Dumai, faktainfokom.com
KPK Ingatkan Hibah Daerah kepada Instansi Vertikal Berisiko Duplikasi Anggaran Dan Konflik Kepentingan.
Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai Tahun Anggaran 2026 untuk pembangunan dan pemeliharaan fasilitas sejumlah instansi vertikal menjadi sorotan DPD LSM MAUNG Provinsi Riau.
Berdasarkan data anggaran yang menjadi perhatian LSM MAUNG, sedikitnya terdapat lima kegiatan yang diperuntukkan bagi fasilitas instansi vertikal dengan total nilai mencapai Rp5.488.000.000 atau sekitar Rp5,488 miliar.
Rinciannya yakni:
- Pemeliharaan landscape di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Dumai sekitar Rp1 miliar;
- Lanjutan mess pegawai wanita Kejaksaan Negeri Dumai sekitar Rp308 juta;
- Rehabilitasi berat rumah dinas Pasintel TNI AL Dumai sekitar Rp460 juta;
- Pembangunan Gedung Penjagaan Polres Dumai sekitar Rp2,8 miliar;
- Pembangunan Rumah Dinas Polres Dumai sekitar Rp920 juta.
Total kelima kegiatan tersebut mencapai Rp5,488 miliar.
KPK Soroti Risiko Hibah kepada Instansi Vertikal
Sorotan LSM MAUNG tersebut semakin relevan dengan hasil Kajian Pemetaan Potensi Korupsi pada Pengelolaan Belanja Hibah Daerah yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kajiannya, KPK secara khusus mengidentifikasi adanya risiko tata kelola lintas level pemerintahan, terutama terkait hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal kementerian/lembaga. KPK menyebut penerimaan hibah tersebut tidak selalu tercatat dan direkonsiliasi secara memadai di tingkat pemerintah pusat sehingga dapat membuka peluang duplikasi pendanaan sekaligus melemahkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
KPK juga menemukan bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal banyak diarahkan kepada institusi yang menjalankan urusan yang menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat, termasuk keamanan, pertahanan dan yustisi. Dalam kajian tersebut, KPK menilai kondisi ini memiliki risiko konflik kepentingan yang cukup tinggi.
Bahkan, KPK mencatat hibah kepada instansi vertikal antara lain digunakan untuk rumah dinas, mobil dinas, pagar, halaman, taman, meubelair dan fasilitas lainnya yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan publik instansi penerima. Nilainya sekurang-kurangnya mencapai Rp337,30 miliar pada 2023 dan Rp445,93 miliar pada 2024.
KPK: Bukan Berarti Semua Hibah Dilarang
Namun demikian, perlu diluruskan bahwa KPK tidak menyatakan seluruh pemberian hibah kepada instansi vertikal otomatis dilarang.
Dalam pemberitaan resmi KPK mengenai hibah Pemprov DKI Jakarta kepada pemerintah pusat pada 2025, KPK menekankan bahwa dana hibah yang bersumber dari keuangan daerah harus dimanfaatkan secara positif, transparan dan akuntabel, serta penerima harus mempertanggungjawabkan penggunaannya agar benar-benar memberikan manfaat.
Karena itu, yang menjadi persoalan bukan semata-mata keberadaan hibahnya, tetapi dasar kebutuhan, kewenangan, prioritas APBD, kemampuan fiskal daerah, mekanisme penganggaran, penerima, peruntukan, pertanggungjawaban serta potensi konflik kepentingan.
LSM MAUNG: APBD Harus Kembali kepada Kepentingan Masyarakat
Ketua DPD LSM MAUNG Provinsi Riau, Wan Ade Syahputra, mengingatkan Pemerintah Kota Dumai agar kebijakan penganggaran tidak mengesampingkan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu menjelaskan secara terbuka mengapa APBD Kota Dumai digunakan untuk pembangunan maupun pemeliharaan fasilitas instansi vertikal, sementara instansi-instansi tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari kementerian/lembaga pemerintah pusat yang memiliki mekanisme penganggaran tersendiri.
“Kami mengingatkan Pemerintah Kota Dumai agar penggunaan APBD benar-benar dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Kalau memang ada pembangunan atau bantuan kepada instansi vertikal, harus dibuka dasar hukumnya, dasar kebutuhannya, mekanisme penganggarannya dan siapa yang bertanggung jawab terhadap penggunaannya.”
Wan Ade menilai persoalan tersebut penting dikaji secara objektif karena APBD memiliki keterbatasan dan harus diarahkan pada prioritas pembangunan daerah serta pelayanan publik yang menjadi kebutuhan masyarakat.
“Jangan sampai anggaran daerah yang seharusnya dapat digunakan untuk memperbaiki jalan, drainase, pendidikan, kesehatan, fasilitas masyarakat dan kebutuhan dasar lainnya justru lebih banyak diarahkan untuk membangun fasilitas instansi yang secara kelembagaan memiliki anggaran dari pemerintah pusat.”
Pertanyakan Dasar dan Urgensi Lima Kegiatan
LSM MAUNG juga meminta Pemko Dumai membuka secara transparan dokumen yang menjadi dasar lima kegiatan tersebut.
Di antaranya dokumen perencanaan dan penganggaran, dasar hukum pemberian atau pengalokasian anggaran, proposal/usulan kegiatan, dokumen kerja sama atau naskah perjanjian apabila ada, serta dokumen pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Menurut LSM MAUNG, keterbukaan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa setiap rupiah APBD memiliki dasar yang jelas dan memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
Hal ini sejalan dengan kajian KPK yang merekomendasikan agar tujuan hibah dibuat spesifik dan terukur, penerima ditentukan berdasarkan kriteria yang objektif, kemampuan fiskal daerah menjadi pertimbangan penganggaran, konflik kepentingan dibatasi secara tegas, serta transparansi data penerima hibah diperkuat.
Jangan Sampai Terjadi Duplikasi Anggaran
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian KPK adalah kemungkinan terjadinya duplikasi pendanaan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Artinya, perlu dipastikan bahwa fasilitas yang dibangun menggunakan APBD Kota Dumai memang memiliki kebutuhan yang sah dan tidak sedang atau sudah memperoleh pembiayaan dari APBN maupun sumber anggaran pemerintah pusat lainnya.
LSM MAUNG meminta Pemko Dumai melakukan verifikasi secara menyeluruh sebelum mengalokasikan anggaran untuk fasilitas instansi vertikal.
“Kalau memang kebutuhan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat dan sudah memiliki anggaran tersendiri, kita mempertanyakan mengapa APBD Kota Dumai kembali digunakan untuk membiayainya. Jangan sampai terjadi pembiayaan ganda atau duplikasi anggaran.”
Potensi Konflik Kepentingan Juga Harus Dicegah
Selain persoalan prioritas anggaran, LSM MAUNG menilai aspek independensi dan potensi konflik kepentingan juga harus menjadi perhatian.
Terlebih, sebagian kegiatan yang menjadi sorotan berkaitan dengan fasilitas lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian, serta fasilitas instansi pertahanan.
KPK sendiri dalam kajiannya menyebut pemberian hibah kepada instansi vertikal yang menjalankan fungsi keamanan, yustisi dan pertahanan memiliki risiko konflik kepentingan yang cukup tinggi.
Karena itu, menurut LSM MAUNG, diperlukan transparansi agar tidak muncul persepsi bahwa pemberian fasilitas menggunakan APBD dapat memengaruhi hubungan antara pemerintah daerah dengan institusi penerima.
“Kita tidak menuduh adanya pelanggaran hukum. Tetapi justru karena menyangkut uang rakyat dan institusi penegak hukum, maka semuanya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Wan Ade.
LSM MAUNG Minta DPRD dan APIP Ikut Mengawasi
LSM MAUNG Provinsi Riau juga mendorong DPRD Kota Dumai, Inspektorat/APIP dan pihak pengawasan lainnya untuk memastikan proses perencanaan hingga pelaksanaan anggaran tersebut telah memenuhi ketentuan.
KPK dalam kajiannya menekankan pentingnya penguatan pengawasan APIP, transparansi, serta penerapan sanksi terhadap pelanggaran agar belanja hibah benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan demikian, LSM MAUNG menilai perdebatan mengenai anggaran Rp5,488 miliar tersebut seharusnya tidak berhenti pada persoalan boleh atau tidak boleh, melainkan harus menjawab pertanyaan yang lebih mendasar:
Apakah anggaran tersebut benar-benar menjadi kebutuhan prioritas Kota Dumai?
Apakah kewenangan dan dasar hukumnya jelas?
Apakah fasilitas tersebut tidak mendapatkan pembiayaan dari APBN?
Apakah tidak terjadi duplikasi anggaran?
Dan apakah penggunaan APBD tersebut tidak menimbulkan konflik kepentingan?
“APBD untuk Rakyat, Bukan untuk Fasilitas Mewah”
LSM MAUNG Provinsi Riau menegaskan akan terus mendorong keterbukaan informasi mengenai penggunaan APBD Kota Dumai.
Menurut organisasi tersebut, kritik yang disampaikan bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan Pemerintah Kota Dumai dengan institusi vertikal, melainkan sebagai bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penggunaan uang negara.
Kami tidak anti terhadap sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal. Sinergi tetap penting.
Tetapi sinergi jangan sampai menghilangkan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas dan prioritas kepentingan masyarakat. APBD adalah uang rakyat, sehingga penggunaannya harus bisa dijelaskan kepada rakyat.
DPD LSM MAUNG Provinsi Riau pun meminta Pemko Dumai membuka seluruh informasi terkait lima kegiatan tersebut kepada publik dan memastikan setiap penggunaan APBD benar-benar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta rekomendasi pencegahan korupsi yang telah disampaikan KPK.
Sumber: DPD LSM maung Riau.***
Team.







