KAWALI Desak Pemkab Kuningan Buka Dokumen: Siapa Menguasai, Ke Mana Air Mengalir, dan Apa Manfaatnya bagi Warga?
KUNINGAN, faktainfokom.com
Sebuah pipa berdiri dan berfungsi sebagaimana mestinya. Air mengalir. Tetapi pertanyaan mendasar justru belum mendapatkan jawaban yang terang: pipa itu sekarang milik siapa, siapa yang menguasai, dan airnya dialirkan untuk kepentingan siapa?
Itulah yang kini dipertanyakan terkait jalur pipa eks Pertamina di wilayah Cibulan, Desa Manis KidulKecamatan Jalaksana.
Persoalannya bukan semata-mata soal sepotong pipa. Di balik jaringan fisik tersebut terdapat pertanyaan mengenai status aset, dasar penguasaan, legalitas pemanfaatan, debit air, tujuan distribusi, hingga kemungkinan adanya kompensasi.
Humas DPD KAWALI Kuningan, Santos Johar, menilai pemerintah tidak seharusnya membiarkan pertanyaan publik tersebut menggantung.
“Kalau memang pipa itu eks Pertamina, statusnya harus terang. Siapa yang menguasai sekarang? Atas dasar apa? Apakah ada serah terima, hibah, pinjam pakai, atau kerja sama? Dokumennya harus bisa ditunjukkan,” ujar Santos.
Pipa Bukan Barang Tanpa Riwayat Administrasi
Menurut Santos, sebuah aset tidak kehilangan status hukumnya hanya karena secara fisik sudah lama berada di suatu wilayah.
Jika pernah terjadi pengalihan penguasaan atau pemanfaatan, harus terdapat jejak administrasi yang dapat diperiksa.
“Jangan sampai secara fisik pipanya ada, tetapi secara administrasi statusnya seperti barang tanpa pemilik. Kalau aset itu memang sudah dialihkan, tunjukkan dasar pengalihannya,” katanya.
KAWALI juga mempertanyakan apakah terdapat PKS atau dokumen kerja sama dengan pihak tertentu.
Jika ada kerja sama, masyarakat berhak mengetahui siapa para pihak, objek kerja sama, jangka waktu, volume atau debit air, mekanisme pengukuran, kewajiban masing-masing pihak, serta kompensasi yang disepakati.
“Kalau PKS-nya ada, persoalannya sederhana: buka dan jelaskan. Jangan masyarakat dipaksa menebak-nebak,” tegas Santos.
Air Mengalir, Tetapi Informasinya Tidak
Pertanyaan kedua bahkan lebih sederhana: airnya mengalir ke mana?
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut air melalui jalur tersebut mengarah ke wilayah Kabupaten Cirebon. Ada pula informasi yang mengaitkannya dengan pelayanan air di kawasan Japara dan wilayah timur Cirebon.
Namun, seluruh informasi tersebut menurut Santos harus diuji dengan data resmi.
“Berapa debitnya? Keluar di titik mana? Siapa penerimanya? Apakah ada pencatatan meteran? Berapa kompensasinya? Pertanyaan seperti ini tidak bisa dijawab dengan katanya-katanya,” ujar Santos.
Di sinilah persoalan kemanfaatan publik menjadi penting.
Jika sumber air berada di wilayah Cibulan Desa Manis Kidul, maka masyarakat sekitar sumber memiliki alasan kuat untuk meminta pemerintah menjelaskan bagaimana manfaat pemanfaatan sumber daya air tersebut dikembalikan kepada masyarakat.
“Warga tidak sedang meminta sesuatu yang aneh. Mereka hanya ingin tahu: air dari wilayah kami dibawa ke mana dan apa manfaat yang kembali kepada kami?” katanya.
Jangan Sampai Pipa Lebih Terang daripada Administrasinya
Bagi KAWALI, kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama.
Sebab, semakin lama informasi resmi tidak diberikan, semakin mudah ruang publik dipenuhi berbagai versi cerita.
Ada yang menyebut telah terjadi pengalihan. Ada yang menduga ada kerja sama. Ada pula yang mempertanyakan apakah pemanfaatan air tersebut telah memberikan kompensasi yang proporsional.
Namun KAWALI tidak ingin ikut terjebak dalam spekulasi tersebut.
“Justru karena banyak informasi yang berkembang, pemerintah harus hadir dengan dokumen. Jangan dibalas dengan opini. Jawab dengan data,” kata Santos.

Disebut Sudah Masuk Pengaduan
Santos menyebut persoalan jalur pipa tersebut sebelumnya telah diadukan kepada pihak berwenang dan prosesnya masih berjalan.
Karena itu, KAWALI tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan atau menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum ada keputusan dari lembaga yang berwenang.
Tetapi, menurut Santos, proses hukum dan keterbukaan informasi merupakan dua hal yang berbeda.
“Kalau sedang diproses, silakan proses secara profesional. Tetapi publik tetap berhak mendapatkan penjelasan mengenai status persoalannya sepanjang informasi tersebut memang dapat dibuka,” ujarnya.
Empat Pertanyaan yang Tak Bisa Terus Dihindari
KAWALI meminta Pemkab Kuningan dan pihak terkait menjawab setidaknya empat pertanyaan utama.
Pertama: siapa pemilik atau penguasa sah aset pipa eks Pertamina tersebut saat ini?
Kedua: apa dasar hukum pemanfaatan dan penguasaan jalur pipa tersebut?
Ketiga: ke mana air dialirkan, berapa debitnya, dan siapa penerima manfaatnya?
Keempat: jika terdapat kerja sama atau pemanfaatan komersial, bagaimana mekanisme kompensasi dan pertanggungjawabannya?
Santos menilai jawaban terhadap empat pertanyaan tersebut akan jauh lebih efektif daripada saling berdebat di ruang publik.
“Kalau semuanya tertib, tunjukkan dokumennya. Kalau ada kekurangan administrasi, perbaiki. Kalau ada persoalan hukum, serahkan kepada lembaga yang berwenang,” katanya.
Pipa Itu Bukan Pipa Gaib
Pada akhirnya, menurut Santos, polemik ini seharusnya dapat diselesaikan dengan cara yang sederhana: buka data, buka dokumen, jelaskan alirannya.
“Pipa itu bukan pipa gaib. Harus jelas siapa yang menguasai, siapa yang mengoperasikan, airnya mengalir ke mana, berapa debitnya, bagaimana meterannya, dan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat penerimaan atau kompensasi atas pemanfaatan sumber air maupun aset, mekanismenya juga harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar persoalan teknis jaringan pipa.
“Kalau administrasinya jelas, masyarakat akan percaya. Kalau datanya terbuka, polemik bisa selesai. Tetapi kalau asetnya tidak jelas dan pemanfaatannya tidak terang, wajar kalau publik terus bertanya,” pungkas Santos.
Red







