KUNINGAN, faktainfokom.com
Wacana pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset dinilai tidak cukup hanya dilihat sebagai instrumen untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Di balik gagasan mengambil kembali aset hasil kejahatan, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni mentalitas masyarakat, integritas penegak hukum, serta potensi hukum disalahgunakan sebagai instrumen kekuasaan.
Pandangan tersebut disampaikan Iwa Gunawan, Tokoh Pemuda Marhaen Jawa Barat, saat menanggapi menguatnya pembahasan mengenai perampasan aset sebagai salah satu instrumen pemberantasan korupsi.Jum,at ( 28/8/2026 )
Menurut Iwa, perampasan seluruh aset yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi memang dapat menjadi instrumen penting untuk menciptakan efek jera. Namun, pemberantasan korupsi tidak akan pernah selesai apabila akar persoalannya hanya disentuh dari sisi pemidanaan.
“Perampasan aset adalah salah satu menu dalam penanggulangan korupsi. Dengan mengambil seluruh aset serta kekayaan yang dimilikinya, diharapkan ada efek jera bagi para pejabat negara dalam melakukan tindakan korupsi,” ujar Iwa.
Namun, ia menilai persoalan korupsi memiliki akar yang lebih panjang. Salah satunya adalah mentalitas yang menurutnya telah lama tertanam dalam kehidupan sosial dan politik masyarakat.
Iwa menyinggung budaya feodal yang mengenal tradisi upeti kepada penguasa. Dalam perspektif sejarah sosial, kedekatan dengan pejabat atau penguasa bahkan kerap dipandang sebagai simbol kehormatan dan akses terhadap kekuasaan.
“Para pejabat sejak zaman kerajaan memang memiliki kebiasaan menerima upeti. Ketika seseorang memiliki jabatan, jabatan itu kemudian identik dengan kehormatan dan kekayaan yang diperoleh dari berbagai pungutan maupun gratifikasi,” katanya.
Menurutnya, pola hubungan semacam itu tidak serta-merta hilang setelah Indonesia berdiri sebagai negara modern. Budaya patronase antara pejabat dan masyarakat tetap menemukan bentuk baru dalam kehidupan pemerintahan.
Pada masa Orde Baru, kata Iwa, praktik tersebut berkembang dalam bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.
Kondisi tersebut kemudian menciptakan hubungan timbal balik antara kekuasaan dan kepentingan ekonomi. Mereka yang memiliki modal dan mampu memberikan dukungan kepada penguasa memiliki peluang memperoleh akses terhadap jabatan, perizinan maupun proyek pemerintah.
“Orang yang sering memberikan upeti atau gratifikasi memiliki peluang lebih besar mendapatkan posisi dalam pemerintahan maupun izin dalam berusaha. Akhirnya mereka mendapatkan tempat istimewa dalam permodalan dan melakukan ekspansi usaha,” ujarnya.
Dari sinilah, lanjut Iwa, muncul persoalan yang lebih besar ketika kepentingan politik dan kepentingan bisnis bertemu dengan anggaran negara.
Menurut dia, proyek-proyek pengadaan pemerintah dan kebijakan anggaran dapat menjadi ruang transaksi kepentingan apabila pengawasan lemah. Penggelembungan anggaran, misalnya, dapat terjadi melalui kesepakatan berbagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap proyek tersebut.
“Anggaran-anggaran inilah yang kemudian menjadi sumber korupsi. Penggelembungan anggaran menjadi sebuah kebijakan yang disepakati, baik oleh legislatif, eksekutif maupun pengusaha dengan jumlah tertentu,” katanya.
Dalam perkembangan berikutnya, Iwa melihat praktik tersebut dapat melahirkan kekuatan ekonomi-politik yang semakin besar. Monopoli terhadap sektor tertentu, akses terhadap sumber daya dan kedekatan dengan kekuasaan pada akhirnya menciptakan apa yang kini dikenal sebagai oligarki.
Ia bahkan menilai pengaruh oligarki dapat masuk ke berbagai ruang strategis, mulai dari birokrasi, politik hingga kontestasi elektoral.
“Untuk mencalonkan kepala pemerintahan, dari presiden sampai kepala daerah, kucuran dana tidak lepas dari peran mereka. Banyak calon anggota DPR juga dibiayai dan didukung untuk duduk sebagai anggota dewan,” ujarnya.
Iwa mengatakan kondisi tersebut berpotensi membuat sebagian wakil rakyat kehilangan independensinya ketika berhadapan dengan kepentingan pemodal.
Tidak mengherankan, menurut dia, jika terdapat anggota legislatif yang memilih diam ketika berhadapan dengan dugaan praktik kolusi anggaran maupun kebijakan perizinan wilayah yang memiliki nilai ekonomi besar.
Jangan sampai perampasan aset menjadi senjata politik
Karena itu, Iwa mengingatkan agar pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset tidak hanya berorientasi pada hukuman berat dan efek menakutkan.
Ia menilai instrumen hukum yang sangat kuat harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang kuat pula.
Sebab, tanpa integritas aparat penegak hukum—mulai dari kepolisian, kejaksaan, hakim hingga institusi terkait—instrumen hukum yang seharusnya digunakan untuk memberantas korupsi justru berpotensi disalahgunakan.
“Perampasan aset dan hukuman yang berat bagi korupsi hanyalah metode yang sifatnya membuat jera atau preventif. Namun tanpa persiapan mentalitas para penegak hukum dan integritas terhadap jabatannya, instrumen itu bisa berbahaya,” tegasnya.
Iwa juga mengingatkan pengalaman pemberantasan korupsi di masa lalu agar tidak menjadi preseden bagi penggunaan hukum untuk kepentingan politik.
Ia menilai lembaga antikorupsi harus benar-benar independen dan tidak boleh dipersepsikan sebagai alat untuk membungkam atau menangkap lawan politik.
“Perampasan aset dan hukuman akan menjadi senjata yang berbahaya dan rawan disalahgunakan untuk menghabisi lawan-lawan politik yang dianggap mengancam kekuasaan,” katanya.
Menurut Iwa, hukum harus memiliki posisi yang independen dari kepentingan politik praktis. Jangan sampai hukum hanya tajam terhadap kelompok yang berada di luar kekuasaan, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan orang-orang yang berada di lingkaran kekuasaan.
Ia menyebut kondisi seperti itu sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan keadilan.
“Maka usaha untuk mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset harus disertai kehati-hatian dan pertimbangan yang matang serta mendalam dalam penerapannya,” ujarnya.
Iwa mengingatkan jangan sampai hukum berubah menjadi alat untuk menyingkirkan kelompok yang berseberangan dengan pemerintah atau penguasa.
“Jangan sampai hukum yang tajam ke bawah, tumpul ke atas, berubah menjadi tajam kepada lawan politik dan tumpul kepada koalisi kekuasaan,” katanya.
Pada akhirnya, menurut Iwa, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh seberapa berat hukuman yang diberikan atau seberapa besar aset yang dirampas.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan hukum bekerja secara independen, transparan dan adil.
“Hukum adalah keadilan, bukan alat kekuasaan untuk melindungi kekuasaan dengan mematikan lawan politik,” pungkas Iwa Gunawan.
red







