Kuningan, faktainfokom.com
Penolakan terhadap rencana pengembangan panas bumi atau geothermal di kawasan Gunung Ciremai kembali menguat. Kali ini, suara tersebut divisualisasikan melalui sebuah poster bertajuk “CIREMAI BUKAN UNTUK DIJUAL” dengan pesan tegas: “Jaga Alam, Jaga Masa Depan” dan “Tolak Geothermal Demi Anak Cucu Kita Nanti.”
Poster tersebut menampilkan masyarakat dengan latar Gunung Ciremai serta sejumlah pesan lingkungan, antara lain “Tanah Leluhur Bukan Komoditas”, “Lebih Banyak Ruang Hijau, Lebih Banyak Hidup”, “Gunung Adalah Ibu Dari Kehidupan”, dan “Alam Bukan Proyek.”
Pesan visual itu memperlihatkan bahwa persoalan geothermal tidak semata dipandang sebagai isu energi, tetapi juga menyangkut hubungan masyarakat dengan tanah, hutan, air dan ruang hidup di sekitar Gunung Ciremai.
Gunung Ciremai Masuk Tahap Lelang
Kekhawatiran tersebut muncul di tengah informasi bahwa WKP Gunung Ciremai masuk dalam daftar wilayah kerja panas bumi yang sedang diproses untuk lelang oleh Kementerian ESDM pada 2026.
Data yang diberitakan mengenai skema lelang 2026 menyebut WKP Gunung Ciremai memiliki cadangan sekitar 40 MW, dengan kapasitas COD yang disebut 25 MW dan ditargetkan pada 2033.
Namun, terdapat persoalan penting yang hingga kini menjadi perhatian publik: di mana tepatnya titik pengembangan geothermal tersebut akan dilakukan dan bagaimana dampaknya terhadap sistem ekologis serta sumber air masyarakat?
Sebuah pemberitaan sebelumnya menyebut bahwa lokasi pengembangan di Kabupaten Kuningan belum diketahui secara pasti. Dalam draf revisi RTRW Kuningan, PLTP disebut berada di Kecamatan Pasawahan, sementara lokasi yang pernah disosialisasikan pada 2012 disebut berbeda.
Ironi: Bupati Mengaku Belum Menerima Informasi Resmi
Yang membuat persoalan semakin menarik perhatian adalah pernyataan Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar pada 11 September 2026.
Bupati menyatakan Pemerintah Kabupaten Kuningan belum menerima laporan atau pemberitahuan tertulis dari Kementerian ESDM mengenai rencana tersebut. Karena itu, ia mengatakan belum dapat memberikan sikap lebih jauh mengenai proyek geothermal Gunung Ciremai.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik:
Bagaimana mungkin sebuah wilayah yang secara langsung berkaitan dengan ruang hidup masyarakat Kabupaten Kuningan sudah masuk proses lelang, sementara pemerintah daerah menyatakan belum menerima informasi resmi secara tertulis?
Pertanyaan itu tentu perlu dijawab secara terbuka oleh pemerintah pusat maupun pihak-pihak yang menangani proses WKP tersebut.
Masyarakat Meminta Transparansi, Bukan Sekadar Janji Investasi
Penolakan terhadap geothermal juga telah disuarakan sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa. Mereka menyoroti pentingnya keterbukaan mengenai kajian teknis, dampak lingkungan, sumber air, lokasi pengeboran, serta manfaat ekonomi yang benar-benar akan diterima masyarakat daerah.
Hal yang juga patut dibuka kepada publik adalah siapa yang mengusulkan, atas dasar kajian apa WKP ditetapkan, bagaimana proses penetapannya, siapa calon penerima manfaat ekonominya, serta bagaimana mekanisme perlindungan sumber air masyarakat.
Sebab, Gunung Ciremai bukan sekadar hamparan batuan yang menyimpan energi panas bumi.
Ia adalah bagian penting dari ekosistem, kawasan konservasi, sumber air, pertanian, pariwisata dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.
“Ciremai Bukan untuk Dijual”
Kalimat besar dalam poster tersebut akhirnya menjadi simbol pertanyaan yang lebih luas:
Apakah Gunung Ciremai akan dipandang hanya sebagai sumber energi dan investasi, atau sebagai kawasan ekologis yang memiliki nilai kehidupan jauh melampaui nilai ekonominya?
Pemerintah memang memiliki kepentingan untuk mengembangkan energi terbarukan. Pemerintah pusat sendiri sejak lama menyebut panas bumi sebagai salah satu sumber energi yang dapat dikembangkan, dan pada 2016 WKP Gunung Ciremai pernah direncanakan untuk pengembangan awal sebesar 55 MW dari potensi sekitar 150 MW.
Tetapi perkembangan kebijakan tersebut harus berjalan beriringan dengan keterbukaan informasi, kajian lingkungan yang dapat diuji publik, perlindungan sumber air, kepastian tata ruang, serta partisipasi masyarakat terdampak.
Karena itu, sebelum proses bergerak lebih jauh, publik Kuningan layak mendapatkan jawaban yang terang:
Di mana lokasi pengembangan geothermal Ciremai?
Berapa luas wilayah yang akan digunakan?
Bagaimana status lahannya?
Bagaimana dampaknya terhadap mata air?
Siapa investornya?
Berapa nilai investasinya?
Ke mana listriknya akan dialirkan?
Apa manfaat langsung bagi masyarakat Kuningan?
Dan yang paling penting siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi dampak ekologis?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan berarti menolak pembangunan energi terbarukan secara otomatis. Namun, semakin besar proyek yang menyentuh ruang hidup masyarakat, semakin besar pula tuntutan transparansi dan kehati-hatian yang harus dipenuhi.
Sebab, sebagaimana pesan dalam poster itu:
“Lebih banyak ruang hijau, lebih banyak hidup.”
Dan bagi masyarakat yang hidup di kaki Ciremai, “menjaga gunung berarti menjaga air, tanah, kehidupan hari ini, sekaligus masa depan anak cucu.”
Red







