Berkas BPKAD Disita, Publik Tagih Pembuktian Janji “Tegak Lurus” Kejari Kuningan

Kuningan, faktainfokom.com

Penyitaan sejumlah berkas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan terkait penyelidikan perkara pembayaran tunjangan DPRD menjadi sorotan publik. Langkah tersebut dinilai sebagai awal dari proses penegakan hukum yang harus dikawal hingga tuntas, bukan sekadar kegiatan administratif.

Pengamat Kebijakan Pemerintah Daerah sekaligus Praktisi Hukum, Abdul Haris, S.H., menegaskan bahwa masyarakat kini menunggu keberanian Kejari Kuningan untuk mengungkap substansi persoalan hukum secara menyeluruh.

“Jangan sampai tindakan Kejari hanya sebatas menggugurkan kewajiban prosedural atau sekadar menyita berkas untuk meredam sorotan publik. Yang dibutuhkan masyarakat bukan pencitraan penegakan hukum, melainkan keberanian membongkar fakta hukum yang sebenarnya secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Abdul Haris, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, penyidik harus menelusuri seluruh rangkaian proses yang berkaitan dengan kebijakan pembayaran tunjangan DPRD, mulai dari dasar hukum, mekanisme penganggaran, proses pencairan, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kasus ini menyangkut penggunaan keuangan daerah yang bersumber dari uang rakyat. Karena itu, publik berhak memperoleh kepastian hukum. Jangan sampai proses hukum berhenti pada penyitaan berkas tanpa kejelasan ujungnya. Masyarakat ingin mengetahui apakah seluruh kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau justru terdapat persoalan hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

Abdul Haris menilai, penanganan perkara ini sekaligus menjadi ujian integritas bagi Kejaksaan Negeri Kuningan. Menurutnya, komitmen Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan yang pernah menyatakan akan bertindak “tegak lurus” kini harus dibuktikan melalui langkah hukum yang nyata.

“Kami bersama segenap elemen masyarakat dan para tokoh di Kabupaten Kuningan akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Kami ingin membuktikan pernyataan Kajari Kuningan bahwa akan tegak lurus dalam menegakkan hukum. Jangan ada pihak yang dilindungi dan jangan ada persoalan hukum yang dibiarkan kabur. Jika memang ditemukan pelanggaran, siapapun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, Kejaksaan juga harus menyampaikan dasar hukumnya secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak dibangun melalui banyaknya berkas yang disita, melainkan melalui keberanian mengungkap fakta, menjaga independensi, serta menuntaskan setiap perkara secara transparan dan akuntabel.

“Pada akhirnya, masyarakat akan menilai bukan dari seberapa banyak dokumen yang diamankan, tetapi dari seberapa berani Kejaksaan mengungkap kebenaran hukum tanpa pandang bulu. Di situlah makna sesungguhnya dari penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkas Abdul Haris.

red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *