Diduga Gudang Penimbunan BBM Milik Ucok Regar( alias Ali) APH Segera Menindak Tegas Dan Proses Hukum

Pekanbaru, faktainfokom.com

Minggu 8/02/2026 “Bisnis legal Solar BBM Di Sebelah Kantor Camat Jalan Budi Luhur kelurahan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Kian Meraknya ,Selain ingin mendapatkan keuntungan yang besar, Bisnis Iegal ini Terkesan Kebal Hukum,” karena Aktivitas gudang BBM Iegal ini sudah cukup lama Beroperasi Dan Meresahkan Masyarakat.

Lemahnya” pengawasan dari Aparat penegak Hukum (APH) Setempat dalam hal ini Polsek Tenayan Raya, Segera Tindak Tegas Dan Tangkap Pemilik nya ” Kami dari Tim,Media Menduga Aktivitas ini melibatkan Salah Satu” Oknum Aparat.

BBM bersubsidi yang Dibiayai oleh uang Negara itu disalah Gunakan oleh Oknum Mafia legal, Seperti Temuan Tim Media Dilapangan yang Lagi Terjadi dilokasi gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Bersubsidi “tersebut, Tampak Gudang itu Tertutup Rapat Dengan dinding Seng Sekelilingnya.

Dimana Kuat dugaan Gudang tersebut dijadikan Tempat penimbunan BBM Solar Bersubsidi.


Aktivitas penimbunan Tersebut sudah Meresahkan warga, hanya saja warga tak berani bicara karena takut berimbas menjadi masalah.

Harapan kami dari Tim Media ,Kepada Bapak Irjen Herry Heryawan Selaku Polda Riau ,Dan Kapolsek Tenayan Raya untuk menindak Tegas terhadap Pemilik Usaha BBM legal, Tangkap Dan Proses Hukum Oknum Mafia Yang diduga ucok Regar Sangat Kebal Hukum” Dan Sudah Melanggar UU Negara ” karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat dan Negara adanya Praktek penimbunan Minyak BBM jenis Solar bersubsidi.

Perlu kita ketahui bersama bahwa sebagaimana diatur dalam undang-undang No22 Tahun 2001 ,Tentang Minyak dan Gas Bumi, Setiap Orang Melakukan Kegiatan Usaha Hulu Minyak Gas Bumi Tampa Izin Dapat Dipidana ,Penjara Paling Lama enam Tahun (6) Dan Denda 60 Miliar. pasal 55 UU Migas ,Setiap Orang yang Menyalah gunakan pengangkutan dan Niaga Bahan bakar Minyak Gas Dan Bumi. Bersambung……

Vestigasi Tim Media.

Pos terkait