KUNINGAN, faktainfokom.com
Sabtu 3 Oktober 2026 Pengembangan kawasan wisata Arunika di lereng Gunung Ciremai mendapat sorotan dari Yanyan Anugraha, Ketua DPD KAWALI Kuningan. Ia menilai status kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Arunika perlu dipastikan secara terbuka berdasarkan jenis kegiatan, skala pengembangan, lokasi dan potensi dampaknya terhadap lingkungan.
Menurut Yanyan, Arunika tidak tepat hanya dipandang sebagai restoran atau destinasi wisata biasa apabila pengembangannya mencakup kawasan terpadu dengan berbagai fasilitas.
“Kalau kegiatannya berkembang menjadi kawasan wisata terpadu dengan berbagai fasilitas, maka yang harus dilihat bukan hanya satu bangunan atau satu usaha. Keseluruhan rencana kegiatan, skala, lokasi dan dampaknya harus diperiksa berdasarkan ketentuan lingkungan hidup,” ujar Yanyan.
Ia merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 22 Tahun 2021, serta PermenLHK Nomor 4 Tahun 2021 sebagai kerangka hukum dalam menentukan jenis usaha dan kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL.
Lokasi dan Skala Jadi Perhatian
Yanyan menyoroti informasi mengenai rencana pengembangan kawasan Arunika yang disebut mencapai sekitar 40 hektare, dengan sejumlah fasilitas, antara lain hotel atau penginapan, restoran dan area makan, kolam renang, mini zoo, area permainan, taman rekreasi serta lanskap kawasan.
Menurutnya, skala tersebut perlu dinilai secara menyeluruh, termasuk hubungan antara fasilitas yang satu dengan lainnya.
“Jangan sampai setiap fasilitas dilihat sendiri-sendiri sehingga dampak keseluruhan kawasan tidak terbaca. Yang perlu dikaji adalah kegiatan secara utuh dan dampak kumulatifnya,” katanya.
Selain skala kegiatan, Yanyan menilai status lokasi terhadap kawasan lindung menjadi aspek penting yang harus dijelaskan pemerintah kepada publik.
PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur kriteria rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL, termasuk kegiatan yang lokasinya berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung, dengan pengecualian tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, KAWALI meminta pemerintah memastikan secara terbuka posisi kawasan Arunika berdasarkan tata ruang dan status kawasan lindung di sekitarnya.
Potensi Dampak Lingkungan
Yanyan juga menyoroti sejumlah potensi dampak yang perlu diperhitungkan, mulai dari kebutuhan air, limbah domestik, sampah pengunjung, perubahan bentang alam, perubahan vegetasi hingga peningkatan arus kendaraan dan aktivitas wisata.
“Gunung Ciremai bukan hanya tempat untuk membangun fasilitas wisata. Ada fungsi ekologis, terutama berkaitan dengan tata air dan sumber kehidupan masyarakat. Karena itu daya dukung lingkungannya harus menjadi bagian utama dari pengambilan keputusan,” ujarnya.
Menurut Yanyan, persoalan air juga perlu mendapat perhatian serius apabila kegiatan wisata mengalami peningkatan kapasitas pengunjung dan fasilitas.
Apalagi, kata dia, masyarakat di kawasan sekitar Ciremai selama ini sangat bergantung terhadap sumber air yang berasal dari kawasan tersebut.

Pengembang Disebut Sedang Menyusun AMDAL
Di sisi lain, Yanyan menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa pengembang sedang menyusun AMDAL untuk rencana Arunika Edu Park.
Proses sosialisasi dan konsultasi publik disebut telah dilaksanakan pada 9 Juli 2026.
Menurut Yanyan, informasi tersebut justru perlu dijelaskan lebih jauh kepada masyarakat.
“Kalau memang sedang menyusun AMDAL, publik perlu mengetahui ruang lingkup dokumennya. Apakah mencakup keseluruhan kawasan dan seluruh fasilitas yang ada maupun yang direncanakan, atau hanya bagian tertentu?” katanya.
Ia menilai kejelasan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi ketidaksesuaian antara dokumen lingkungan dengan perkembangan kegiatan di lapangan.
Jangan Ada Pengembangan yang Tidak Tercakup
Yanyan menegaskan bahwa persoalan AMDAL bukan sekadar ada atau tidak adanya dokumen.
Yang lebih penting, menurutnya, adalah memastikan bahwa dokumen lingkungan benar-benar menggambarkan kegiatan yang dilaksanakan di lapangan.
“Kalau kemudian ada perubahan atau penambahan kegiatan yang secara substansial berbeda dari rencana yang telah dinilai, tentu harus diperiksa apakah diperlukan perubahan dokumen atau persetujuan lingkungan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Karena itu, KAWALI meminta pemerintah daerah bersama instansi lingkungan hidup terkait melakukan verifikasi terhadap seluruh aspek Arunika.
KAWALI Minta Status Dokumen Dibuka
Yanyan meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada publik mengenai beberapa hal, antara lain klasifikasi kegiatan Arunika, luas keseluruhan kawasan, status tata ruang, posisi terhadap kawasan lindung, jenis dokumen lingkungan yang diwajibkan, serta status persetujuan lingkungan.
“Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas. Kalau AMDAL sudah ada atau sedang berproses, sampaikan secara terbuka apa ruang lingkupnya. Kalau ada pengembangan baru, periksa apakah masih sesuai dengan dokumen yang ada,” tegas Yanyan.
Menurutnya, KAWALI tidak sedang mempersoalkan keberadaan kegiatan wisata semata, tetapi mendorong agar pembangunan pariwisata di kawasan Ciremai tetap berjalan sesuai hukum dan memperhatikan daya dukung lingkungan.
“Investasi dan pariwisata bisa berjalan, tetapi jangan sampai perlindungan lingkungan ditempatkan belakangan. Kepastian hukum dan kelestarian lingkungan harus berjalan bersama,” pungkas Yanyan Anugraha.
Red







