SELATPANJANG, faktainfokom.com
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memastikan seluruh tahapan administratif dan penyediaan lahan untuk pembangunan gudang baru Perum Bulog di kawasan Lingkar Dorak telah tuntas 100 persen. Dengan selesainya kewenangan di tingkat daerah, bola kini sepenuhnya berada di tangan Perum Bulog untuk melanjutkan ke fase eksekusi fisik.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Kepulauan Meranti, Agustiono, ST., M.Si, melalui Kepala Bidang Pertanahan, Hendrian Sufrika, ST, menegaskan bahwa dari aspek hukum dan legalitas pertanahan, lokasi yang dibidik sudah tidak menyisakan persoalan.
“Dari sisi pertanahan sudah clear and clean. Proses hibah lahan dari Pemkab Meranti ke Bulog sudah kita lewati. Langkah berikutnya adalah tinggal pihak Bulog mengajukan proses pengurusan sertipikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Hendrian kepada wartawan, Jumat (10/07/2026).
Hendrian menguraikan, komitmen Pemkab Meranti ditunjukkan dengan mengalokasikan lahan seluas sekitar 2,1 hektare di kawasan Lingkar Dorak. Luasan ini dinilai sangat ideal dan mencukupi dari estimasi kebutuhan Bulog yang memerlukan lahan sekitar 2 hektare.
Tidak hanya siap secara fisik, lokasi tersebut juga dipastikan telah sinkron dengan regulasi daerah. Kawasan Lingkar Dorak secara hukum telah ditetapkan sebagai zona pergudangan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Meranti serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Selatpanjang.
Minim Kendala Karena Status Aset Daerah
Kemudahan dalam proses penetapan ini, lanjut Hendrian, tidak terlepas dari status lahan yang memang merupakan aset murni milik Pemkab Meranti. Alhasil, pemerintah daerah tidak perlu melewati pembebasan lahan yang kerap menyita waktu dan anggaran.
“Jika lahan itu milik masyarakat, alurnya tentu akan panjang karena harus melalui mekanisme pembebasan dan ganti rugi. Berhubung ini aset daerah, prosesnya jadi lebih ringkas,” tambahnya.
Sebelum menetapkan Lingkar Dorak, Pemkab sempat mempertimbangkan lahan aset di Jalan Durian. Namun, opsi tersebut dicoret lantaran luasannya kurang dari 1 hektare dan saat ini lahannya sudah terpakai untuk operasional Koperasi Desa (Kopdes).
Mengenai kapan proyek fisik gudang pangan tersebut akan mulai dibangun, Hendrian menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi domain dan kebijakan internal Perum Bulog.
“Tugas kita di daerah, khususnya Bidang Pertanahan, mendampingi hingga urusan penyediaan dan hibah lahan selesai. Dan posisi kami saat ini tugas itu sudah rampung total,” tegasnya.

Investasi Strategis untuk Ketahanan Pangan
Senada dengan kabidnya, Kepala Dinas Perkimtan-LH, Agustiono, ST., M.Si, kembali menegaskan bahwa jajaran pemerintah daerah memberikan dukungan penuh terhadap proyek strategis ini. Selesainya ploting lahan menjadi bukti keseriusan daerah menyambut investasi infrastruktur pangan tersebut.
“Semua tanggung jawab Pemkab sudah kita tunaikan. Kini kita sifatnya menunggu follow up dari Bulog, mulai dari legalitas lahan hingga aksi nyata pembangunan fisiknya,” kata Agustiono.
Ia berharap, manajemen Perum Bulog bisa bergerak cepat untuk merealisasikan pembangunan gudang tersebut. Pasalnya, keberadaan gudang ini bernilai krusial bagi daerah kepulauan seperti Meranti.
“Kehadiran gudang Bulog di Meranti ini adalah jangkar penting bagi ketahanan pangan lokal. Kita ingin stok bahan pokok selalu terjaga, distribusi logistik ke masyarakat lancar, dan stabilitas harga pangan di pasar bisa diintervensi dengan cepat,” pungkas Agustiono. (Miswan)







