Kuningan, faktainfokom.com
Pengadaan soal ujian dan kebutuhan Penilaian Sumatif Akhir Tahun (PSAT) di tingkat SD dan SMP di Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan. Ronny Rubiyanto mendesak pemerintah daerah, Inspektorat, serta aparat pengawas terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan yang selama ini menggunakan sumber pembiayaan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurut Ronny, audit tersebut tidak hanya menyangkut harga soal ujian dan biaya percetakan, tetapi juga harus menelusuri aspek legalitas seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pengadaan.Minggu ( 31/5/2026 )
“Yang harus diperiksa bukan hanya harga soal dan harga kertas. Legalitas perusahaan penyedia, legalitas percetakan yang digunakan, izin usaha, kewajiban perpajakan, hingga mekanisme penunjukan penyedia juga harus dibuka secara transparan kepada publik,” tegas Ronny, Minggu (31/5/2026).
Ia menilai penggunaan Dana BOS harus memenuhi prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam pengelolaan keuangan negara. Karena itu, seluruh penyedia yang memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut harus dapat menunjukkan legalitas usaha yang sah.
Menurut Ronny, publik juga perlu mengetahui apakah perusahaan atau lembaga yang selama ini memasok kebutuhan soal ujian benar-benar memiliki badan usaha yang jelas, Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen perpajakan, serta bekerja sama dengan percetakan yang memiliki legalitas lengkap.
“Jangan sampai kegiatan yang dibiayai uang negara justru dikerjakan oleh pihak yang legalitas usahanya tidak jelas atau menggunakan percetakan yang tidak memenuhi ketentuan. Karena itu perlu audit administrasi dan audit keuangan secara menyeluruh,” ujarnya.
Selain legalitas, Ronny juga menyoroti potensi pemborosan anggaran apabila harga yang dibebankan kepada sekolah tidak sesuai dengan harga riil produksi.
Ia menjelaskan bahwa jika biaya pengadaan soal ujian dan PSAT dibebankan sebesar Rp20.000 per siswa, maka nilai total anggaran yang beredar menjadi sangat besar ketika dikalikan dengan jumlah siswa SD dan SMP se-Kabupaten Kuningan.
“Bayangkan apabila terdapat puluhan ribu siswa SD dan SMP yang menjadi peserta. Selisih harga beberapa ribu rupiah saja per siswa akan menghasilkan angka yang sangat besar ketika dikalikan dengan jumlah peserta se-kabupaten. Karena itu audit harga menjadi sangat penting,” katanya.
Ronny mencontohkan, apabila terdapat 60.000 siswa dan terjadi selisih biaya sebesar Rp5.000 per siswa dari harga yang seharusnya, maka nilai selisih tersebut dapat mencapai sekitar Rp300 juta. Jika selisihnya mencapai Rp10.000 per siswa, nilainya bisa mencapai sekitar Rp600 juta.
“Ini yang harus dibuka. Berapa sebenarnya biaya produksi per siswa, berapa harga kertas, berapa biaya cetak, berapa biaya distribusi, dan berapa margin keuntungan yang diambil. Jangan sampai ada pemborosan anggaran yang pada akhirnya mengurangi efektivitas pemanfaatan Dana BOS,” tegasnya.
Ronny juga mengaku menerima informasi mengenai polemik PSAT yang belakangan berkembang di kalangan pendidikan. Dalam berbagai pembicaraan publik, muncul nama sejumlah pengusaha penyedia soal ujian, termasuk lembaga usaha yang dikelola Dwi dari Desa Bayuning, Kecamatan Kadugede.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk menuduh pihak tertentu melakukan pelanggaran hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang.
“Kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun karena ini sudah menjadi perhatian publik, maka seluruh proses harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan,” ujarnya.
Ronny mendesak agar audit tidak hanya berhenti pada dokumen administrasi, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya konflik kepentingan atau keterlibatan oknum yang memanfaatkan jabatan dan pengaruhnya untuk mengarahkan sekolah kepada penyedia tertentu.
“Jika memang semuanya sesuai aturan, audit akan membersihkan nama semua pihak. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, mark up harga, atau pengondisian terhadap sekolah, maka harus ada pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap pengawasan hanya karena praktik itu sudah berlangsung lama,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tujuan Dana BOS adalah meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan kepada peserta didik, bukan menjadi ruang bisnis yang menguntungkan kelompok tertentu.
“Dana BOS adalah uang negara. Karena itu setiap rupiah harus dipastikan kembali kepada kepentingan pendidikan. Transparansi, legalitas, dan akuntabilitas adalah syarat mutlak agar kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga,” pungkasnya.
( red )







