Cigugur di Persimpangan: Peternakan Babi, Legalitas, Limbah dan Bayang-Bayang Konflik Sosial

Kuningan, faktainfokom.com

Cigugur bukan sekadar sebuah kawasan di kaki Gunung Ciremai. Di wilayah ini, masyarakat hidup dalam keberagaman berbeda keyakinan, tradisi, dan latar belakang, tetapi selama ini dikenal memiliki kehidupan sosial yang relatif berdampingan.

Namun, sebuah persoalan yang menyentuh langsung ruang hidup warga kini mulai menjadi perhatian.

Keberadaan peternakan babi dan rumah potong hewan (RPH) di kawasan yang relatif padat penduduk di Kelurahan Cigugur dan sebagian wilayah Desa Cisantana menjadi sorotan. Persoalan tersebut bukan semata menyangkut keberadaan usaha peternakan, tetapi juga menyentuh aspek legalitas, tata ruang, sanitasi, pengelolaan limbah hingga sensitivitas sosial-keagamaan.

Informasi mengenai dugaan belum lengkapnya perizinan usaha tersebut perlu segera mendapatkan klarifikasi dari pemerintah dan instansi terkait.

Sebab, jika benar terdapat kegiatan usaha peternakan maupun pemotongan hewan yang belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan, lingkungan dan kesehatan, maka persoalannya tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Ketika persoalan lingkungan bersinggungan dengan keyakinan

Di tengah masyarakat Cigugur yang memiliki keberagaman keyakinan, isu mengenai peternakan babi memiliki sensitivitas tersendiri.

Bagi masyarakat Muslim yang merupakan bagian besar masyarakat Kuningan, babi memiliki ketentuan keagamaan yang sangat jelas. Karena itu, persoalan mengenai keberadaan peternakan, limbah, maupun aktivitas pemotongan babi di sekitar permukiman berpotensi menimbulkan keresahan apabila tidak dikelola secara terbuka dan profesional.

Namun demikian, perbedaan keyakinan tidak boleh menjadi alasan untuk saling menyudutkan.

Yang harus dikedepankan justru kepastian hukum, perlindungan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta penghormatan terhadap kehidupan sosial masyarakat yang majemuk.

Di sinilah pemerintah dituntut hadir sebelum persoalan berkembang menjadi konflik horizontal.

Sebab konflik sosial sering kali tidak muncul secara tiba-tiba. Ia bisa berawal dari keresahan kecil yang tidak segera mendapatkan jawaban, kemudian berkembang menjadi prasangka, saling curiga, bahkan membawa-bawa identitas kelompok dan keyakinan.

Bukan soal siapa yang benar, tetapi apakah aturan sudah benar-benar dipenuhi

Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah seluruh aktivitas peternakan dan RPH tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku?

Pemerintah perlu membuka informasi mengenai status perizinan, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, sanitasi, kesehatan hewan, hingga kelayakan lokasi usaha.

Apalagi jika kegiatan tersebut berada di tengah atau berdekatan dengan kawasan permukiman.

Kotoran ternak, air limbah, bau, darah dan limbah hasil pemotongan bukan persoalan sepele. Jika tidak dikelola dengan benar, dampaknya dapat dirasakan masyarakat sekitar dan berpotensi mengganggu kualitas lingkungan.

Lebih jauh, apabila terdapat sumber air atau saluran lingkungan di sekitar lokasi, pengawasan terhadap potensi pencemaran harus dilakukan secara serius.

Pemerintah jangan menunggu keresahan menjadi konflik

Persoalan ini semestinya menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama perangkat daerah dan instansi teknis untuk turun langsung melakukan verifikasi.

Dinas terkait, pemerintah kecamatan, kelurahan/desa, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, serta instansi yang menangani peternakan dan kesehatan hewan perlu duduk bersama.

Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah harus menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada langkah penertiban sesuai aturan.

Pendekatan seperti ini jauh lebih sehat dibandingkan membiarkan masyarakat mencari jawaban sendiri melalui isu, media sosial, atau bahkan mobilisasi berdasarkan sentimen keagamaan.

Cigugur membutuhkan ketenangan, bukan bara konflik

Cigugur memiliki sejarah panjang tentang keberagaman dan kehidupan masyarakat yang berdampingan.

Karena itu, setiap persoalan yang berpotensi menyentuh wilayah keyakinan harus ditangani dengan kepala dingin.

Keberadaan usaha masyarakat tetap harus dihormati sepanjang memenuhi ketentuan hukum. Tetapi masyarakat sekitar juga memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat, aman dan nyaman.

Di titik inilah negara harus hadir sebagai pengatur yang adil.

Jangan sampai persoalan yang awalnya hanya menyangkut izin usaha dan pengelolaan limbah berubah menjadi persoalan identitas dan keyakinan.

Sebab ketika persoalan lingkungan bercampur dengan sentimen agama, ruang penyelesaiannya menjadi jauh lebih rumit.

Cigugur tidak membutuhkan konflik baru.

Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum, keterbukaan pemerintah, pengawasan lingkungan, dialog dengan masyarakat, dan penghormatan terhadap keberagaman.

Sebelum keresahan berubah menjadi gesekan, pemerintah sebaiknya segera turun tangan.

Karena mencegah konflik jauh lebih murah daripada memadamkannya setelah api terlanjur membesar.

red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *