Kolam Ikan Dewa Cigugur Kian Terbengkalai, PDAM dan PDAU Disorot: Pemkab Kuningan Harus Buka Pembagian Tanggung Jawab

Kuningan, faktainfokom.com

Kondisi kolam Ikan Dewa Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kian memprihatinkan. Kolam yang dahulu menjadi kebanggaan masyarakat dan daya tarik wisata tersebut kini disebut mengalami penurunan kualitas lingkungan, air keruh kehijauan, berkurangnya ikan, serta fasilitas yang tidak terawat.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab pengelolaan. Apakah persoalannya terletak pada pasokan air yang berkaitan dengan PDAM, pemeliharaan objek wisata yang disebut dikelola Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU), pengawasan Pemerintah Kabupaten Kuningan, atau kewenangan pihak lain yang berkaitan dengan kawasan sumber air?

Iwa, yang menyoroti kondisi kolam tersebut pada Sabtu (10/10/2026), menilai belum terlihat pembenahan berarti setelah peristiwa kematian ikan Dewa yang menurut keterangannya terjadi pascahujan lebat dan diduga berkaitan dengan material limbah dari kawasan hulu, Cisantana.

“Airnya disedot, ikannya mati, dan kolamnya keruh serta diterlantarkan. Siapa yang bertanggung jawab, PDAM, PDAU, atau TNGC? Hampir tidak ada yang memedulikannya,” ujar Iwa.

Menurut dia, air kolam yang sebelumnya jernih hingga dasar dapat terlihat kini berubah gelap kehijauan. Jumlah ikan Dewa disebut tinggal sedikit, sedangkan kondisi fasilitas dan lingkungan sekitar semakin tidak terawat.

Namun, penyebab pasti kematian ikan, sumber pencemar, serta hubungan antara perubahan pasokan air dan kerusakan kolam masih memerlukan pemeriksaan teknis dan keterangan resmi pihak terkait.

PDAM Disorot: Siapa Mengatur Pasokan Air ke Kolam?

Iwa menyoroti PDAM yang menurutnya terus mengurangi pasokan air menuju kolam sehingga aliran tidak berjalan normal. Ia menilai kondisi tersebut berkontribusi terhadap genangan, pertumbuhan lumut, dan memburuknya kejernihan air.

Karena itu, PDAM perlu menjelaskan sumber air yang dimanfaatkan, volume pasokan, pola distribusi, serta dasar pengaturan air yang berdampak pada kolam Ikan Dewa.

Jika pengurangan pasokan terbukti berkontribusi terhadap penurunan kualitas kolam, perlu dijelaskan alasan kebijakan tersebut dan langkah korektif yang dapat dilakukan. Akan tetapi, tanggung jawab PDAM tidak dapat langsung ditetapkan hanya berdasarkan dugaan. Perlu diperiksa pula kondisi hidrologis, kualitas air, serta kemungkinan penyebab lain.

Dasar hukum: UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya ketentuan mengenai pengelolaan dan konservasi sumber daya air, termasuk perlindungan sumber air serta pengelolaan kualitas air.

Kerangka hukum tersebut menjadi dasar untuk menilai apakah pengelolaan air telah mempertimbangkan kelestarian sumber air dan fungsi lingkungan. Penerapan kewajiban spesifik kepada PDAM tetap harus memperhatikan izin, kewenangan, dan dokumen pengelolaan yang berlaku.

PDAU: Pengelola Wisata Harus Bertanggung Jawab atas Pemeliharaan

Selain pasokan air, Iwa mengkritik kondisi pengelolaan objek wisata yang disebut berada di bawah PDAU. Ia menilai perhatian pengelola lebih terlihat pada penarikan tiket masuk daripada pembenahan fasilitas.

Saung berbentuk segi lima di dekat mata air disebut lapuk, kusam, dan kotor. Area sekitar kolam juga dinilai kurang terawat, sementara sejumlah pohon tumbang menyisakan pemandangan yang tidak sedap dipandang.

Menurut Iwa, kolam semakin kehilangan daya tarik karena pengunjung tidak lagi dapat menikmati kejernihan air dan melihat ikan Dewa bergerombol seperti sebelumnya.

“Kalau memang tidak sanggup atau tidak mampu membangun dan memelihara, sebaiknya PDAU angkat kaki dari kolam Ikan Dewa Cigugur,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan kritik Iwa terhadap pengelolaan. Untuk menilai kinerja PDAU secara objektif, perlu dipastikan terlebih dahulu status penugasan dan ruang lingkup kewenangannya.

Jika PDAU merupakan pengelola operasional, perusahaan daerah tersebut perlu menjelaskan kondisi pemeliharaan fasilitas, anggaran perawatan, realisasi perbaikan, pendapatan tiket, dan rencana rehabilitasi kolam.

Dasar hukum: UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

UU Kepariwisataan memuat kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengembangan serta pengawasan kegiatan kepariwisataan, termasuk pemeliharaan dan pelestarian daya tarik wisata. Sementara itu, PP tentang BUMD menjadi kerangka tata kelola dan pengawasan perusahaan daerah.

Kedua aturan tersebut relevan untuk mengevaluasi pengelolaan objek wisata dan kinerja badan usaha yang menerima mandat pengelolaan. Namun, kewajiban spesifik PDAU harus diuji berdasarkan dokumen penugasan, perjanjian pengelolaan, status aset, dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Kuningan Jangan Hanya Menjadi Penonton

Pemerintah daerah perlu memastikan persoalan kolam Ikan Dewa tidak berlarut-larut akibat ketidakjelasan pembagian kewenangan.

Pemkab tidak harus mengerjakan seluruh pemeliharaan secara langsung. Namun, pemerintah harus memastikan siapa yang bertanggung jawab, siapa yang mengawasi, dan bagaimana pembiayaan serta pelaksanaan pemulihan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing.

Langkah pertama ialah memeriksa dokumen status aset dan pengelolaan kolam. Selanjutnya, pemerintah perlu mengevaluasi pembagian tugas antara PDAM, PDAU, instansi teknis, serta pihak lain yang memiliki hubungan formal dengan sumber air dan kawasan tersebut.

Apabila ditemukan kewajiban yang tidak dijalankan, evaluasi atau tindakan administratif harus dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme yang berlaku.

Dasar hukum: UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang tersebut mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Karena itu, penanganan kolam Ikan Dewa harus memperhatikan status aset, kewenangan pengelolaan sumber air, urusan lingkungan hidup, dan pembagian tanggung jawab antarlembaga.

Pemkab Kuningan perlu menjelaskan kepada masyarakat instansi mana yang berwenang menangani setiap persoalan, bukan membiarkan publik menebak-nebak siapa yang harus bertindak.

Bagaimana Posisi TNGC?

Nama Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) turut dipertanyakan oleh Iwa. Namun, keterlibatan TNGC tidak dapat disimpulkan hanya karena kolam berhubungan dengan mata air atau lingkungan alam.

Pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah lokasi kolam, sumber air, atau kawasan hulu yang dipersoalkan berada dalam wilayah kewenangan TNGC atau memiliki hubungan pengelolaan maupun konservasi dengan taman nasional tersebut.

Jika keterlibatan TNGC terbukti secara administratif, pihaknya perlu menjelaskan lingkup kewenangan dan langkah yang dapat dilakukan sesuai mandatnya. Sebaliknya, apabila kolam dan fasilitas wisata berada di luar kewenangan langsung TNGC, tanggung jawab operasional tidak semestinya dialihkan kepadanya tanpa dasar yang jelas.

Kejelasan ini penting agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab ketika kolam membutuhkan pemulihan.

Dugaan Pencemaran dan Pengambilan Batu Harus Diperiksa

Iwa juga menyoroti dugaan masuknya material limbah dari hulu setelah hujan lebat yang disebut berkaitan dengan kematian ikan Dewa. Selain itu, ia menyatakan batu-batu dasar kolam telah diangkut dan dijual, serta terdapat bangunan baru yang menurut pengamatannya mempersempit ruang kolam.

Dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan penelusuran dokumen.

Instansi lingkungan hidup yang berwenang perlu memeriksa kualitas air, menelusuri kemungkinan sumber pencemar, dan mengkaji penyebab kematian ikan. Sementara itu, pengambilan batu dan pembangunan bangunan baru perlu diperiksa berdasarkan status aset, izin, fungsi bangunan, serta pihak yang melakukan atau menyetujuinya.

Dasar hukum: UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah.

Pasal 65 ayat (1) mengakui hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Undang-undang tersebut juga mengatur kewajiban perlindungan lingkungan, larangan tertentu, pengawasan, dan penegakan hukum.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan pencemaran atau pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai bukti dan ketentuan yang berlaku. Tidak tepat menetapkan pihak tertentu sebagai penyebab sebelum hubungan sebab-akibat dan tanggung jawabnya terbukti.

Empat Pertanyaan yang Harus Dijawab

Untuk mengakhiri ketidakjelasan pengelolaan kolam Ikan Dewa Cigugur, pemerintah daerah dan pihak terkait perlu memberikan jawaban konkret:

  1. PDAM: Berapa volume air yang dialirkan ke kolam, bagaimana perubahan pasokannya, dan apa dasar pengaturannya?
  2. PDAU: Apa mandat pengelolaannya, bagaimana anggaran pemeliharaan digunakan, dan kapan rehabilitasi kolam serta fasilitas akan dilakukan?
  3. Pemkab Kuningan: Siapa pemilik atau pemegang kewenangan atas aset kolam, siapa yang mengawasi pengelola, dan apa langkah evaluasi yang akan ditempuh?
  4. TNGC dan instansi teknis: Apakah terdapat kewenangan atau keterlibatan formal terkait sumber air dan kawasan hulu, serta bagaimana dugaan pencemaran dan kematian ikan akan diperiksa?

Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen, data teknis, dan kondisi lapangan, bukan sekadar pernyataan normatif.

Kolam Ikan Dewa Bukan Sekadar Sumber Pendapatan

Bagi masyarakat Cigugur, kolam Ikan Dewa bukan hanya tempat rekreasi, melainkan bagian dari identitas lokal, lingkungan mata air, dan potensi ekonomi masyarakat.

Ketika air keruh, ikan berkurang, fasilitas rusak, dan pengunjung semakin sepi, yang dipertaruhkan bukan hanya pendapatan wisata, tetapi juga keberlanjutan lingkungan dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset daerah.

Pemulihan perlu dimulai dengan pemeriksaan kualitas air, pembenahan sirkulasi, perawatan fasilitas, penanganan pohon tumbang, serta perlindungan ikan Dewa. Seluruh langkah tersebut harus disertai pembagian tugas, jadwal pelaksanaan, dan evaluasi yang dapat diketahui masyarakat.

Pada akhirnya, persoalannya bukan semata-mata siapa yang mengelola kolam Ikan Dewa Cigugur, melainkan siapa yang bertanggung jawab atas pasokan air, siapa yang wajib memelihara objek wisata, dan siapa yang memastikan seluruh kewajiban itu dijalankan.

Jangan sampai sumber air terus dimanfaatkan, sementara kolam, ikan, dan fasilitas wisatanya dibiarkan kehilangan fungsi. Masyarakat Cigugur berhak mendapatkan pengelolaan yang transparan, lingkungan yang terawat, serta pemulihan nyata atas objek wisata kebanggaan mereka.

Catatan redaksi: Berita ini memuat keterangan dan penilaian Iwa yang masih memerlukan verifikasi independen. Konfirmasi dari PDAM, PDAU, Pemerintah Kabupaten Kuningan, TNGC, serta instansi teknis terkait diperlukan untuk memastikan pembagian kewenangan, penyebab kerusakan, dugaan pengambilan batu, dan langkah pemulihan. Penyebutan dasar hukum dimaksudkan sebagai kerangka evaluasi, bukan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *