Spektakuler! Isbat Nikah Terpadu Kejari Kuningan, Terobosan Pelayanan Hukum yang Menyentuh Langsung Masyarakat

Kuningan, faktainfokom.com

Pelayanan hukum yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat digelar di Kabupaten Kuningan, Rabu (30/9/2026), melalui kegiatan Isbat Nikah Terpadu yang melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan.

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi pasangan yang perkawinannya telah berlangsung, tetapi belum tercatat secara administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi masyarakat, isbat nikah bukan semata persoalan mendapatkan dokumen perkawinan. Lebih jauh, pelayanan ini berkaitan dengan kepastian hukum keluarga dan pemenuhan hak-hak keperdataan yang membutuhkan dukungan administrasi kependudukan.

Terobosan Pelayanan Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum., melalui dukungan terhadap pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu menunjukkan bahwa pelayanan hukum dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih dekat terhadap kebutuhan masyarakat.

Kehadiran Kejari Kuningan dalam kegiatan tersebut memperlihatkan sinergi lintas lembaga dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum dan administrasi yang berkaitan dengan kehidupan keluarga.

Apabila berdasarkan dokumentasi dan keterangan resmi penyelenggara kegiatan ini dikonfirmasi sebagai Isbat Nikah Terpadu pertama di Kabupaten Kuningan menjadi momentum yang memiliki arti tersendiri dalam sejarah pelayanan hukum masyarakat Kuningan.

Bukan Sekadar Dokumen Perkawinan

Isbat nikah memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar memperoleh buku nikah.

Bagi pasangan yang memenuhi persyaratan hukum, penetapan isbat nikah oleh pengadilan dapat menjadi dasar untuk proses pencatatan perkawinan dan pemutakhiran administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepastian tersebut kemudian dapat berkaitan dengan berbagai kebutuhan administrasi keluarga, termasuk dokumen kependudukan dan administrasi anak.

Karena itu, pelayanan terpadu seperti ini memiliki nilai penting bagi masyarakat yang selama ini menghadapi kendala dalam melengkapi administrasi perkawinannya.

Warga: Sangat Membantu

Manfaat kegiatan tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat yang mengikuti pelayanan.

Salah seorang warga, Dede, asal Desa Dukuhdalem, Kecamatan Ciawigebang, mengaku bahagia setelah mendapatkan buku nikah melalui rangkaian pelayanan tersebut.

“Saya merasa sangat bahagia sudah bisa mendapatkan buku nikah. Saya berterima kasih banyak kepada Kejari Kuningan. Dengan adanya program ini sangat membantu sekali,” ujar Dede.»

Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa pelayanan hukum yang dilaksanakan secara terpadu dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya keluarga yang membutuhkan kepastian administrasi perkawinan.

Sinergi Lintas Lembaga

Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu juga memperlihatkan pentingnya koordinasi antarinstansi.

Masing-masing lembaga menjalankan fungsi sesuai kewenangannya. Pengadilan menangani aspek penetapan isbat nikah, Kemenag berkaitan dengan pencatatan perkawinan sesuai kewenangannya, sementara Disdukcapil menangani aspek administrasi kependudukan.

Keterpaduan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat karena berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan proses legalisasi dan administrasi keluarga dapat ditangani melalui koordinasi antarlembaga.

Hukum Hadir di Tengah Masyarakat

Pelayanan hukum pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan penanganan perkara.

Hukum juga harus hadir ketika masyarakat membutuhkan kepastian atas status perkawinan, ketika keluarga membutuhkan dokumen yang sah, dan ketika anak membutuhkan kepastian administrasi sebagai bagian dari hak-haknya.

Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Kabupaten Kuningan menjadi gambaran bahwa pelayanan hukum dapat dikembangkan melalui kolaborasi lintas lembaga dan pendekatan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Momentum tersebut layak menjadi bagian dari dokumentasi sejarah pelayanan hukum dan pelayanan publik di Kabupaten Kuningan.

Bagi masyarakat seperti Dede dan keluarga lainnya, kegiatan tersebut bukan sekadar sebuah agenda kelembagaan. Lebih dari itu, pelayanan tersebut menghadirkan kepastian hukum yang selama ini mereka butuhkan.

Anhad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *