Dari Bangkit ke Melesat, laporan Atang menyeret orang dekat Bupati ke Polres Kuningan

Kuningan, faktainfokom.com

Polemik Monumen Kuningan Bangkit belum berakhir. Perubahan konsep yang kemudian mengarah pada pembangunan Tugu Kuningan Melesat kini berkembang ke ranah hukum setelah Atang melaporkan YY/YO ke Polres Kuningan.Sabtu ( 5/9/2026)

YY/YO disebut sebagai salah satu garda terdepan Tim Sukses Pemenangan Bupati Kuningan. Ia juga disebut mengaku sebagai adik Bupati Kuningan.

Atang melaporkan YY/YO atas dugaan pengancaman, pencemaran nama baik, penghinaan, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam proses pelaporan tersebut, Atang menunjuk advokat Dadan Somantri Indra Santana, SH sebagai kuasa hukumnya.

Atang juga tidak datang seorang diri. Proses pelaporan tersebut dikawal jajaran organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) di bawah komando Manap Suharnap.

Kehadiran FORMASI menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak lagi dipandang semata-mata sebagai perselisihan personal, tetapi telah menjadi perhatian kelompok masyarakat sipil yang selama ini menyoroti persoalan transparansi dan kebijakan publik di Kabupaten Kuningan.

Manap Suharnap menegaskan bahwa pihaknya mengawal proses hukum tersebut agar berjalan secara objektif dan transparan.

Menurutnya, masyarakat mempunyai hak untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah, terutama ketika menyangkut pembangunan yang menggunakan anggaran publik.

Dari perbaikan menjadi tugu kuda

Polemik Tugu Kuningan bermula dari perubahan konsep pekerjaan.

Monumen yang sebelumnya dikenal publik sebagai Tugu Kuningan Bangkit semula dikaitkan dengan pekerjaan perbaikan atau revitalisasi.

Namun dalam perkembangannya, konsep tersebut berubah menjadi pembangunan monumen dengan desain baru berupa patung kuda, sekaligus mengusung identitas Kuningan Melesat.

Perubahan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan.

Bukan hanya mengenai bentuk tugu, tetapi juga mengenai nomenklatur pekerjaan, dokumen perencanaan, anggaran dan dasar administratif perubahan desain.

Pertanyaan publik sebenarnya sederhana:

Apa nomenklatur resmi pekerjaan tersebut?

Apakah sejak awal merupakan pembangunan Tugu Kuningan Melesat, atau bermula dari pekerjaan perbaikan Tugu Kuningan Bangkit kemudian berubah menjadi pembangunan monumen baru?

Jika memang terjadi perubahan, masyarakat berhak mengetahui kapan perubahan tersebut dilakukan, siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui dan apa dasar hukumnya.

“Bangkit” menjadi “Melesat”

Pergantian identitas dari Kuningan Bangkit menjadi Kuningan Melesat juga menjadi bagian penting dari polemik.

Apabila perubahan tersebut hanya pergantian tulisan, pemerintah dapat menjelaskannya dengan mudah.

Tetapi jika perubahan slogan tersebut berjalan bersamaan dengan perubahan desain dan bentuk fisik monumen, maka publik wajar mempertanyakan apakah yang terjadi merupakan perubahan identitas semata atau perubahan substansi pekerjaan.

Jawabannya seharusnya tersedia dalam dokumen resmi.

FORMASI minta persoalan dibuka

Dengan dikawalnya Atang oleh jajaran Ormas dan LSM yang tergabung dalam FORMASI, persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi isu yang lebih luas.

FORMASI dapat mendorong agar dua persoalan berjalan secara beriringan.

Pertama, proses hukum terhadap laporan Atang harus dilakukan secara profesional dan independen.

Kedua, Pemerintah Kabupaten Kuningan harus membuka dokumen terkait perubahan proyek monumen tersebut.

Mulai dari nomenklatur, perencanaan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, perubahan desain hingga dasar hukum pelaksanaannya.

Jika seluruh dokumen tersedia dan sesuai aturan, pemerintah tidak perlu khawatir untuk membukanya kepada publik.

Sebaliknya, jika terdapat perubahan substansi pekerjaan, pemerintah perlu menjelaskan mekanisme dan dasar perubahan tersebut secara terang.

Jangan sampai kritik berubah menjadi tekanan

Kasus ini juga menjadi ujian terhadap ruang kritik publik di Kabupaten Kuningan.

Kritik terhadap kebijakan pemerintah memang harus disampaikan secara bertanggung jawab. Namun kritik masyarakat terhadap proyek publik juga tidak semestinya langsung berujung pada tekanan personal.

Karena itu, dugaan pengancaman, penghinaan, pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Atang harus diuji melalui proses hukum.

Jika bukti memenuhi unsur pidana, proses hukum harus berjalan.

Jika tidak terbukti, kepastian hukum juga harus diberikan kepada pihak yang dilaporkan.

Status seseorang sebagai bagian dari tim pemenangan maupun klaim kedekatan dengan kepala daerah tidak boleh menjadi faktor yang menentukan proses penegakan hukum.

Hukum harus berdiri di atas kepentingan politik.

Kini polemik Tugu Kuningan Melesat memasuki babak baru.

Di satu sisi, Atang melalui kuasa hukumnya Dadan Somantri Indra Santana, SH menempuh jalur hukum, dengan pengawalan Ormas dan LSM yang tergabung dalam FORMASI di bawah komando Manap Suharnap.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kuningan masih ditunggu penjelasan paling mendasar mengenai perubahan proyek tersebut.

Apa nomenklaturnya? Apa dasar perubahan desainnya? Dan di mana dokumennya?

Tiga pertanyaan sederhana itu semestinya cukup untuk mengakhiri polemik.

Sebab masyarakat tidak membutuhkan perang narasi.

Masyarakat membutuhkan dokumen dan kepastian hukum.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *