OKU TIMUR, Sumsel, faktainfokom.com
Tim Reskrim Polsek Belitang III Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dalam rangka Ops Sikat Musi 2026. Satu pelaku ditangkap di Kota Batam setelah hampir 3 tahun buron.
Pelaku diketahui berinisial ADI PRASETIO BIN HARIYADI (18), seorang pelajar, alamat Jln Arwana Blok B2 No 211 RT 001 RW 002 Desa Sadai Kec. Bengkong Kota Batam.
Dasar pengungkapan adalah Laporan Polisi Nomor: LP-B / 01 / I / 2023 / SPKT / POLSEK BELITANG III / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, tanggal 26 Januari 2023, serta Surat Perintah Tugas No: SP-GAS / 06 / X / 2026 dan Surat Perintah Penangkapan No: SP-Dik / 06 / X / 2026 tanggal 6 Oktober 2026.
Kronologi Kejadian
Peristiwa curat terjadi pada Kamis, 29 Desember 2022 sekira pukul 18.45 WIB di Masjid Al Mustofa Desa Nusa Tunggal, Kec. Belitang III, Kab. OKU Timur.
Korban KUSRIN BIN HARJO LAGIMAN (67), petani Desa Nusa Tunggal, saat itu datang ke masjid untuk sholat Magrib dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Mega Pro warna hitam Nopol BG 3183 YR dengan Noka MH1KC11188K139011 Nosin KC11E-1141215. Motor diparkir di halaman masjid dalam keadaan tidak dikunci stang dan kunci dicabut.
Usai sholat, korban mendapati motornya sudah tidak ada. Korban mencoba mencari di sekitar masjid namun tidak ditemukan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 8.000.000 dan melapor ke Polsek Belitang III.
Saksi dalam kejadian tersebut adalah TUJUMAN Bin WAJI dan SAWAL Bin SUMANTO, keduanya warga Desa Nusa Tunggal.
Ditangkap di Batam
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Belitang III IPTU SAPARIYANTO, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU SUDONO dan tim dibantu Tim Opsnal Polres OKU Timur untuk melakukan penyelidikan.
Pada Rabu 7 Oktober 2026, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Batam. Pelaku kemudian ditangkap di Bengkong Sadai Gang Singosari Blok D No 11 Kota Batam, Prov. Kepulauan Riau.
“Pelaku mengakui dengan terus terang telah melakukan pencurian dengan pemberatan sepeda motor milik korban di halaman Masjid Al-Mustofa Desa Nusa Tunggal,” ujar Kapolsek Belitang III IPTU SAPARIYANTO, SH.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Belitang III untuk dimintai keterangan dan diproses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana yang baru (sebelumnya Pasal 363 KUHPidana lama) tentang Pencurian dengan Pemberatan dalam rangka Ops Sikat Musi.
Barang Bukti
Barang bukti yang diamankan dari korban berupa 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor Honda Mega Pro Tahun 2008 Nopol BG 3183 YR warna hitam atas nama SABTU.
Sementara dari pelaku lain yang sudah menjalani hukuman atas nama M NUH FAUZI dan HABIB MUWAFIQ, diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah tanpa nopol dengan Nosin JFP2E-1043514 Noka MH1JFP21XFK044869 dan 1 (satu) buah helm warna hitam merk dAG.
Kapolsek menegaskan, Polsek Belitang III akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana curat, curas, dan curanmor melalui Ops Sikat Musi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. ( erli ir )







