Kuningan, faktainfokom.com
Pernyataan Wahyu Hidayah yang menyebut “tidak semua sawah masuk LP2B” menuai tanggapan kritis dari Sekjen DPD Koalisi Kawali Kabupaten Kuningan, Rokhim Wahyono.Rabu ( 13/5/2026 )
Menurut Rokhim, pernyataan tersebut memang benar secara normatif, namun dinilai berpotensi menyederhanakan persoalan dan menimbulkan kesan seolah banyak lahan sawah dapat dengan mudah dikeluarkan dari perlindungan lahan pangan berkelanjutan.
“Secara prinsip hukum, LP2B dibentuk justru untuk melindungi lahan sawah produktif dari alih fungsi yang masif. Jadi pendekatan utamanya semestinya melindungi sebanyak mungkin sawah produktif, bukan membuka ruang pengecualian terlalu luas,” ujar Rokhim, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara tegas menempatkan perlindungan lahan pertanian sebagai bagian penting dalam menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Menurutnya, arah kebijakan pemerintah pusat saat ini juga menunjukkan upaya memperluas cakupan LP2B. Bahkan pemerintah menargetkan sekitar 87 persen lahan baku sawah masuk kategori LP2B karena dinilai memiliki fungsi strategis terhadap ketahanan pangan.
“Kalau muncul narasi bahwa tidak semua sawah masuk LP2B, publik tentu berhak bertanya, sawah seperti apa yang dianggap tidak layak dilindungi,” katanya.
Rokhim menilai, meskipun penetapan LP2B mempertimbangkan aspek teknis seperti sistem irigasi, produktivitas, kesesuaian lahan, dan infrastruktur pendukung, namun sawah tadah hujan maupun nonirigasi tetap memiliki nilai strategis bagi masyarakat.
“Dalam praktiknya, banyak sawah tadah hujan tetap menjadi sumber produksi pangan warga. Bahkan pemerintah pusat juga mengarahkan sawah tadah hujan menjadi bagian LP2B,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, apabila terdapat sawah yang dinilai kurang produktif, maka pemerintah seharusnya hadir meningkatkan kualitas lahan tersebut melalui pembangunan infrastruktur penunjang pertanian.
“Indikasi sawah tidak produktif seharusnya pemerintah berkewajiban meningkatkan menjadi sawah produktif dengan membangun infrastruktur penunjang seperti irigasi dan jalan usaha tani. Jangan beralasan sawah tidak produktif sehingga pemerintah tidak memasukkan ke dalam LP2B,” tegas Rokhim.
Menurutnya, mempertahankan sawah yang ada agar tetap produktif jauh lebih murah dibanding harus mencetak sawah baru di kemudian hari.
“Mempertahankan sawah menjadi produktif lebih murah daripada mencetak sawah baru,” katanya.
Selain itu, Rokhim juga menyoroti persoalan revisi RTRW yang dinilai belum dapat dijadikan dasar kebijakan sebelum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Revisi RTRW belum bisa dijadikan pedoman regulasi selama rancangan itu belum menjadi ketetapan hukum atau belum diperda-kan. Jangan sampai draft revisi dipakai sebagai dasar untuk mengubah status atau perlindungan lahan,” ujarnya.
Ia mempertanyakan alasan adanya pemilahan sawah dalam penetapan LP2B di tengah kondisi ketahanan pangan yang masih menjadi persoalan nasional.
“Intinya kenapa dipilih-pilih, bukannya dipertahankan yang sudah ada kalau memang belum bisa menambah sawah baru. Ini menjadi anomali kebijakan ketahanan pangan,” katanya.
Rokhim bahkan menilai publik dapat saja menduga adanya kepentingan lain di balik pengecualian sejumlah lahan sawah dari LP2B.
“Mungkin ada rencana lain yang terintegrasi untuk pembukaan lahan, perumahan, atau kepentingan lainnya. Karena itu semuanya harus terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat,” ujarnya.
Rokhim mengingatkan, terlalu banyak pengecualian sawah dari LP2B berpotensi membuka celah alih fungsi lahan untuk kepentingan perumahan, industri, maupun bisnis lainnya. Kondisi tersebut dinilai berbahaya bagi keberlangsungan sektor pertanian di masa depan.
“Ancaman terbesar pertanian Indonesia hari ini adalah penyusutan sawah produktif akibat tekanan pembangunan,” tegasnya.
Selain itu, ia menilai penetapan LP2B tidak boleh hanya dipandang dari aspek tata ruang administratif semata, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi jangka panjang.
“Kalau sawah terus berkurang, dampaknya bukan hanya kepada petani, tetapi juga pada stabilitas harga pangan dan ketahanan daerah. Karena itu publik wajar curiga jika ada pernyataan yang terkesan membatasi cakupan LP2B tanpa penjelasan detail dan transparan,” katanya.
Ia menegaskan, persoalan utama bukan sekadar apakah semua sawah masuk LP2B atau tidak, melainkan sejauh mana keberpihakan pemerintah daerah terhadap perlindungan lahan pangan di tengah masifnya tekanan pembangunan dan alih fungsi lahan.
“Jangan sampai pengecualian-pengecualian tertentu justru menjadi pintu masuk penyusutan sawah secara bertahap,” pungkasnya.
| red / anhad |







