Pengamat Desak Pemkab Kuningan Sosialisasikan Status Jalan dan Buka Data Anggaran Infrastruktur Secara Transparan

KUNINGAN, faktainfokom.com

Maraknya keluhan masyarakat terkait kondisi jalan rusak di berbagai wilayah Kabupaten Kuningan yang ramai disampaikan melalui media sosial dinilai perlu disikapi dengan langkah konkret oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan. Selain percepatan perbaikan infrastruktur, pemerintah juga diminta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pembagian kewenangan pengelolaan jalan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menyampaikan aspirasi.

Pengamat Kebijakan Pemerintah Daerah sekaligus Praktisi Hukum, Abdul Haris, SH, mengatakan hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan status jalan yang menjadi kewenangan pemerintah desa, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat.Kamis ( 30/7/2026)

Menurutnya, kondisi tersebut kerap menimbulkan polemik ketika masyarakat menyampaikan keluhan terhadap jalan rusak. Tidak sedikit ruas jalan yang sebenarnya merupakan kewenangan pemerintah provinsi atau pemerintah pusat justru dianggap menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kuningan, demikian pula sebaliknya.

“Pemkab Kuningan perlu melakukan sosialisasi secara terbuka mengenai status seluruh ruas jalan. Masyarakat harus mengetahui mana yang menjadi kewenangan desa, kabupaten, provinsi maupun nasional. Dengan demikian masyarakat tidak lagi bingung kepada siapa aspirasi harus disampaikan dan pemerintah yang berwenang juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara tepat,” ujar Abdul Haris, Kamis (30/7/2026).

Ia menilai pemerintah daerah dapat memanfaatkan berbagai media informasi, mulai dari website resmi, media sosial, papan informasi hingga peta digital yang dapat diakses masyarakat untuk menjelaskan status setiap ruas jalan beserta instansi yang bertanggung jawab atas pemeliharaan maupun pembangunannya.

Selain itu, Abdul Haris juga mendorong Pemerintah Kabupaten Kuningan agar lebih transparan dalam menyampaikan sumber pendanaan setiap proyek infrastruktur yang dilaksanakan di daerah. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui apakah suatu proyek dibiayai melalui APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, maupun berasal dari program aspirasi anggota legislatif.

Ia mencontohkan program pembangunan tiang lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) berornamen yang merupakan usulan H. Dudy Pamuji, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Golkar, yang direalisasikan melalui Dinas Perhubungan. Begitu pula pembangunan jalan di wilayah Kecamatan Japara yang merupakan usulan H. Toto Suharto, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Selain itu, Abdul Haris juga mengingatkan bahwa pada periode sebelumnya terdapat sejumlah program pembangunan di Kabupaten Kuningan yang merupakan hasil pengawalan Yanuar Prihatin ketika masih menjabat sebagai anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Informasi seperti ini penting disampaikan kepada publik. Jangan sampai ada pihak yang mengklaim keberhasilan pembangunan, padahal usulan dan perjuangannya berasal dari pihak lain. Transparansi akan memberikan pendidikan politik yang sehat kepada masyarakat sehingga publik mengetahui siapa yang benar-benar bekerja dan siapa yang hanya mengklaim hasil pembangunan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Abdul Haris menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi yang dikabarkan mengarahkan pemanfaatan penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mempercepat pembangunan infrastruktur jalan.

Karena itu, ia berharap Pemerintah Kabupaten Kuningan turut membuka informasi kepada masyarakat mengenai besaran anggaran yang diterima dari kebijakan tersebut serta rincian alokasi penggunaannya.

“Kalau memang ada dana yang berasal dari kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pembangunan jalan di Kabupaten Kuningan, pemerintah daerah harus menyampaikan secara terbuka berapa besar anggarannya, ruas jalan mana saja yang akan dibangun atau diperbaiki, berapa nilai pekerjaannya, serta target penyelesaiannya. Itu merupakan hak masyarakat untuk mengetahui,” katanya.

Menurut Abdul Haris, keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip good governance dan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat dapat mengawasi penggunaan anggaran sekaligus memberikan penilaian yang objektif terhadap kinerja pemerintah maupun wakil rakyat.

“Pada akhirnya masyarakat berhak mengetahui secara seterang-benderangnya bagaimana uang negara dibelanjakan, siapa yang mengusulkan program, siapa yang memperjuangkannya, siapa yang melaksanakan, dan bagaimana hasilnya. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat menilai secara objektif kinerja pemimpin daerah maupun wakil rakyat yang mereka pilih. Transparansi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan,” pungkas Abdul Haris.

red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *