DUMAI, faktainfokom.com
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka membahas usulan integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembinaan dan pemenuhan hak WBP, khususnya dalam pemberian program integrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sidang TPP diikuti oleh jajaran petugas Rutan Dumai serta dihadiri oleh perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Dumai. Kehadiran Bapas menjadi bagian penting dalam proses pengamatan dan pemberian rekomendasi terkait usulan integrasi WBP.
Dalam pelaksanaannya, Tim TPP membahas berbagai aspek yang menjadi pertimbangan dalam pengusulan integrasi, mulai dari perkembangan pembinaan, perilaku selama menjalani masa pidana, pemenuhan persyaratan administratif maupun substantif, hingga hasil penelitian kemasyarakatan sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengusulan.
Selain dilaksanakan secara langsung, kegiatan juga terhubung melalui Zoom Meeting bersama jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau. Keterlibatan Kanwil Ditjenpas Riau menjadi bagian dari koordinasi dan penguatan proses pelaksanaan program integrasi WBP.
Melalui Sidang TPP ini, Rutan Dumai berkomitmen memastikan setiap usulan integrasi diproses secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen Rutan Dumai dalam melaksanakan pembinaan yang berorientasi pada proses reintegrasi sosial, sehingga WBP yang memenuhi persyaratan dapat dipersiapkan untuk kembali ke tengah masyarakat dengan lebih baik.
Rutan Dumai terus berupaya memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, humanis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Rosa G)







