SETIAP HARI RATUSAN BATANG KAYU ILEGAL MILIK SUPRI GASSS POLL DARI MELAWI KE SINTANG

Kab Sintang, faktainfokom.com

Seakan kebal terhadap hukum dengan modus operandi menggunakan mobil pickup jenis L300 bos kayu ilegal asal Melawi ( Supri ) melancarkan aksinya melakukan penjualan kayu ilegal dari Melawi ke Sintang Kalbar.

Tidak ada ketegasan dari pihak aparat, terlihat dari pantauan awak media di lapangan, setiap harinya minimal 6 pickup jenis L300 saudara Supri melakukan penjualan kayu ilegal dari kabupaten Melawi ke kabupaten Sintang Kalbar.

Masyarakat kepada media ini mengaku heran melihat begitu lancarnya mobil mobil pickup dari Melawi mebawa kayu kayu ilegal tersebut ke kabupaten Sintang seolah olah ada main matakah dengan pihak aparat, masih tanda tanya besar di benak masyarakat.

Bahkan menurut keterangan salah seorang warga kabupaten Sintang yang enggan disebutkan namanya di sini, bliau mengatakan sudah jadi pemandangan rutin setiap harinya mobil mobil pickup melintas membawa kayu ilegal dari perambahan hutan di wilayah kabupaten Melawi tersebut.

Jika memang hal tersebut tidak segera dilakukan penertiban oleh pihak APH, akan terjadinya kesenjangan sosial di antara masyarakat kedepannya dan semakin terjadi kepunahan akan jenis jenis kayu di wilayah Kalbar khususnya kedepannya.

Seharusnya hukum tak pandang bulu, APH sudah bisa menindak bos Supri, diduga melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan / atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan /atau Pasal 88 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan (P3H) sebagaimana telah diubah pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15 milyar. (R. Andreas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *