TGR BUKAN PENGHAPUS PIDANA, PROSES HUKUM JANGAN DIINTERVENSI

Polemik Tunjangan DPRD Kuningan: Yadi Supriyadi Soroti Batas Kontrol Sosial dan Independensi Penyidikan

KUNINGAN, faktainfokom.com

Sabtu 3 Oktober 2026 Polemik dugaan penyimpangan tunjangan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan masih menjadi perhatian publik. Perdebatan berkembang mengenai mekanisme Tuntutan Ganti Kerugian (TGR), proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kuningan, serta desakan sejumlah organisasi masyarakat agar perkembangan perkara disampaikan kepada publik.

Dalam situasi tersebut, pemisahan antara fakta, pernyataan pihak terkait, dan analisis menjadi penting agar pengawasan publik tidak berubah menjadi kesimpulan hukum sebelum proses penyidikan selesai.

FAKTA: PROSES PEMERIKSAAN MASIH BERLANGSUNG

Berdasarkan informasi yang telah diberitakan sebelumnya, Kejari Kuningan masih melakukan pemeriksaan terkait persoalan tunjangan DPRD Kuningan.

Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, diketahui memenuhi panggilan Kejari Kuningan pada 29 September 2026 untuk memberikan keterangan. Materi pemeriksaan secara rinci belum seluruhnya disampaikan kepada publik.

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat Sekretariat DPRD Kuningan yang keterangannya berkaitan dengan persoalan tunjangan dan dokumen yang sedang didalami.

Di sisi lain, FKGOL bersama LINKAR sebelumnya menyampaikan permintaan agar Kejari Kuningan memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan DPRD.

Kejari Kuningan juga telah memberikan hak jawab mengenai komunikasi dengan kelompok masyarakat serta menjelaskan bahwa informasi yang dapat disampaikan kepada pihak luar harus memperhatikan ketentuan hukum selama proses penanganan perkara masih berlangsung.

Dengan demikian, fakta yang dapat ditegaskan saat ini adalah proses pemeriksaan masih berjalan dan belum terdapat kesimpulan hukum final mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak.

PERNYATAAN YADI SUPRIYADI

Ketua LSM Pelangi Indonesia, Yadi Supriyadi, S.E., mengatakan mekanisme TGR tidak semestinya dipahami sebagai mekanisme yang otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana.

“TGR bukan kartu bebas pidana. Tetapi adanya TGR juga bukan otomatis bukti bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi. Semuanya harus diuji melalui proses hukum dan alat bukti,” ujar Yadi.

Menurutnya, masyarakat juga tidak seharusnya langsung menyimpulkan bahwa penyidik sedang mengulur-ulur waktu hanya karena pemeriksaan belum menghasilkan kesimpulan akhir.

“Kalau penyidik masih melakukan pemeriksaan, meminta dokumen dan menguji keterangan, jangan langsung disebut mengulur-ulur. Kita harus tahu dulu proses hukumnya sudah sampai mana dan apa yang sedang didalami,” katanya.

Yadi menegaskan masyarakat tetap mempunyai hak melakukan pengawasan dan meminta informasi mengenai perkembangan perkara. Namun, menurutnya, kontrol sosial harus dibedakan dengan intervensi terhadap proses penyidikan.

“Meminta penjelasan itu hak masyarakat. Tetapi kalau pernyataan publik sudah mengarah pada tekanan agar penyidik mengambil kesimpulan tertentu, itu yang harus dihindari,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar dugaan, opini, temuan administratif, TGR, kerugian negara, dan dugaan tindak pidana tidak dicampuradukkan sebagai fakta hukum yang telah final.

“Kalau ada bukti, sampaikan kepada penyidik. Kalau ada dasar hukum, jelaskan. Jangan mengambil alih kewenangan penyidik dengan membangun kesimpulan sendiri,” tegasnya.

Terkait FKGOL, Yadi mengatakan dirinya tidak menuduh organisasi tersebut memiliki kepentingan tertentu. Namun, menurutnya, setiap pernyataan publik tetap perlu diuji berdasarkan fakta, dasar hukum, konteks, serta kemungkinan dampaknya terhadap proses hukum dan kondusivitas masyarakat.

FKGOL: RUANG KONTROL SOSIAL TETAP ADA

Di sisi lain, FKGOL bersama LINKAR sebelumnya menyampaikan desakan mengenai kejelasan perkembangan perkara.

Sikap tersebut disampaikan dalam konteks pengawasan masyarakat terhadap penanganan dugaan penyimpangan tunjangan DPRD.

Dalam perspektif kontrol sosial, permintaan informasi mengenai perkembangan perkara merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui proses penanganan persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

Namun, ruang kontrol sosial memiliki batas.

Permintaan informasi, kritik, dan aspirasi masyarakat berbeda dengan kewenangan untuk menentukan hasil penyidikan. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap merupakan bagian dari proses hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, FKGOL tetap memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan dan mempertanyakan perkembangan perkara, sementara kesimpulan hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

ANALISIS: KONTROL SOSIAL DAN INDEPENDENSI HARUS BERJALAN BERSAMA

Dari rangkaian fakta dan pernyataan tersebut, terdapat dua kepentingan publik yang sama-sama perlu dijaga.

Pertama, hak masyarakat melakukan kontrol dan memperoleh informasi mengenai penanganan perkara yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Kedua, independensi aparat penegak hukum dalam mengumpulkan alat bukti, memeriksa pihak-pihak terkait, dan membangun konstruksi perkara tanpa tekanan untuk menghasilkan kesimpulan tertentu.

Karena itu, kritik terhadap FKGOL tidak semestinya diarahkan menjadi tuduhan bahwa organisasi tersebut sengaja melakukan intervensi atau memiliki kepentingan tertentu apabila tidak terdapat bukti yang mendukung tuduhan tersebut.

Yang dapat dianalisis adalah dampak suatu pernyataan terhadap proses hukum.

Apabila sebuah pernyataan menyampaikan dugaan seolah-olah telah menjadi fakta hukum, atau mendorong aparat segera mengambil kesimpulan ketika proses pemeriksaan masih berlangsung, pernyataan tersebut berpotensi membentuk persepsi publik sekaligus menambah tekanan eksternal terhadap proses hukum.

Sebaliknya, apabila aparat penegak hukum sama sekali tidak memberikan informasi mengenai perkembangan perkara yang memang dapat disampaikan secara terbuka, kondisi tersebut juga berpotensi menciptakan ruang bagi spekulasi.

Karena itu, transparansi dan independensi semestinya berjalan bersamaan, bukan dipertentangkan.

TGR BUKAN PENGHAPUS PIDANA, TAPI JUGA BUKAN BUKTI OTOMATIS KORUPSI

Dalam konteks TGR, persoalan juga harus ditempatkan secara proporsional.

Pengembalian atau penyelesaian kerugian negara tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan bahwa tidak terdapat persoalan pidana.

Namun sebaliknya, adanya TGR juga tidak otomatis membuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.

Penyidik tetap perlu melihat keseluruhan rangkaian peristiwa, antara lain dasar pembayaran, proses pengusulan, penghitungan, verifikasi, penetapan, pencairan, kewenangan masing-masing pihak, serta alat bukti yang diperoleh.

Pertanggungjawaban pidana juga tidak semestinya dibangun hanya berdasarkan jabatan seseorang atau fakta bahwa seseorang menerima pembayaran.

Yang harus diuji adalah peran, tindakan, pengetahuan, kewenangan, serta unsur pidana yang dapat dibuktikan secara hukum.

KAWAL PROSES, BUKAN KENDALIKAN PROSES

Bagi Yadi Supriyadi, masyarakat tetap perlu mengawal proses hukum terkait polemik tunjangan DPRD Kuningan.

Namun, pengawalan tersebut menurutnya harus dilakukan dengan memberikan informasi atau bukti kepada aparat penegak hukum serta menyampaikan kritik berdasarkan fakta.

“Kita kawal proses hukumnya, bukan mengendalikan proses hukumnya,” pungkas Yadi.

Pada akhirnya, perkara tunjangan DPRD Kuningan masih membutuhkan proses hukum untuk menentukan fakta dan pertanggungjawaban masing-masing pihak.

Fakta harus dipisahkan dari dugaan. Pernyataan harus dibedakan dari kesimpulan hukum. Dan analisis tidak boleh diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Dengan batas tersebut, masyarakat tetap dapat menjalankan fungsi kontrol, media dapat menjalankan fungsi pengawasan, organisasi masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, sementara Kejari Kuningan tetap memiliki ruang untuk bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti.

Kritik tetap diperlukan. Transparansi tetap penting. Namun, kesimpulan pidana harus lahir dari proses hukum dan alat bukti, bukan semata-mata dari tekanan opini publik.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *