KUNINGAN, faktainfokom.com
Desakan Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk melakukan supervisi terhadap penanganan dugaan penyimpangan tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan memunculkan tanggapan dari Pengamat Kebijakan Pemerintah Daerah sekaligus praktisi hukum, Abdul Haris, S.H. Selasa ( 22/7/2026 )
Menurut Abdul Haris, setiap warga negara memiliki hak untuk mengawasi jalannya penegakan hukum. Namun, pengawasan tersebut harus dilakukan secara konsisten terhadap seluruh perkara yang pernah menjadi perhatian publik.
“Kalau memang tujuannya ingin memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan transparan, saya justru mempertanyakan, mengapa kasus Kuningan Caang tidak sekalian diminta untuk dibuka kembali atau disupervisi oleh Kejati Jawa Barat? Bukankah kasus itu juga pernah menyita perhatian masyarakat luas?” ujar Abdul Haris, Selasa (21/7/2026).
Ia menilai, konsistensi menjadi ukuran penting agar gerakan masyarakat sipil tidak menimbulkan persepsi bahwa hanya kasus tertentu yang dipersoalkan, sementara perkara lain yang juga menuai polemik justru tidak lagi didorong untuk memperoleh kepastian hukum.
“Jangan sampai publik bertanya, mengapa satu perkara begitu gencar didorong hingga meminta supervisi Kejati, sementara perkara lain yang sempat menjadi sorotan besar justru seolah selesai tanpa ada dorongan evaluasi lebih lanjut. Kalau ingin adil, dorong semuanya secara proporsional,” katanya.
Abdul Haris menegaskan, dirinya tidak bermaksud membandingkan substansi kedua perkara, melainkan menekankan pentingnya penerapan prinsip equality before the law, yakni setiap perkara yang menimbulkan perhatian publik harus diperlakukan secara setara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau memang ada keyakinan bahwa supervisi diperlukan untuk menjamin objektivitas penanganan perkara tunjangan DPRD, maka logika yang sama semestinya juga berlaku terhadap perkara Kuningan Caang. Jangan sampai muncul kesan ada standar ganda dalam mengawal penegakan hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir suatu perkara, tetapi juga oleh konsistensi semua pihak dalam mengawal proses hukum.
“Penegakan hukum harus bebas dari kesan selektif. Masyarakat tentu berharap semua perkara yang menyangkut kepentingan publik memperoleh perlakuan yang sama, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada kasus yang terus dikawal, sementara kasus lain perlahan dilupakan,” pungkas Abdul Haris.
red







