Abdul Haris Gugat Dedi Mulyadi untuk Pertanyakan Realisasi DBH PKB kepada Bupati Kuningan

KUNINGAN, faktainfokom.com

Pengamat Kebijakan Pemerintah Daerah sekaligus Praktisi Hukum, Abdul Haris, SH, melontarkan kritik keras terhadap lambatnya realisasi Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (DBH PKB) untuk pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Kuningan. Ia bahkan menyatakan akan menggugat secara moral dan politik Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar mempertanyakan langsung kepada Bupati Kuningan terkait realisasi anggaran DBH PKB yang telah dialokasikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pembangunan jalan di Kabupaten Kuningan.

Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Haris usai melakukan komunikasi dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Putu, terkait kondisi jalan kabupaten, realisasi anggaran infrastruktur, serta penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor.

Menurut Abdul Haris, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari komunikasi tersebut, alokasi DBH PKB untuk Kabupaten Kuningan diperkirakan mencapai sekitar Rp70 miliar. Namun hingga saat ini, Dinas PUTR disebut baru menerima sekitar Rp25 miliar, dengan alasan penyaluran dilakukan secara bertahap oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Bagi Abdul Haris, alasan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar.

“Saya mendapat informasi bahwa penyaluran dilakukan secara bertahap. Tetapi yang menjadi pertanyaan saya, ini sudah lebih dari satu semester berjalan. Mengapa pembangunan jalan masih belum terealisasi secara maksimal? Mengapa realisasi anggaran infrastruktur baru sekitar 13,6 persen? Lalu sisa anggaran itu dikemanakan? Diendapkan di mana?” tegas Abdul Haris, Kamis (30/7/2026).

Ia menambahkan, apabila dana tersebut masih tersimpan di rekening pemerintah daerah, maka masyarakat berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaannya.

“Kalau anggaran itu masih disimpan di bank tentu berpotensi menghasilkan bunga. Karena itu, pemerintah harus menjelaskan secara transparan kepada publik posisi anggaran tersebut. Jangan sampai muncul pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Abdul Haris mengungkapkan, masyarakat selama ini terus menyampaikan keluhan mengenai kondisi jalan yang rusak, terutama di wilayah timur Kabupaten Kuningan. Padahal, menurutnya, masyarakat telah menjalankan kewajibannya dengan membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun.

“Masyarakat sudah taat membayar pajak kendaraan. Mereka berhak menikmati jalan yang baik. Jangan sampai masyarakat terus diminta bersabar sementara realisasi anggaran yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki jalan justru belum optimal,” katanya.

Dalam komunikasi tersebut, Kepala Dinas PUTR menjelaskan bahwa panjang jalan kabupaten mencapai sekitar 850 kilometer, dengan sekitar 150 kilometer di antaranya masih membutuhkan penanganan. Pelaksanaan pembangunan, menurutnya, sangat bergantung pada alokasi anggaran yang diterima Dinas PUTR.

Abdul Haris juga menyoroti informasi bahwa realisasi anggaran infrastruktur hingga semester pertama tahun anggaran 2026 baru mencapai sekitar 13,6 persen. Menurutnya, angka tersebut sangat jauh dari kondisi ideal apabila pemerintah benar-benar ingin mempercepat pembangunan infrastruktur.

Ia juga mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Kuningan menjaga transparansi dalam penggunaan setiap sumber pembiayaan pembangunan jalan.

“Jangan sampai nanti jalan dibenahi menggunakan sumber anggaran lain, tetapi seolah-olah dibangun menggunakan Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (DBH PKB). Jangan sampai ini hanya menjadi pencitraan keberhasilan pembangunan oleh Bupati, sedangkan faktanya tidak demikian. Karena itu setiap proyek harus dibuka secara transparan kepada publik, mulai dari sumber anggarannya, nilai pekerjaannya hingga progres realisasinya,” tegas Abdul Haris.

Atas kondisi tersebut, Abdul Haris meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun tangan melakukan evaluasi terhadap realisasi DBH PKB di Kabupaten Kuningan.

“Saya menggugat Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jawa Barat untuk mempertanyakan kepada Bupati Kuningan bagaimana realisasi Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor yang telah diamanatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pembangunan jalan di Kabupaten Kuningan. Jangan sampai anggaran sudah dialokasikan, tetapi masyarakat belum merasakan manfaatnya. Gubernur harus memastikan amanat anggaran tersebut benar-benar direalisasikan sesuai peruntukannya,” tandasnya.

Abdul Haris menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan keuangan daerah agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari BPKAD Kabupaten Kuningan terkait alasan penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan secara bertahap maupun mengenai posisi sisa anggaran yang belum terealisasi.

red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *