Kuningan, faktainfokom.com
Surat komitmen pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana justru memantik pertanyaan tajam. Di tengah tuntutan masyarakat pada aksi 27 Agustus 2026, DPR dinilai memberikan janji yang terdengar tegas, tetapi menggunakan rumusan yang dianggap terlalu umum.
Bagi Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), persoalannya bukan sekadar soal kapan RUU Perampasan Aset disahkan. Yang jauh lebih penting adalah apa yang sebenarnya hendak dirampas dan siapa yang menjadi sasaran undang-undang tersebut.Jum,at ( 28/8/2026)
Surat berjudul “Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU” itu ditandatangani pimpinan DPR RI di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Namun, FORMASI menyoroti satu hal yang dianggap fundamental: frasa “tindak pidana”.
Dalam surat tersebut tidak ditemukan rumusan yang secara eksplisit menyebut “perampasan aset tindak pidana korupsi” ataupun “perampasan aset koruptor”. Yang digunakan adalah istilah “perampasan aset terkait tindak pidana”.
Bagi FORMASI, perbedaan tersebut bukan perkara kosmetik bahasa.
Satu frasa dalam sebuah komitmen politik dapat menentukan arah sebuah regulasi.
Jika tuntutan masyarakat adalah mengejar dan merampas aset hasil korupsi, mengapa komitmen DPR tidak secara gamblang menyebut korupsi?
Pertanyaan inilah yang kini dilemparkan FORMASI kepada DPR.
Jangan sampai rakyat pulang membawa janji, bukan kepastian
Melalui Ketua FORMASI Manap Suharnap dan Sekretaris FORMASI Rokhim Wahyono, organisasi tersebut menyiapkan surat terbuka kepada pimpinan DPR RI.
FORMASI meminta agar surat komitmen yang diberikan kepada masyarakat PATI yang tergabung dalam AMPB dalam aksi 27 Agustus 2026 diperjelas, bahkan bila perlu diperbarui atau direvisi.
Menurut FORMASI, masyarakat yang turun ke jalan membawa tuntutan yang spesifik. Karena itu, jawaban DPR juga seharusnya spesifik.
Jangan sampai rakyat menuntut perampasan aset koruptor, tetapi yang diberikan adalah janji dengan istilah “tindak pidana” yang cakupannya jauh lebih umum.
Kondisi tersebut, menurut FORMASI, berpotensi menciptakan persepsi bahwa masyarakat telah memperoleh kemenangan, padahal substansi komitmen masih menyisakan pertanyaan besar.
“Jangan sampai masyarakat datang menuntut perampasan aset koruptor, tetapi yang diberikan justru komitmen dengan frasa ‘tindak pidana’ yang jauh lebih umum. Ini yang harus diperjelas,” menjadi pokok keberatan FORMASI.
Mereka bahkan mempertanyakan apakah komitmen tersebut benar-benar merupakan jawaban atas tuntutan masyarakat atau sekadar dokumen politik untuk meredam tekanan aksi massa.
Sebab, kalau memang yang hendak diperangi adalah korupsi, menurut FORMASI, tidak ada alasan bagi DPR untuk takut menyebutnya secara terang.
Janji mundur menjadi taruhan
Yang membuat surat tersebut semakin menarik adalah bukan hanya soal redaksinya.
Dalam poin ketiga, pimpinan DPR RI menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026.
Lebih jauh lagi, pada poin berikutnya pimpinan DPR RI menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR RI apabila sampai batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Pernyataan itu membuat 15 Desember 2026 bukan lagi sekadar tanggal dalam kalender legislasi.
Tanggal tersebut kini menjadi deadline politik yang akan diawasi publik.
Jika RUU benar-benar disahkan, DPR memiliki kesempatan membuktikan bahwa surat tersebut bukan sekadar janji untuk menenangkan massa.
Tetapi jika tenggat terlewati, publik tentu akan menagih konsekuensi dari pernyataan kesiapan mundur tersebut.
FORMASI: jangan hanya berani membuat janji
FORMASI menilai DPR tidak cukup hanya memasang target tanggal pengesahan.
DPR juga harus memastikan substansi RUU memiliki batasan yang jelas, objek yang jelas, mekanisme yang jelas, serta perlindungan hukum yang memadai.
Sebab, istilah “tindak pidana” dapat mencakup spektrum perkara pidana yang lebih luas daripada korupsi.
Karena itu, publik berhak mengetahui: apakah regulasi tersebut memang diprioritaskan untuk mengejar aset hasil korupsi, atau akan menjadi instrumen perampasan aset dalam cakupan perkara pidana yang lebih luas?
Pertanyaan itu bukan untuk menghambat pemberantasan kejahatan.
Sebaliknya, kejelasan diperlukan agar kewenangan negara tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak membuka ruang tafsir yang dapat merugikan masyarakat yang tidak terkait tindak pidana.
Bukan sekadar permainan kata
Bagi FORMASI, undang-undang bukan panggung untuk permainan retorika.
Jika DPR benar-benar ingin menjawab tuntutan masyarakat, maka komitmen politik harus diterjemahkan menjadi bahasa hukum yang tegas.
Masyarakat tidak membutuhkan sekadar kalimat yang terdengar gagah. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai siapa yang dikejar, aset apa yang dapat dirampas, dalam perkara apa, melalui mekanisme seperti apa, serta bagaimana hak masyarakat yang tidak bersalah dilindungi.
Karena itu, FORMASI meminta DPR tidak defensif terhadap kritik mengenai redaksi surat komitmen tersebut.
Justru sebaliknya, DPR harus berani memperjelasnya.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya RUU Perampasan Aset, tetapi juga kepercayaan publik.
Jangan sampai masyarakat yang turun ke jalan pada 27 Agustus merasa telah mendapatkan kemenangan, sementara yang mereka terima sebenarnya baru sebuah janji dengan frasa yang masih multitafsir.
Pada akhirnya, publik akan menilai bukan dari seberapa keras DPR berjanji, tetapi dari dua hal: apa yang tertulis dalam undang-undang dan apakah janji 15 Desember 2026 benar-benar ditepati.
Dan satu pertanyaan kini semakin keras menggema:
Apakah DPR sedang benar-benar mengejar aset koruptor, atau publik kembali diminta puas dengan permainan kata?
red







