Kuningan, faktainfokom.com
Pernyataan Rana Suparman yang mengingatkan agar revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak dijadikan alat untuk “memutihkan” pelanggaran tata ruang patut diapresiasi. Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip penegakan hukum tata ruang yang menempatkan regulasi sebagai instrumen pengendalian pembangunan, bukan sebagai alat pembenar atas pelanggaran yang telah terjadi.
Namun demikian, revisi RTRW harus dipandang lebih luas daripada sekadar perubahan peta zonasi. Dokumen ini akan menentukan arah pembangunan Kabupaten Kuningan selama dua dekade ke depan sehingga setiap perubahan wajib mempertimbangkan aspek hukum, lingkungan, sosial, ekonomi, serta sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Secara regulatif, revisi RTRW harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Penyusunannya juga harus selaras dengan RTRW Nasional, RTRW Provinsi Jawa Barat, RPJPN 2025–2045, RPJMN, serta arah pembangunan yang disusun pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Artinya, revisi RTRW Kabupaten Kuningan tidak boleh berdiri sendiri. Ketidaksinkronan dengan kebijakan nasional maupun provinsi dapat menghambat investasi yang sehat, pembangunan infrastruktur, hingga menimbulkan persoalan hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha.
Kabupaten Kuningan memiliki posisi strategis sebagai daerah konservasi dengan kawasan penyangga Gunung Ciremai, daerah resapan air, kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta kawasan penyangga ekologis Jawa Barat bagian timur. Karena itu, revisi RTRW harus memastikan kawasan lindung tetap terlindungi dan tidak dikorbankan demi kepentingan investasi jangka pendek.
Investasi memang diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan daerah. Namun investasi yang mengabaikan tata ruang justru berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik agraria, banjir, longsor, krisis air bersih, serta beban sosial yang jauh lebih besar di masa depan.
KAWALI: Jangan Korbankan Kuningan yang Hijau
Bendahara DPD KAWALI Indonesia Lestari Kabupaten Kuningan, Andri Hadi Wiyono, menegaskan bahwa revisi RTRW harus menjadi momentum memperkuat perlindungan lingkungan, bukan melemahkannya.
“Kami mengapresiasi setiap upaya pemerintah untuk menyesuaikan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan. Tetapi kami mengingatkan, jangan sampai revisi RTRW dijadikan karpet merah untuk memutihkan pelanggaran tata ruang yang sudah terjadi. Itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Kuningan,” tegas Andri.
Menurutnya, Kuningan selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan tutupan kawasan hijau yang masih terjaga berkat keberadaan Taman Nasional Gunung Ciremai dan kawasan hutan Perhutani. Identitas tersebut harus dipertahankan sebagai modal pembangunan berkelanjutan.
“Kuningan tidak boleh hanya mengejar investasi, tetapi harus menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan. Air bersih, pertanian, dan kawasan lindung merupakan aset jangka panjang yang nilainya jauh lebih besar dibandingkan keuntungan investasi sesaat,” ujarnya.Minggu ( 2/8/2026)
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat sedang mengarahkan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045 yang menitikberatkan pada pembangunan berkelanjutan, ketahanan pangan, ketahanan air, dan perlindungan lingkungan. Karena itu, RTRW Kabupaten Kuningan harus selaras dengan kebijakan tersebut.
Contoh Penegakan Hukum yang Dipertanyakan
Andri menilai konsistensi penegakan Perda RTRW yang masih berlaku merupakan syarat utama sebelum pemerintah melakukan perubahan regulasi.
Sebagai contoh, keberadaan sejumlah bangunan hotel di Desa Cisantana selama ini menjadi perhatian masyarakat. Apabila mengacu pada Perda RTRW Kabupaten Kuningan Tahun 2011–2030 yang hingga saat ini masih berlaku dan belum direvisi, maka setiap pembangunan semestinya mengikuti ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Yang menjadi pertanyaan publik, mengapa hingga kini belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang tegas dari Pemerintah Kabupaten Kuningan terhadap bangunan-bangunan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang yang masih berlaku. Jangan sampai perda yang masih berlaku justru diabaikan, lalu setelah kawasan berubah kemudian aturannya ikut diubah. Itu akan menimbulkan persepsi bahwa aturan dapat disesuaikan setelah pelanggaran terjadi,” kata Andri.
Ia menegaskan, apabila memang terdapat dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme evaluasi dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan dengan mengubah aturan untuk menyesuaikan keadaan yang sudah terlanjur terjadi.
Transparansi dan Partisipasi Publik
Menurut Andri, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kuningan harus memastikan proses revisi RTRW berjalan secara transparan, berbasis data ilmiah, serta membuka ruang partisipasi masyarakat, akademisi, organisasi lingkungan, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Jangan hanya sebatas rapat formal dan pemasangan papan informasi. Masyarakat harus mengetahui zona apa yang berubah, apa alasannya, bagaimana dampaknya, dan siapa yang memperoleh manfaat. Transparansi merupakan benteng pertama untuk mencegah konflik kepentingan,” tegasnya.
Menentukan Wajah Kuningan 20 Tahun Mendatang
Revisi RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen strategis yang akan menentukan wajah Kabupaten Kuningan selama 20 hingga 25 tahun ke depan. Kesalahan dalam menetapkan arah tata ruang hari ini dapat menimbulkan dampak ekonomi, sosial, hukum, dan lingkungan yang harus ditanggung oleh generasi mendatang.
Karena itu, prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta keberpihakan pada kepentingan masyarakat harus menjadi fondasi utama dalam setiap perubahan RTRW.
Menutup pernyataannya, Andri Hadi Wiyono menegaskan bahwa pembangunan yang berkualitas bukan diukur dari seberapa cepat lahan berubah menjadi kawasan terbangun, melainkan dari kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
“Jangan sampai revisi RTRW hari ini menjadi penyesalan Kuningan di masa depan. Tata ruang harus menjadi benteng perlindungan lingkungan dan kepastian hukum, bukan menjadi alat untuk melegalkan pelanggaran yang telah terjadi,” pungkasnya.
red







