Kuningan, faktainfokom.com
Wacana pembebasan lahan di Blok Pasir Munjul, Desa Sidaraja, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, mulai memantik tanda tanya di tengah masyarakat.
Bukan semata karena adanya rencana transaksi tanah, tetapi karena muncul informasi bahwa sejumlah pemilik lahan didatangi untuk dimintai dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) oleh salah seorang perangkat Desa Sidaraja.
Yang membuat persoalan semakin menarik perhatian adalah keterangan bahwa penjajakan tersebut disebut bukan merupakan program pemerintah, melainkan sebuah “program lintas agama.”
Kalimat tersebut justru membuka pertanyaan baru.
Program lintas agama milik siapa? Siapa penggagasnya? Untuk kepentingan apa? Dan siapa calon pengguna lahan tersebut?
Pertanyaan itu bukan tuduhan. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut muncul karena informasi yang beredar belum disertai penjelasan terbuka mengenai identitas dan tujuan program.
Ada Apa di Balik Permintaan SPPT?
Dalam transaksi tanah, SPPT bukan bukti kepemilikan. Namun, dokumen tersebut berkaitan dengan identitas objek pajak dan informasi bidang tanah.
Karena itu, ketika SPPT warga mulai dikumpulkan dalam konteks penjajakan pembebasan lahan, sangat wajar apabila pemilik tanah bertanya mengenai tujuan penggunaannya.
Apalagi apabila permintaan tersebut dilakukan oleh seseorang yang berstatus sebagai perangkat desa.
Apakah permintaan itu merupakan tugas resmi pemerintah desa atau dilakukan untuk kepentingan pihak tertentu?
Jika memang untuk kepentingan program sosial atau kemasyarakatan, mengapa nama lembaga atau pihak penggagasnya tidak dijelaskan sejak awal?
Dan jika benar disebut sebagai “program lintas agama”, mengapa publik belum mengetahui siapa penyelenggara dan bentuk kegiatannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut justru harus dijawab agar tidak berkembang menjadi spekulasi.
Nama Al-Zaytun Mulai Dikaitkan
Di tengah munculnya wacana tersebut, sebagian masyarakat kemudian mengaitkannya dengan isu aktivitas atau rencana penguasaan lahan yang sebelumnya pernah dikaitkan dengan Yayasan Al-Zaytun di wilayah Kuningan.
Namun, penting ditegaskan, belum ada bukti yang dapat memastikan bahwa penjajakan lahan di Blok Pasir Munjul tersebut berkaitan dengan Al-Zaytun.
Karena itu, informasi tersebut masih berada pada ranah kekhawatiran dan dugaan masyarakat yang membutuhkan verifikasi.
Justru karena belum jelas itulah pemerintah seharusnya tidak membiarkan ruang informasi tersebut kosong.
Semakin lama tidak ada klarifikasi, semakin besar ruang bagi rumor untuk berkembang.
Warga: Kalau Untuk Al-Zaytun, Kami Menolak
Sejumlah warga Sidaraja menyampaikan sikap tegas bahwa apabila lahan tersebut nantinya benar-benar diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan Al-Zaytun, mereka menyatakan penolakan.
Sikap tersebut tentu harus disampaikan dan disikapi dalam koridor hukum serta demokrasi.
Namun, substansi persoalan yang disampaikan warga juga patut diperhatikan: mereka ingin mengetahui siapa calon pengguna lahan dan untuk tujuan apa lahan tersebut akan digunakan.
Dengan kata lain, masyarakat tidak hanya mempertanyakan soal harga atau transaksi tanah.
Mereka mempertanyakan arah pemanfaatan ruang dan dampak sosialnya.
Pemkab Kuningan Jangan Menunggu Bola
Di sinilah Pemerintah Kabupaten Kuningan semestinya mengambil posisi.
Bukan sebagai pihak yang menghambat transaksi tanah milik warga, melainkan sebagai pemerintah yang memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban sosial, kepastian tata ruang, serta mencegah potensi konflik sejak dini.
Pemkab melalui perangkat daerah terkait dapat melakukan klarifikasi mengenai:
- apakah benar terdapat penjajakan pembebasan lahan di Blok Pasir Munjul;
- siapa pihak yang melakukan penjajakan;
- apakah terdapat lembaga atau badan hukum yang berada di belakang kegiatan tersebut;
- apa rencana pemanfaatan lahan;
- apakah rencana tersebut sesuai dengan tata ruang yang berlaku; dan
- apakah pemerintah desa mengetahui atau terlibat dalam proses tersebut dalam kapasitas resmi.
Tidak perlu menunggu konflik terjadi untuk kemudian pemerintah turun tangan.
Deteksi dini justru merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan.
Pemerintah Desa Juga Harus Terbuka
Pemerintah Desa Sidaraja pun patut memberikan penjelasan.
Jika benar salah seorang perangkat desa meminta SPPT kepada warga, masyarakat berhak mengetahui dalam kapasitas apa permintaan itu dilakukan.
Apakah atas nama pemerintah desa?
Atas permintaan pihak tertentu?
Atau merupakan penjajakan pribadi?
Jika memang bukan program pemerintah, maka publik juga berhak mendapatkan penjelasan mengapa perangkat desa berada dalam proses tersebut.
Kejelasan ini penting agar nama dan kewenangan pemerintah desa tidak digunakan untuk memberikan kesan seolah-olah sebuah kegiatan tertentu merupakan program resmi pemerintah.
Jangan Sampai Pemerintah Baru Tahu Setelah Lahan Berpindah Tangan
Persoalan paling penting justru berada pada titik ini.
Jika benar terdapat rencana pembebasan lahan dalam jumlah tertentu, maka pemerintah perlu mengetahui sejak dini arah pemanfaatannya sesuai kewenangan yang dimiliki.
Jangan sampai proses pengumpulan data bidang tanah berjalan, transaksi berlangsung, penguasaan berpindah, kemudian persoalan baru muncul ketika masyarakat mempertanyakan fungsi dan penggunaannya.
Pemerintah jangan sampai kecolongan.
Sebab, ketika sebuah persoalan menyentuh tanah, tata ruang, identitas kelompok, dan kepentingan sosial masyarakat, dampaknya tidak selalu berhenti pada urusan administratif.
Bisa berkembang menjadi persoalan sosial yang jauh lebih sulit diselesaikan.
Klarifikasi Sekarang, Jangan Setelah Muncul Konflik
Masyarakat tidak membutuhkan isu yang semakin liar.
Masyarakat membutuhkan jawaban yang terang.
Jika memang tidak ada kaitan dengan Al-Zaytun, jelaskan.
Jika memang program lintas agama, sebutkan siapa penggagasnya.
Jika ada yayasan atau lembaga tertentu, jelaskan siapa dan apa tujuan kegiatannya.
Jika hanya transaksi tanah pribadi, jelaskan konteksnya.
Dan jika menyangkut rencana pemanfaatan ruang tertentu, pemerintah dapat menjelaskan apakah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
Dengan keterbukaan tersebut, berbagai prasangka dapat diuji berdasarkan fakta.
Pertanyaan Besarnya: Siapa di Baliknya?
Kini publik menunggu penjelasan.
Siapa sebenarnya yang sedang menjajaki lahan di Blok Pasir Munjul?
Untuk kepentingan siapa SPPT warga diminta?
Siapa penggagas “program lintas agama” tersebut?
Apakah Pemerintah Desa Sidaraja mengetahui secara resmi?
Dan apakah Pemerintah Kabupaten Kuningan mengetahui adanya proses tersebut?
Pertanyaan itu bukan untuk menghakimi siapa pun.
Justru sebaliknya, jawaban terbuka dari pihak terkait diperlukan agar tidak ada pihak yang menjadi korban informasi yang simpang siur.
Pemkab Kuningan dalam hal ini diharapkan tidak bersikap pasif.
Lakukan klarifikasi. Lakukan pemetaan. Pastikan tata ruangnya. Pastikan legalitas pihak yang berkepentingan. Dan cegah sejak dini apabila terdapat potensi persoalan sosial.
Sebab dalam persoalan seperti ini, diam bukan selalu berarti persoalan tidak ada.
Kadang-kadang, persoalan justru membesar karena tidak ada penjelasan.
Blok Pasir Munjul hari ini mungkin baru sebatas wacana. Tetapi justru ketika masih berupa wacana inilah pemerintah memiliki kesempatan paling besar untuk memastikan semuanya terang, legal, transparan, dan tidak menjadi sumber konflik di kemudian hari.
Red







