Kuningan, faktainfokom.com
Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam pengadaan soal Penilaian Sumatif Akhir Tahun (PSAT) tingkat SD dan SMP di Kabupaten Kuningan terus menuai sorotan. Munculnya perbedaan keterangan dari sejumlah pihak yang diduga terlibat membuat desakan agar dilakukan audit menyeluruh dan proses hukum semakin menguat.
Pemerhati Kebijakan publik Kabupaten Kuningan Sekaligus Pentolan LSM Pelangi Indonesia Yadi Supriyadi,SE Angkat Bicara,ia menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada saling lempar tanggung jawab antara pihak yang terlibat. Menurutnya, penggunaan Dana BOS harus dipertanggungjawabkan secara transparan karena bersumber dari anggaran negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan.
“Ini bukan uang pribadi dan bukan uang kelompok tertentu. Dana BOS adalah uang negara yang penggunaannya harus jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, semua pihak yang terlibat harus diperiksa secara menyeluruh,” tegas Yadi Supriyadi kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
Saling Lempar Tanggung Jawab
Polemik mencuat setelah muncul berbagai informasi terkait pengadaan soal PSAT yang diduga menggunakan Dana BOS. Dalam perkembangannya, sejumlah pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut justru memberikan keterangan yang berbeda-beda.
Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Kuningan, Edi Syarif, dan Ketua PGRI Kabupaten Kuningan, Ida Suprida, disebut saling melempar tanggung jawab terkait pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan tersebut. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan publik mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab dalam perencanaan, pengadaan, distribusi, hingga penggunaan anggaran yang berasal dari Dana BOS.
Menurut Yadi perbedaan keterangan tersebut justru menjadi alasan kuat bagi aparat pengawas dan penegak hukum untuk melakukan audit independen agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif.
Desak Audit Total dan Pemeriksaan Semua Pihak
Yadi menegaskan bahwa pemeriksaan tidak boleh hanya menyasar sekolah, K3S, PGRI, atau pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan. Ia meminta seluruh pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan pengadaan soal PSAT turut diperiksa.
“Semua pihak harus diperiksa tanpa tebang pilih, termasuk pengusaha, perusahaan penyedia, percetakan, distributor, maupun pihak ketiga yang terlibat dalam pengadaan soal ujian. Jangan sampai hanya pihak tertentu yang dimintai keterangan, sementara pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi justru luput dari pemeriksaan,” katanya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri legalitas perusahaan dan percetakan yang terlibat dalam pengadaan tersebut, termasuk status badan usaha, perizinan, dokumen perpajakan, hingga kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan yang berlaku.
Soroti Kualitas dan Harga Kertas Ujian
Selain aspek administrasi dan legalitas, Yadi juga mendorong dilakukannya audit teknis terhadap spesifikasi dan kualitas bahan yang digunakan dalam pencetakan soal ujian.
Menurut Yadi , aparat perlu memeriksa harga pembelian kertas, kualitas kertas yang digunakan, biaya produksi, biaya distribusi, serta margin keuntungan yang diperoleh pihak penyedia.
“Harus dibuka secara transparan berapa harga kertas sebenarnya, kualitas yang digunakan, biaya cetak per lembar, dan berapa nilai yang dibebankan kepada sekolah. Dari situ akan terlihat apakah harga yang ditetapkan masih dalam batas kewajaran atau terdapat indikasi penggelembungan biaya,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan adanya mark up harga, penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur pengadaan, atau kerugian keuangan negara, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Minta APH Turun Tangan
LSM Pelangi Indonesia Kabupaten Kuningan mendesak Inspektorat, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga terkait lainnya untuk turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Jangan hanya mencari siapa yang menandatangani atau siapa yang memerintahkan. Telusuri juga siapa yang menikmati keuntungan dari kegiatan ini. Karena ketika menggunakan anggaran negara, seluruh aliran dana harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Yadi
Ia berharap proses audit dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan serta memastikan bahwa Dana BOS benar-benar digunakan untuk kepentingan peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan.
“Kalau memang semuanya sesuai aturan, silakan dibuka seluruh dokumennya. Namun jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Pendidikan tidak boleh menjadi ladang bancakan bagi pihak mana pun,” pungkasnya.
( red /anhad )







