BPK Temukan Penyimpangan di Disdikbud Kuningan, Abdul Haris SH Desak Kejari Segera Bertindak

Kuningan, faktainfokom.com

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi perhatian publik. Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Berdasarkan LHP BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor 31.A/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tanggal 28 Mei 2026, salah satu temuan menyebutkan penggunaan kas yang berasal dari Uang Persediaan/Ganti Uang (UP/GU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai Rp3.171.851.913. Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa temuan tersebut telah ditindaklanjuti melalui penyetoran kembali ke kas daerah, namun kondisi tersebut tetap menunjukkan adanya kelemahan dalam pengelolaan kas pada bendahara pengeluaran.

Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pekerjaan pada kegiatan di DPUPR akibat kekurangan volume atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, serta menemukan pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) pada BPBD yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi temuan tersebut, Abdul Haris, SH, Pengamat Politik dan Kebijakan Pemerintah Daerah sekaligus Praktisi Hukum, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK tidak boleh berhenti hanya sebagai rekomendasi administratif, tetapi harus ditindaklanjuti melalui proses hukum apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.

“Temuan BPK merupakan pintu masuk untuk menilai apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena itu kami mendesak Kejaksaan Negeri Kuningan agar segera melakukan pendalaman, penyelidikan, dan apabila ditemukan bukti yang cukup segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Abdul Haris, Selasa (14/7/2026).

Menurut Abdul Haris, temuan pada Disdikbud harus menjadi prioritas penanganan aparat penegak hukum karena nilainya sangat signifikan.

“Temuan di Disdikbud harus segera dibereskan karena nilainya sangat besar. Aparat penegak hukum jangan berhenti pada aspek administrasi, tetapi harus mendalami apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan atau unsur pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Ia juga menyoroti temuan pada DPUPR yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

“Kalau terjadi kekurangan volume atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, maka pelaksana pekerjaan atau pemborong harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai kualitas pembangunan dikorbankan dan keuangan daerah dirugikan,” katanya.

Sementara terhadap temuan pada BPBD, Abdul Haris menegaskan bahwa pimpinan perangkat daerah memiliki tanggung jawab atas tata kelola anggaran di instansi yang dipimpinnya.

“Khusus temuan di BPBD, Kepala Badan sebagai Pengguna Anggaran harus bertanggung jawab memberikan penjelasan dan menindaklanjuti seluruh temuan BPK sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku,” tegasnya.»

Lebih jauh, Abdul Haris mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan internal Pemerintah Kabupaten Kuningan. Menurutnya, masih banyaknya temuan BPK menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap kinerja Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

«”Saya mempertanyakan fungsi Inspektorat yang terkesan nirguna. Kalau setiap tahun masih muncul temuan yang cukup serius, berarti fungsi pencegahan dan pengawasannya belum berjalan maksimal. Apalagi sekarang kantor Inspektorat berada dalam satu kawasan perkantoran pemerintah daerah di Kuningan Islamic Center (KIC). Kondisi seperti itu berpotensi mengganggu independensi pengawasan karena membuka ruang terjadinya konflik kepentingan atau persepsi adanya praktik main mata. Padahal Inspektorat harus menjadi garda terdepan dalam mencegah penyimpangan, bukan hanya hadir setelah BPK menemukan persoalan,” kritik Abdul Haris.»

Ia berharap Kejaksaan Negeri Kuningan segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK melalui pendalaman hukum secara profesional, objektif, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, DPUPR, BPBD, maupun Inspektorat Kabupaten Kuningan belum memberikan keterangan resmi terkait tanggapan atas temuan BPK maupun pernyataan Abdul Haris. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *