Dugaan Intimidasi Oknum PTPN I Regional 2 Ciater Terhadap Rakyat dan Petani, Ada Apa?

SUBANG, faktainfokom.com

Dugaan tindakan intimidasi terhadap rakyat dan petani kembali mencuat di kawasan perkebunan PTPN I Regional 2 Ciater, Jawa Barat. Sejumlah warga dan petani mengaku menghadapi tekanan yang diduga dilakukan oleh oknum yang berkaitan dengan perusahaan perkebunan tersebut.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan. Jika benar terdapat tindakan intimidatif terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak dan ruang hidupnya, persoalannya telah bergeser menjadi isu yang menyentuh rasa aman masyarakat serta penghormatan terhadap hak-hak petani.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan tekanan tersebut muncul dalam konteks aktivitas dan penguasaan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat. Warga mempertanyakan sikap oknum tertentu yang dinilai lebih mengedepankan tekanan daripada dialog dan penyelesaian secara terbuka.

“Rakyat dan petani seharusnya tidak boleh diperlakukan seolah-olah mereka tidak memiliki hak untuk menyampaikan keberatan,” demikian kegelisahan yang berkembang di tengah masyarakat.

Dugaan intimidasi tersebut penting untuk diklarifikasi secara terbuka. Sebab, apabila tindakan berupa ancaman, tekanan, pelarangan, atau tindakan lain yang membuat warga merasa takut benar terjadi, maka aparat penegak hukum dan pemerintah daerah patut memberikan perhatian serius.

Persoalan agraria semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum, verifikasi status lahan, dialog antara perusahaan dan masyarakat, serta pembuktian yang transparan. Bukan melalui pendekatan kekuasaan atau tekanan terhadap pihak yang lebih lemah.

Di sisi lain, PTPN I Regional 2 Ciater juga perlu memberikan penjelasan mengenai dugaan tindakan oknum tersebut. Apakah tindakan itu merupakan kebijakan perusahaan, tindakan individu, atau justru dilakukan tanpa sepengetahuan manajemen?

Pertanyaan tersebut penting agar tidak terjadi generalisasi terhadap institusi maupun seluruh jajaran perusahaan.

Masyarakat juga mendesak agar setiap pihak yang merasa memiliki dasar hukum atas penguasaan lahan menunjukkan dokumen dan dasar legalitasnya secara terbuka. Dengan demikian, persoalan tidak berkembang menjadi konflik horizontal antara masyarakat dengan pihak perkebunan.

Negara tidak boleh hadir hanya ketika konflik sudah membesar.

Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi pertanahan perlu turun tangan memastikan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik agraria yang lebih luas.

Jika benar ada intimidasi terhadap rakyat dan petani, tindakan tersebut harus diusut. Sebaliknya, jika tuduhan itu tidak benar, pihak yang dituduh juga berhak mendapatkan ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan fakta yang sebenarnya.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan perang narasi, melainkan kepastian hukum, perlindungan terhadap petani, transparansi penguasaan lahan, dan penyelesaian konflik secara adil.

Sebab tanah bukan hanya soal batas dan sertifikat. Bagi petani, tanah adalah tempat mereka menggantungkan kehidupan.

Dan ketika rakyat mulai merasa takut untuk mempertahankan ruang hidupnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya “siapa yang menguasai lahan?”, tetapi juga “siapa yang melindungi rakyat?”

surat peringatan terakhir dan tenggat 3 september

Dalam perkembangan terbaru, persoalan di kawasan Kebun Ciater kini memasuki tahapan penertiban yang lebih tegas. PTPN I Kebun Ciater menerbitkan Surat Peringatan Terakhir tertanggal 27 Agustus 2026 kepada pemilik bangunan yang disebut tidak memiliki izin di Blok Gunung Malang, Kebun Ciater, Kabupaten Subang.

Surat bernomor 2K10/X/2026.08.27-5 tersebut ditandatangani Plt. Manajer Kebun Ciater, Sjamsul Hilal, SP. Dalam surat itu, warga atau pemilik bangunan diminta melakukan pembongkaran secara mandiri dan mengembalikan fungsi lahan sebagaimana mestinya. Batas waktu yang diberikan adalah 3 September 2026.

PTPN I menyebut penertiban tersebut didasarkan antara lain pada Pergub Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta sejumlah program pemerintah terkait pengendalian alih fungsi lahan perkebunan dan penghijauan kawasan jalan provinsi di Kabupaten Subang.

Namun, muncul pertanyaan penting: bagaimana memastikan proses penertiban tersebut tidak berubah menjadi tekanan terhadap rakyat dan petani?

Surat itu juga menyatakan bahwa apabila sampai batas waktu yang ditentukan peringatan tidak diindahkan, perusahaan akan mengambil langkah sesuai jalur hukum yang berlaku. Penertiban disebut dapat dilakukan bersama tim gabungan Muspika/Muspida dan PTPN I.

Tembusan surat disampaikan kepada sejumlah pihak, antara lain Region Head PTPN I, Head Operation, Kepala Bagian Hukum, Camat Ciater, Koramil Jalancagak, Polsek Jalancagak, Satpol PP Kecamatan Ciater, serta Kepala Desa Palasari dan Cisaat.

Keterlibatan unsur pemerintahan dan aparat dalam penertiban membuat transparansi menjadi penting. Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum penguasaan dan status lahan, bangunan mana yang dinilai melanggar, serta prosedur yang akan ditempuh apabila warga keberatan atau memiliki dokumen yang berbeda.

Penertiban boleh dilakukan jika memiliki dasar hukum yang jelas. Tetapi prosesnya juga harus menjamin hak warga untuk mendapatkan informasi, menyampaikan keberatan, memperoleh perlakuan yang manusiawi, dan mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme hukum apabila terjadi sengketa.

Karena itu, tenggat 3 September 2026 bukan semata soal pembongkaran bangunan. Tanggal tersebut juga menjadi momentum untuk menguji apakah penertiban di Kebun Ciater akan berlangsung secara tertib, transparan, dan sesuai hukum atau justru menambah ketegangan antara perusahaan dengan rakyat dan petani.

PTPN I perlu menjelaskan secara terbuka: apakah seluruh pemilik bangunan telah diberikan kesempatan yang memadai untuk melakukan klarifikasi, dan mekanisme pengaduan apa yang tersedia bagi warga yang merasa dirugikan?

red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *