MERANTI, faktainfokom.com
Sekitar 250 warga Desa Sungai Anak Kamal, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, mendatangi Mapolsek Merbau, Senin (14/9/2026) petang.
Kehadiran ratusan warga tersebut menjadi perhatian. Mereka datang untuk menunjukkan solidaritas sekaligus mengawal sembilan warga Desa Sungai Anak Kamal yang tengah menjalani proses klarifikasi oleh penyidik Polres Kepulauan Meranti terkait persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala Desa Sungai Anak Kamal, Mastowi, membenarkan kedatangan ratusan warganya tersebut. Ia menegaskan, kehadiran masyarakat bukan dimaksudkan untuk menghambat ataupun mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Memang benar, hingga sore hari ini lebih kurang 250 warga Desa Sungai Anak Kamal mendatangi Mapolsek Merbau,” ujar Mastowi saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan seluler, Senin sore.
Menurut Mastowi, warga hadir sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap sembilan warga yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Ia menekankan, masyarakat tetap menghormati aparat penegak hukum dan proses penyelidikan yang sedang dilakukan.
Namun di balik kedatangan tersebut terdapat keresahan yang dirasakan masyarakat. Pasalnya, menurut Mastowi, sejumlah warga yang kini dimintai klarifikasi sebelumnya justru terlibat langsung dalam upaya pemadaman karhutla yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Mastowi mengatakan, masyarakat Desa Sungai Anak Kamal tidak tinggal diam ketika kebakaran terjadi. Warga secara bergantian turun ke lapangan untuk membantu mengendalikan api dengan peralatan yang terbatas.
Sebagian warga, kata dia, bahkan harus bertahan hingga larut malam dan dini hari demi mencegah api semakin meluas.
“Kalau untuk memadamkan api, masyarakat kami sudah berjuang mati-matian. Ada yang dari pagi sampai malam, bahkan ada yang bertahan sampai dini hari. Warga membuat parit, menyekat api, mencari sumber air, menggunakan sumur, membawa mesin, cangkul dan peralatan seadanya. Mereka tidak tinggal diam melihat api membesar,” jelasnya.
Upaya tersebut dilakukan, lanjut Mastowi, untuk menyelamatkan lingkungan, lahan masyarakat, kebun, serta mencegah kobaran api merambat ke permukiman maupun wilayah lainnya.
Karena itu, muncul rasa kecewa dan keprihatinan ketika sejumlah warga yang selama beberapa hari berada di lapangan membantu pemadaman justru mendapat undangan untuk menjalani klarifikasi.
“Bukan berarti masyarakat menolak proses hukum. Kami menghormati hukum dan menghormati aparat penegak hukum. Tetapi masyarakat tentu merasa kecewa. Orang-orang yang beberapa hari ini berjuang memadamkan api, tidur tidak teratur, kehujanan, kepanasan, bahkan sampai dini hari berada di lokasi kebakaran, kemudian dipanggil untuk klarifikasi. Ini yang menjadi pertanyaan dan keprihatinan masyarakat,” ungkap Mastowi.
Perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada sembilan warga tersebut. Mastowi menyebut, beberapa petugas Masyarakat Peduli Api (MPA) juga turut mendapat undangan untuk memberikan klarifikasi.
Padahal, menurutnya, MPA bersama masyarakat selama ini berada di lapangan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemadaman kebakaran.
“Kami juga mendapat informasi bahwa beberapa petugas MPA mendapatkan undangan klarifikasi. Mereka selama ini justru turun ke lapangan membantu memadamkan api. Tentunya hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Kami berharap semua pihak melihat persoalan ini secara utuh dan berdasarkan fakta di lapangan,” katanya.
Mastowi menjelaskan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan peristiwa karhutla yang terjadi di sekitar wilayah Desa Sungai Anak Kamal, yang sebelumnya telah diupayakan pemadamannya secara bersama-sama oleh masyarakat.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian masyarakat adalah mengenai asal-usul titik awal api.
Mastowi menyampaikan bahwa berdasarkan pengetahuan masyarakat setempat, api yang kemudian meluas ke wilayah Desa Sungai Anak Kamal diduga berasal dari wilayah lain.
“Yang kami ketahui, asal api yang membakar wilayah kami itu jelas bukan berasal dari Desa Sungai Anak Kamal. Api dari wilayah lain kemudian meluas dan masyarakat kami bersama-sama turun untuk memadamkan agar tidak semakin besar,” ungkapnya.
Meski demikian, Mastowi menyerahkan sepenuhnya persoalan mengenai titik awal api, penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, seluruh fakta harus diperiksa berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
“Siapa yang pertama kali menemukan api, dari mana titik awal api, bagaimana api bisa menyebar, siapa yang berada di lokasi, dan siapa yang justru berjuang memadamkannya, semuanya harus dilihat secara utuh,” tegasnya.
Selain persoalan karhutla, masyarakat juga menyoroti keberadaan lahan sekitar 50 hektare yang saat ini dimanfaatkan dan ditanami tanaman sagu.
Mastowi yang saat itu didampingi mantan Kepala Desa Sungai Anak Kamal, Sutarno, menjelaskan bahwa menurut informasi yang mereka miliki, lahan tersebut merupakan bagian dari kawasan perhutanan sosial berdasarkan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia Nomor SK.5284/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2023.
“Lahan yang saat ini ditanami masyarakat adalah lahan perhutanan sosial sesuai keputusan Menteri LHK RI,” katanya.
Mastowi berharap persoalan tersebut tidak dilihat hanya dari satu sisi. Menurutnya, masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari lahan tersebut juga membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum sepanjang aktivitas yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedatangan sekitar 250 warga ke Mapolsek Merbau menjadi gambaran kuatnya solidaritas masyarakat Desa Sungai Anak Kamal terhadap sembilan warga yang menjalani klarifikasi.
Namun Mastowi kembali menegaskan, solidaritas tersebut bukan bentuk penolakan terhadap proses hukum.
“Kami hanya ingin keadilan. Kami ingin fakta di lapangan benar-benar diperiksa. Siapa yang pertama kali menemukan api, dari mana titik awal api, bagaimana api bisa menyebar, siapa yang berada di lokasi, dan siapa yang justru berjuang memadamkannya, semuanya harus dilihat secara utuh,” ujarnya.
Ia juga berharap keterlibatan masyarakat dan petugas MPA dalam upaya pemadaman tidak diabaikan dalam proses penanganan perkara.
“Jangan sampai orang yang berjuang memadamkan api justru merasa takut ketika dipanggil. Kami berharap proses klarifikasi ini menjadi ruang untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya, bukan untuk menghakimi siapa pun,” tambahnya.
Masyarakat Desa Sungai Anak Kamal, lanjutnya, berharap penanganan persoalan karhutla dilakukan secara objektif, transparan, profesional dan berdasarkan fakta di lapangan, termasuk mengungkap secara terang titik awal api serta kronologi penyebarannya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses klarifikasi terhadap sembilan warga dan beberapa petugas MPA masih merupakan bagian dari tahapan penanganan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Belum terdapat kesimpulan hukum bahwa warga maupun petugas MPA yang dipanggil tersebut merupakan pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla. Karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada aparat untuk melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat Desa Sungai Anak Kamal berharap suara mereka tidak hanya dipandang sebagai bentuk solidaritas, tetapi juga menjadi bagian dari fakta lapangan yang perlu dipertimbangkan secara utuh dalam mengurai persoalan karhutla tersebut. (miswan)







