Kuningan, faktainfokom.com
Permintaan Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) agar Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan supervisi terhadap penanganan dugaan penyimpangan tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan mendapat tanggapan dari Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap.Senin ( 21/7/2026)
Menurut Manap, apabila Kejati Jabar mengambil alih supervisi perkara tersebut, maka pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri seluruh rantai proses penganggaran hingga pencairan anggaran, bukan hanya berfokus kepada pihak yang menerima tunjangan.
“Harus dipahami bahwa anggota DPRD adalah penerima hak keuangan. Yang memiliki kewenangan menyusun, memverifikasi, menganggarkan, mengesahkan, dan mencairkan anggaran berada di ranah eksekutif. Karena itu, aparat penegak hukum harus menelusuri siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapan tersebut,” ujar Manap, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, mekanisme pemberian hak keuangan DPRD dilaksanakan melalui sistem pengelolaan keuangan daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan, maka pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban tidak hanya penerima manfaat, tetapi juga pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses penganggaran dan pembayaran.
“Rantai kewenangannya jelas. Kepala Daerah menetapkan kebijakan, TAPD yang dipimpin Sekretaris Daerah menyusun kebijakan anggaran, Sekretariat DPRD sebagai pengguna anggaran mengelola pelaksanaannya, kemudian BPKAD memproses administrasi keuangan hingga menerbitkan SP2D untuk pencairan. Semua tahapan itu memiliki pejabat yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Manap menambahkan, apabila dugaan penyimpangan berkaitan dengan legalitas dasar pemberian tunjangan, maka penyidik harus menguji seluruh dokumen administrasi yang menjadi dasar pembayaran.
“Yang harus diperiksa adalah legal standing kebijakan anggarannya. Apakah dasar hukumnya lengkap, apakah mekanisme penyusunan APBD telah sesuai ketentuan, apakah dokumen seperti Peraturan Bupati, DPA, RKA, SPM, hingga SP2D diterbitkan sesuai prosedur. Itu semua merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan,” katanya.
Ia berharap supervisi Kejati Jawa Barat nantinya mampu memberikan kepastian hukum secara objektif dan tidak berhenti pada pihak penerima anggaran semata.
“Penegakan hukum harus berorientasi pada siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dan menggunakan kewenangan tersebut. Jangan sampai pihak yang menjalankan hak berdasarkan administrasi yang disiapkan pemerintah justru menjadi satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban, sementara pejabat yang menyusun, memverifikasi, mengesahkan, dan mencairkan anggaran luput dari pemeriksaan. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” pungkas Manap.
red







