Diduga Intimidasi Wartawan, Aktivis Sosial Soroti Etika Komunikasi Oknum Pegawai BRI

Kepulauan Meranti, faktainfokom.com

Aktivis sosial Khairul Soleh, S.Pd menyayangkan dugaan tindakan intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial J terhadap wartawan Suararakyat.info, T. L Sahanry, S.Pd., CFLE, CLA, CPLA.

Menurut Khairul Soleh, sikap oknum pegawai bank tersebut dinilai tidak profesional dan menunjukkan kurangnya etika komunikasi terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia menilai, pesan singkat yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp diduga mengandung unsur pelecehan terhadap profesi wartawan serta intimidasi secara psikologis.

Adapun isi pesan yang dikirim oknum pegawai tersebut antara lain berbunyi:

“Ini, alamat anda siap. Berapa dibayar bro untuk membuat berita sampah, dan ini tidak sesuai data, jika di pengadilan siap anda.”

Tak lama kemudian, oknum yang sama kembali mengirim pesan:

“Bang Tengku Lailatul Sahanry, nanti dari isi beritanye kalau dipanggil Pengadilan siap-siap ye.”

Khairul Soleh, S.Pd menegaskan bahwa apabila pesan tersebut benar dikirim dalam konteks pemberitaan yang sedang dilakukan wartawan, maka tindakan itu patut diduga sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Perlindungan Hukum terhadap Wartawan
Kebebasan pers di Indonesia dilindungi oleh Dewan Pers melalui kerangka hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (1), ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, Pasal 8 Undang-Undang Pers menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya
Selain ketentuan dalam Undang-Undang Pers, isi pesan tersebut juga dapat dikaji berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik apabila memenuhi unsur ancaman, penghinaan, atau pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik.

Namun demikian, penilaian apakah suatu perbuatan memenuhi unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses penyelidikan.

Khairul Soleh menilai bahwa dugaan intimidasi terhadap wartawan merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.

“Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jika benar ada upaya intimidasi terhadap wartawan karena pemberitaan, maka hal tersebut sangat disayangkan dan dapat mencederai kebebasan pers serta dunia jurnalistik,” ujarnya.

Ia juga meminta pimpinan BANK BRI untuk mengevaluasi perilaku pegawai yang berhubungan dengan masyarakat agar menjunjung tinggi etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.

Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.

Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PERS. Sesuai Pasal 5 ayat 2 dan 3 UU Pers. (Miswan)

Pos terkait