingkungan permukiman padat penduduk.

Ironisnya, lokasi kabel yang rusak disebut tidak jauh dari rumah pejabat UPL PLN Kuningan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan warga terkait pengawasan dan pemeliharaan jaringan listrik di wilayah tersebut.

Berdasarkan keterangan warga kepada media, persoalan di lokasi itu tidak hanya terkait kabel PLN yang mengelupas. Warga juga menyoroti keberadaan kabel jaringan internet yang menempel pada tiang milik PLN. Kabel-kabel tersebut terlihat semrawut, tumpang tindih, dan dinilai merusak estetika lingkungan.

Warga menduga kabel jaringan internet tersebut bukan milik PLN, melainkan milik perusahaan penyedia layanan internet lain yang diduga dipasang tanpa penataan dan pengawasan yang jelas. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap penggunaan tiang listrik oleh pihak lain.

β€œKalau memang itu bukan kabel milik PLN, kenapa bisa dibiarkan menempel di tiang listrik? Ini harus ditertibkan karena selain semrawut juga berbahaya,” ujar salah seorang warga.

Masyarakat berharap pihak PT PLN (Persero) segera melakukan pengecekan dan perbaikan terhadap kabel tegangan rendah yang mengelupas demi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, warga juga meminta adanya penertiban terhadap kabel jaringan internet yang dinilai tidak tertata dan diduga dipasang tanpa prosedur yang jelas.

Apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, warga khawatir dapat menimbulkan kecelakaan, gangguan jaringan listrik, hingga potensi kerugian negara apabila benar terdapat penggunaan aset tiang PLN oleh pihak tertentu tanpa mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

( red/anhad )

Pos terkait