DUMAI, faktainfokom.com
1 agustus 2026 Pemimpin Redaksi WARTAPENARIAU.com, Togu P.Sitompul menegaskan bahwa pemberitaan yang terbit di media lakinews.com tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan merupakan pelanggaran terhadap prinsip jurnalistik dan dapat dikenakan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap pemberitaan di media lakinews.com berjudul: Monang Maradongan Simanungkalit,S.Sos: Karena Terindikasi Melanggar Anggaran Dasar (AD) IKMBD, Maka Sejak Tanggal 21 Juli 2026 Togu P.Sitompul Dinonaktifkan Sebagai Wakil Ketua I IKMBD.
Dalam isi berita tersebut dibuat, sejauh ini tim wartawan media lakiNews.com, yang berkantor di Jalan Merdeka Baru No: 26, Kecamatan Dumai Timur itu, belum berhasil memperoleh penjelasan dari Togu P.Sitompul, padahal Pemimpin Umum/Redaksi media lakiNews.com, Mulak Sinaga, BA mengetahui nomor telepon Togu P.Sitompul sebagai Pemimpin Redaksi WARTAPENARIAU.com (Nomor WhatsApp Togu P.Sitompul ada dalam Redaksi WARTAPENARIAU.com), namun sampai saat ini, Pemimpin Redaksi media lakiNews, Mulak Sinaga, BA tidak pernah minta tanggapan dari Togu P.Sitompul terkait berita tersebut.
“Sebagai profesi yang memiliki tanggungjawab sosial, pers menjaga akurasi, keberimbangan berita. Salah satu syarat utamanya adalah melakukan konfirmasi kepada pihak yang berkepentingan sebelum berita diterbitkan, karena pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) khususnya pasal 1 dan 3, yang mewajibkan berita berimbang,”ujar Togu P.Sitompul, Sabtu (1/8/2026).
Menanggapi berita tersebut, salah seorang wartawan menarariau.com, St.Hotlan Hutapea, Jumat (31/7/2026), mengatakan,”Rilis berita tersebut, saya terimah dari Mulak Sinaga untuk diterbitkan di media menarariau,com,”ujar St.Hotlan Hutapea kepada Wartawan media ini seakan terkesan kurang memahami kode etik Junalistik Pasal 1 dan 3, yang mewajibkan berita berimbang.
Untuk diketahui, bahwa terbitnya Surat Keputusan Nomor: 01/SK/IKMBD/VII/2026 tentang penonaktifkan Togu P.Sitompul dari Jabatannya Wakil Ketua I IKMBD yang Di tandatangani oleh Ketua Umum Ikatan Keluarga Masyarakat Batak Dumai (IKMBD), Parlindungan Sinaga dan Sekum IKMBD, Monang Maradongan Simanungkalit, karena memberitakan terkait Semakin Terkuak Dugaan Penggelapan Uang dalam Kepengurusan IKMBD.
Berita terkait Pdt.Drs Peniel Luther Harefa, S.H, M.Th: BKGD Tempuh Jalur Hukum Terkait Oknum Ketua IKMBD Diduga Pencemaran Nama Baik.
Berita Terkait Pdt.Drs Peniel Luther Harefa, S.H, M.Th: “Oknum Pengurus IKMBD mengambil alih Pengelolaan Tanah kuburan BKGD Sepihak Tanpa Izin Dari Pengurus Badan Kerjasama Gereja-Gereja Dumai (BKGD) Dikategorikan Tindak Pidana Perusak Makam Serta Memakai Tanpa Izin, Pelaku Dapat Dijerat Dengan Pasal 385 KUHP pidana Tentang Penyerobotan”
Setelah berita tersebut ditayangkan di media WARTAPENARIAU.com, kemudian pada tanggal 21 Juli 2026, Ketua Umum IKMBD, Parlindungan Sinaga Dan Sekretaris Umum IKMBD, Monang Maradongan Simanungkalit menerbitkan Surat Keputusan Penon aktifkan Togu P.Sitompul dari jabatannya Wakil Ketua I IKMBD.
Untuk hal tersebut, Pemimpin Redaksi WARTAPENARIAU.com, Togu P.Sitompul mengimbau kepada wartawan likaNews.com untuk selalu mematuhi standar profesional dan aturan hukum dalam setiap kegiatan pemberitaan. Bagi media yang telah melakukan pelanggaran mendorong untuk segera mengambil langkah perbaikan, seperti membuat berita berimbang dan memberikan hak koreksi sesuai prosedur yang ditetapkan Dewan Pers.
“Kami berkomitmen untuk menjaga martabat profesi wartawan, namun, hal itu harus didasari oleh praktik yang benar dan bertanggungjawab. Pelanggaran yang terjadi tidak bisa dibiarkan dan harus ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku,”tegas Togu P.Sitompul.***(WPR).
Penulis: Boman
9Editor: Redaksi
Kepada Yth, Pemimpin Redaksi lakinews.com, Mulak Sinaga, BA
Di- Tempat.
Perihal: Hak Jawab dan Hak Koreksi
Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat di media lakiews.com, tanggal 22 Juli 2026, berjudul: Monang Maradongan Simanungkalit, S.Sos: Karena terindikasi Melanggar Anggaran Dasar (AD)IKMBD, Maka Sejak Tanggal 21 Juli 2026 Togu P.Sitompul Dinonaktifkan Sebagai Wakil Ketua I IKMBD.
Menanggapi berita tersebut, maka saya sebagai Pemimpin Redaksi WARTAPENARIAU.com menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa saudara Mulak Sinaga, BA membuat berita tersebut tidak pernah konfirmasi kepada saya sebagai eks Wakil Ketua I IKMBD.
Bahwa dalam Undang-Undang nomor:40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (3), kewajiban wartawan melakukan koreksi atas informasi yang benar, berita harus dibuat secara berimbang, berita tidak berpihak.
Bahwa perlu saya sampaikan terbitnya Surat Keputusan Ketua IKMBD, Parlindungan Sinaga dan Sekretaris Umum IKMBD, Monang Maradongan Simanungkalit, tentang Penonaktifan saya sebagai wakil Ketua I IKMBD dikarenakan saya memberitakan semakin terkuak dugaan tindak pidana penggelapan uang di Kepengurusan IKMBD dan Berita Drs Peniel Luther Harefa, S.H, M.Th: Oknum Pengurus IKMBD Mengambilalih Pengelolaan Tanah Pekuburan BKGD Secara Sepihak Dapat Dikategorikan Sebagai Tindak Pidana Penyerobotan”.
Demikian hak koreksi ini saya sampaikan agar dapat dimuat di media lakinews.com, karena berita yang saudara terbitkan di lakinews.com tanpa konfirmasi kepada saya sampai saat ini.
Dari Togu P.Sitompul,Pemimpin Redaksi WARTAPENARIAU.com
Tembusan Yth,
Instansi terkait yang dianggap perlu sebagai laporan.
(Rosa G)







