Kuningan, faktainfokom.com
Pengamat kebijakan hukum dan pemerintahan daerah, Abdul Haris SH, menilai pemberitaan yang menyebutkan utang Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kuningan tahun 2024 mencapai Rp57 miliar perlu ditempatkan secara proporsional dan sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Haris sebagai tanggapan atas pemberitaan yang berkembang mengenai masih adanya kewajiban pembayaran pemerintah daerah kepada pihak ketiga yang dikaitkan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan.
Menurut Abdul Haris, masyarakat perlu memahami bahwa dalam sistem pengelolaan keuangan daerah terdapat pembagian kewenangan yang jelas antara organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pengguna anggaran dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai pengelola keuangan daerah sekaligus bendahara umum daerah.
“Pemberitaan yang secara langsung menempatkan Dinkes sebagai pihak yang harus mempertanggungjawabkan seluruh tunggakan tersebut menurut saya kurang tepat. Harus dipahami bahwa Dinkes adalah pengguna anggaran dan pelaksana program, sedangkan proses pembayaran, pengelolaan kas daerah, hingga pencairan dana berada pada kewenangan BPKAD,” ujar Abdul Haris, Sabtu (30/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran yang muncul dari pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah tidak selalu dapat diartikan sebagai kesalahan OPD pelaksana. Dalam praktik administrasi pemerintahan, keterlambatan pembayaran kepada pihak ketiga dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kondisi fiskal daerah, keterbatasan kas daerah, penyesuaian anggaran, hingga kebijakan pengelolaan keuangan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah secara keseluruhan.
“Kalau memang ada kewajiban yang belum terbayarkan, publik harus mengetahui secara jelas apa penyebabnya. Apakah karena ketersediaan kas daerah, proses administrasi keuangan, perubahan kebijakan anggaran, atau faktor lainnya. Penjelasan tersebut semestinya disampaikan oleh BPKAD karena lembaga itulah yang memiliki otoritas dalam pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Menurutnya, penyebutan angka Rp57 miliar tanpa penjelasan yang memadai mengenai struktur kewenangan dan mekanisme pembayaran berpotensi menimbulkan kesimpulan yang tidak utuh di masyarakat.
Abdul Haris menegaskan bahwa dalam tata kelola pemerintahan daerah terdapat perbedaan mendasar antara pelaksanaan kegiatan oleh OPD dengan proses pembayaran yang dilakukan melalui sistem keuangan daerah.
“Dinkes dapat melaksanakan program dan kegiatan sesuai anggaran yang telah ditetapkan. Namun untuk urusan pencairan dana dan pembayaran kepada pihak ketiga, itu berada dalam mekanisme pengelolaan kas daerah yang dikelola oleh BPKAD. Karena itu, tidak tepat jika seluruh persoalan tunggakan dibebankan kepada satu dinas tanpa melihat konteks keseluruhan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa fokus pemberitaan lebih diarahkan kepada Dinas Kesehatan, sementara persoalan yang dibahas berkaitan dengan kewajiban pembayaran APBD yang secara administratif berada dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
“Jika yang dipersoalkan adalah utang atau kewajiban pembayaran yang menjadi beban APBD Kabupaten Kuningan, maka pihak yang paling berwenang memberikan penjelasan adalah BPKAD. Publik perlu mengetahui siapa yang mengelola kas daerah, bagaimana kondisi keuangan saat itu, dan langkah apa yang dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul Haris mendorong Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menyampaikan informasi secara terbuka mengenai status kewajiban pembayaran tahun anggaran 2024 agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan tidak terjebak pada asumsi yang menyesatkan.
Menurutnya, transparansi tersebut dapat dilakukan melalui penjelasan resmi mengenai jumlah kewajiban yang masih harus dibayarkan, sumber pembiayaan penyelesaiannya, penyebab terjadinya tunggakan, serta target waktu penyelesaiannya.
“Transparansi sangat penting agar masyarakat mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya. Informasi yang disampaikan kepada publik harus berimbang, proporsional, dan sesuai dengan pembagian kewenangan dalam sistem pemerintahan daerah. Jangan sampai persoalan keuangan daerah yang kompleks disederhanakan menjadi kesalahan satu OPD semata,” pungkasnya.
( red/anhad )







