Harta Pejabat Kuningan Disorot, FORMASI: Jangan Hanya Lihat Siapa yang Terkaya, Telusuri Asal-Usul dan Dampaknya bagi Rakyat

Kuningan, faktainfokom.com

Pemberitaan mengenai harta kekayaan para pejabat di Kabupaten Kuningan kembali menjadi perhatian publik. Setelah muncul pemberitaan mengenai perubahan nilai kekayaan Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar, kini publik juga disuguhi daftar peringkat harta kekayaan 50 anggota DPRD Kabupaten Kuningan periode 2024–2029.

Sorotan tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih substantif: apakah publik cukup mengetahui jumlah harta yang dilaporkan, atau juga berhak mengetahui dan memastikan asal-usul serta akuntabilitas harta tersebut?

Menanggapi fenomena tersebut, Santos Johar, Humas Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak hanya pada persoalan siapa pejabat yang paling kaya dan siapa yang paling miskin.

“Menurut saya, persoalannya jangan berhenti pada ranking harta kekayaan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana memastikan harta tersebut diperoleh secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Santos.

Menurutnya, LHKPN merupakan instrumen penting dalam transparansi penyelenggara negara. Namun, keberadaan LHKPN tidak boleh dimaknai sebagai jaminan bahwa setiap aset yang dilaporkan otomatis terbebas dari persoalan hukum.

“Harta besar bukan berarti korupsi. Harta kecil juga bukan otomatis berarti bersih. Ukuran hukumnya adalah bagaimana harta itu diperoleh, dari mana sumber dananya, serta apakah ada kaitannya dengan suatu tindak pidana berdasarkan bukti yang sah,” tegasnya.

Kekayaan Pejabat Harus Berbanding dengan Kesejahteraan Rakyat

Santos mengatakan ada hal yang menurutnya jauh lebih penting untuk menjadi perhatian publik dibanding sekadar melihat angka kekayaan pejabat.

“Yang terpenting adalah kekayaan harta pejabat, termasuk para anggota DPRD, apakah berbanding lurus dengan kesejahteraan warga masyarakat atau rakyatnya. Ketika terjadi ketimpangan yang sangat mencolok, tentu patut menjadi tanda tanya besar.”

Menurutnya, pertanyaan tersebut bukan berarti menuduh bahwa kekayaan seorang pejabat diperoleh secara tidak sah. Namun, pejabat publik memang memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan kebijakan, anggaran dan kewenangan yang mereka jalankan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kalau pejabat semakin sejahtera sementara rakyat yang mereka wakili masih bergelut dengan kemiskinan, pengangguran, infrastruktur yang buruk, pendidikan yang mahal, pelayanan publik yang tidak optimal, atau persoalan kebutuhan dasar lainnya, maka publik wajar mempertanyakan sejauh mana kekuasaan dan anggaran benar-benar dikonversikan menjadi kesejahteraan rakyat,” katanya.

Santos menilai ukuran keberhasilan pejabat tidak seharusnya hanya dilihat dari bertambahnya aset pribadi, tetapi juga dari meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat.

“Jangan sampai yang meningkat hanya angka kekayaan pejabat, sementara indeks kesejahteraan rakyat berjalan di tempat. Di situlah fungsi pengawasan publik harus bekerja.”

Bagaimana Jika Kelak Ditemukan Aliran Dana Kejahatan?

Santos kemudian mengajukan pertanyaan yang menurutnya penting untuk dijawab sejak sekarang.

“Kalau hari ini harta itu tercatat dalam LHKPN, kemudian beberapa tahun ke depan ditemukan bukti atau petunjuk hukum bahwa sebagian aset tersebut ternyata berasal dari aliran dana korupsi, pencucian uang, atau hasil tindak pidana lainnya, bagaimana status aset tersebut?” katanya.

Pertanyaan itu semakin relevan di tengah pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI.

“Jangan sampai masyarakat salah memahami. Kita tidak mengatakan bahwa harta Bupati, anggota DPRD atau pejabat tertentu berasal dari kejahatan. Tidak boleh ada tuduhan tanpa bukti. Tetapi apabila kelak melalui proses hukum terbukti suatu aset berkaitan dengan tindak pidana, tentu aset tersebut tidak boleh kebal hanya karena sebelumnya telah dilaporkan dalam LHKPN,” jelasnya.

LHKPN Bukan Tameng Hukum

Menurut Santos, LHKPN seharusnya menjadi instrumen transparansi, bukan tameng untuk menghindari pemeriksaan hukum.

“LHKPN itu penting, tetapi jangan diposisikan sebagai surat keterangan bahwa seluruh harta seseorang pasti bersih. Yang harus dibangun adalah budaya transparansi: harta dilaporkan, sumbernya jelas, transaksi dapat dijelaskan, dan apabila terdapat indikasi tindak pidana, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Ia menilai masyarakat Kuningan memiliki hak untuk mengetahui perkembangan kekayaan pejabat publik, terutama mereka yang memperoleh mandat untuk mengelola pemerintahan dan anggaran daerah.

“Bupati mengelola kekuasaan eksekutif dan APBD, sementara DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Karena itu, transparansi kekayaan mereka bukan persoalan pribadi semata, tetapi bagian dari akuntabilitas publik.”

Santos juga mengingatkan agar isu kekayaan pejabat tidak digunakan untuk melakukan penghakiman terhadap seseorang.

“FORMASI tidak dalam posisi menuduh siapa pun. Kami hanya ingin mengatakan bahwa publik berhak bertanya dan aparat berhak melakukan pemeriksaan apabila memang ditemukan dasar hukum. Kalau semuanya diperoleh secara sah, tentu tidak ada alasan untuk takut terhadap transparansi,” tegasnya.

Jangan Hanya Tahu Siapa yang Terkaya

Menurut Santos, pemberitaan mengenai ranking harta kekayaan seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan literasi publik mengenai LHKPN.

“Jangan berhenti pada judul siapa paling kaya dan siapa paling miskin. Pertanyaan berikutnya harus lebih kritis: apa sumber hartanya, kapan diperoleh, bagaimana perubahan asetnya, bagaimana perubahan utangnya, dan apakah semuanya dapat dijelaskan secara wajar?”

Pertanyaan yang sama, kata dia, harus berlaku kepada seluruh pejabat publik tanpa terkecuali, termasuk Bupati, Wakil Bupati, anggota DPRD maupun pejabat lainnya yang wajib menyampaikan LHKPN.

“Jangan ada standar ganda. Kalau masyarakat meminta transparansi kepada satu pejabat, standar yang sama harus diberlakukan kepada pejabat lainnya,” katanya.

Santos berharap pembahasan RUU Perampasan Aset nantinya mampu memperkuat mekanisme pemulihan aset hasil kejahatan sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip hukum dan hak warga negara.

“Kalau harta itu sah, lindungi. Kalau harta itu hasil kerja dan usaha yang legal, hormati. Tetapi kalau suatu hari terbukti berasal dari kejahatan, jangan biarkan harta hasil kejahatan berubah menjadi warisan kekuasaan.”

Ia menutup dengan pesan:

“Jabatan boleh berakhir, kekuasaan boleh berganti, tetapi pertanggungjawaban atas setiap rupiah yang diperoleh dan setiap kebijakan yang dibuat untuk rakyat harus tetap melekat. Karena ukuran keberhasilan seorang pejabat bukan seberapa banyak harta yang berhasil dikumpulkan, tetapi seberapa besar kesejahteraan yang berhasil diwujudkan bagi masyarakat yang memberinya mandat.”

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *