Kuningan, faktainfokom.com
Pernyataan ini saya sampaikan bukan untuk menentang pembangunan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral masyarakat dalam mengingatkan pemerintah daerah bahwa kekuasaan memiliki batas dan setiap kebijakan publik wajib tunduk pada aturan serta kepentingan rakyat.
Sebagai Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) dan warga Kuningan yang peduli terhadap daerah ini, saya meminta Bupati Kuningan untuk tidak bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan kewenangannya sebagai kepala daerah.
Kekuasaan seorang Bupati bukanlah kekuasaan mutlak atas Kabupaten Kuningan. Jabatan kepala daerah merupakan amanah rakyat yang harus dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, mekanisme pemerintahan yang transparan, serta prinsip akuntabilitas publik.
Dalam konteks polemik perobohan Tugu Bola Dunia atau Tugu Kuningan Bangkit dan rencana pembangunan Patung Kuda, pemerintah daerah harus memberikan penjelasan yang terang kepada masyarakat.
Jika benar proses tersebut dilakukan tanpa pembahasan bersama DPRD, tanpa kejelasan dasar penganggaran, serta tanpa membuka ruang partisipasi dan aspirasi masyarakat, maka hal itu patut dipertanyakan secara serius.
Tugu Bola Dunia bukan milik pribadi Bupati. Bangunan tersebut merupakan bagian dari ruang publik dan identitas daerah yang keberadaannya berkaitan dengan sejarah serta perjalanan pembangunan Kabupaten Kuningan.
Karena itu, keputusan untuk merobohkan atau mengubahnya tidak semestinya diperlakukan seperti mengubah milik pribadi. Pemerintah harus mampu menjelaskan dasar hukum, dasar perencanaan, nomenklatur kegiatan, sumber anggaran, serta alasan teknis dan kebijakan yang melatarbelakangi perubahan tersebut.
Yang tidak kalah penting, setiap rupiah yang bersumber dari uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila terdapat anggaran untuk pembongkaran, pembangunan, perubahan desain, maupun pembangunan tugu pengganti, masyarakat berhak mengetahui berapa nilainya, dari program apa, masuk dalam nomenklatur apa, siapa yang merencanakan, dan bagaimana proses penganggarannya.
Jangan sampai perubahan kebijakan dilakukan setelah anggaran ditetapkan tanpa kejelasan mekanisme perubahan anggaran. Jangan pula pembangunan fasilitas publik dilakukan hanya karena kehendak seorang pejabat tanpa dasar perencanaan yang dapat diuji secara terbuka.
Aturan dibuat untuk ditaati, bukan untuk dicari celahnya.
Pemimpin yang baik bukanlah pemimpin yang merasa memiliki kekuasaan tanpa batas. Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang bersedia mendengar, menghormati lembaga negara lainnya, membuka ruang kritik, serta mempertanggungjawabkan setiap kebijakan kepada rakyat.
Jabatan Bupati adalah titipan rakyat, bukan hak milik pribadi.
FORMASI Tuntut Penghentian Sementara
Atas dasar itu, FORMASI meminta Bupati Kuningan menghentikan sementara seluruh proses pembangunan tugu pengganti sampai seluruh aspek perencanaan, penganggaran, dasar hukum, nomenklatur kegiatan, dan mekanisme pengambilan keputusan dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Kami juga menuntut pemerintah daerah memberikan penjelasan secara transparan:
- Apa dasar hukum perobohan Tugu Bola Dunia?
- Apa nomenklatur kegiatan yang digunakan?
- Dari mana sumber anggarannya?
- Berapa total anggaran yang telah dan akan dikeluarkan?
- Apakah perubahan dari pekerjaan sebelumnya menjadi pembangunan Patung Kuda telah melalui mekanisme perubahan perencanaan dan penganggaran yang sah?
- Siapa yang mengambil keputusan perubahan desain tersebut?
- Apakah DPRD Kabupaten Kuningan telah mengetahui dan membahasnya dalam fungsi anggaran serta pengawasan?
- Mengapa aspirasi masyarakat tidak terlebih dahulu dibuka secara transparan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan hak publik untuk mengetahui bagaimana uang dan aset publik dikelola.
DPRD Jangan Diam
FORMASI juga meminta DPRD Kabupaten Kuningan tidak tinggal diam.
DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Karena itu, ketika muncul kontroversi mengenai pembangunan fasilitas publik yang menggunakan uang rakyat, DPRD harus menjalankan fungsi pengawasannya secara aktif.
Jangan sampai DPRD hanya hadir ketika anggaran dibahas, tetapi diam ketika pelaksanaan kebijakan publik dipersoalkan masyarakat.
Kami meminta DPRD memanggil pihak-pihak terkait dan membuka persoalan ini kepada publik agar tidak muncul kecurigaan bahwa keputusan pembangunan dilakukan tanpa kontrol kelembagaan.
Sekali lagi, FORMASI tidak menolak pembangunan.
Kami justru mendukung pembangunan yang dilakukan secara benar, transparan, partisipatif, dan sesuai aturan.
Tetapi pembangunan yang dilakukan dengan mengabaikan prosedur, mengabaikan pengawasan, dan tidak memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengetahui dasar keputusannya, bukanlah ukuran kemajuan pemerintahan.
Kemajuan bukan sekadar membangun sesuatu yang baru. Kemajuan adalah membangun dengan cara yang benar.
Karena itu, kami mengingatkan Bupati Kuningan: semua kekuasaan ada batasnya dan setiap kebijakan publik memiliki konsekuensi pertanggungjawaban.
Jangan sampai sebuah keputusan yang mungkin hanya berlangsung dalam waktu singkat justru meninggalkan persoalan panjang bagi pemerintah dan masyarakat Kuningan.
Jalankan amanah dengan rendah hati. Hormati aturan. Hormati DPRD. Dengarkan masyarakat.
Sebab pada akhirnya, kekuasaan itu sementara, tetapi pertanggungjawaban akan selalu mengikuti setiap keputusan yang dibuat.
Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI)
Manap Suharnap







