Kuningan. faktainfokom.com
Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Kuningan pada Rabu (30/9/2026) mendapat apresiasi dari Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) dan Persaudaraan Muslimin Indonesia (PARMUSI) DPD Kuningan.
Kegiatan tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan, serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan dalam rangka memberikan layanan hukum dan administrasi kepada masyarakat yang perkawinannya belum tercatat sesuai ketentuan.
Ketua FORMASI Manap Suharnap dan Ketua PARMUSI DPD Kuningan, H. Nang Juhana, menyampaikan apresiasi terhadap dukungan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum., dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurut Manap dan Nang Juhana, keterlibatan lintas lembaga dalam pelayanan isbat nikah merupakan langkah yang dapat membantu masyarakat menyelesaikan persoalan terkait status perkawinan dan administrasi kependudukan.
Berkaitan dengan Kepastian Administrasi Keluarga
Isbat nikah merupakan mekanisme penetapan perkawinan oleh pengadilan bagi perkawinan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum.
Penetapan tersebut dapat menjadi dasar untuk proses pencatatan perkawinan dan penyesuaian administrasi kependudukan sesuai kewenangan instansi terkait.
Bagi masyarakat, kepastian mengenai status perkawinan memiliki kaitan dengan berbagai dokumen administrasi keluarga, termasuk dokumen kependudukan yang berkaitan dengan pasangan dan anak.
Karena itu, pelayanan terpadu diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses tahapan layanan yang melibatkan sejumlah instansi.
Apresiasi terhadap Peran Kejari Kuningan
Manap Suharnap menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejari Kuningan yang turut mendukung kegiatan tersebut.
Menurutnya, pelayanan hukum yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat merupakan salah satu bentuk kehadiran institusi hukum dalam memberikan akses kepada masyarakat.
Sementara itu, H. Nang Juhana, Ketua PARMUSI DPD Kuningan, juga menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu dan berharap kegiatan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat Kuningan.
FORMASI dan PARMUSI DPD Kuningan juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kajari Kuningan Yustina Engelin Kalangit atas dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Semoga langkah ini bisa menjadikan masyarakat Kuningan lebih mendukung dan mencintai Kejaksaan,” demikian harapan yang disampaikan FORMASI dan PARMUSI DPD Kuningan.

Sinergi Antarinstansi
Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu menunjukkan adanya koordinasi antara sejumlah instansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pengadilan memiliki kewenangan dalam memeriksa dan menetapkan permohonan isbat nikah, sementara Kemenag dan Disdukcapil menjalankan fungsi administratif sesuai kewenangannya.
Dalam konteks tersebut, keterlibatan Kejari Kuningan menjadi bagian dari dukungan terhadap pelayanan hukum terpadu yang ditujukan kepada masyarakat.
Momentum Pelayanan Hukum
Pelaksanaan kegiatan pada 30 September 2026 menjadi salah satu momentum pelayanan hukum dan administrasi yang melibatkan beberapa instansi di Kabupaten Kuningan.
Apabila berdasarkan keterangan resmi penyelenggara kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan pertama Isbat Nikah Terpadu sejak Kabupaten Kuningan berdiri, fakta tersebut dapat menjadi bagian dari dokumentasi sejarah pelayanan publik di daerah.
Klaim mengenai kegiatan sebagai yang pertama perlu didasarkan pada keterangan atau dokumentasi resmi agar dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik.
Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, layanan isbat nikah diharapkan dapat membantu memperoleh kepastian mengenai status perkawinan sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan.
Apresiasi FORMASI dan PARMUSI DPD Kuningan menjadi bagian dari respons masyarakat terhadap pelaksanaan pelayanan tersebut.
Anhad







