Kuningan, faktainfokom.com
Keberadaan sekolah Islam Terpadu (IT) jenjang SD dan SMP yang terintegrasi dengan pondok pesantren dan menggunakan fasilitas asrama di Kabupaten Kuningan menjadi perhatian Forum Masyarakat Peduli Kuningan (FORMASI).
FORMASI mendorong Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Pendidikan untuk melakukan pendataan, pemetaan, serta pengawasan terhadap sekolah formal yang menerapkan sistem pendidikan berasrama, khususnya yang berada dalam satu yayasan atau kompleks dengan pondok pesantren.
Ketua FORMASI, Manap Suharnap, mengatakan pengawasan pemerintah tidak seharusnya hanya berfokus pada ruang kelas, proses pembelajaran, dan administrasi sekolah. Peserta didik yang tinggal di asrama juga harus mendapatkan jaminan lingkungan yang aman, sehat, bersih, dan layak.
“Anak-anak tidak hanya belajar di ruang kelas. Kalau mereka tinggal di asrama, maka kamar tidur, kamar mandi, WC, air bersih, sanitasi, ventilasi, pencahayaan dan keselamatan juga harus menjadi perhatian,” ujar Manap.
BOS Tidak Otomatis Membiayai Asrama
Manap menegaskan, persoalan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) dengan fasilitas asrama harus ditempatkan secara proporsional.
Menurutnya, keberadaan dana BOS pada sekolah formal tidak otomatis berarti seluruh pembangunan, pemeliharaan maupun operasional pondok pesantren atau asrama dapat dibiayai menggunakan dana tersebut.
Penggunaan dana BOS tetap harus mengikuti ketentuan dan komponen pembiayaan yang diperbolehkan.
Namun, persoalan yang perlu diperjelas pemerintah, kata Manap, adalah ketika sekolah formal penerima BOS berada dalam satu yayasan dengan pondok pesantren, berada dalam satu kompleks, menggunakan sarana tertentu secara bersama, atau peserta didiknya tinggal di asrama yang menjadi bagian dari sistem pendidikan lembaga tersebut.
“Di sinilah pemerintah harus memperjelas duduk persoalannya. Mana fasilitas sekolah formal, mana fasilitas pondok pesantren, siapa yang mengelola, siapa yang membiayai dan bagaimana hubungan pembiayaannya,” kata Manap.
Menurutnya, kejelasan tersebut penting untuk mencegah terjadinya kerancuan dalam pengelolaan fasilitas maupun anggaran, sekaligus memastikan setiap dana pemerintah dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya.
“Kalau asrama dibiayai yayasan, harus jelas bahwa itu pembiayaan yayasan. Kalau ada bantuan pemerintah untuk fasilitas tertentu, juga harus jelas jenis bantuan dan peruntukannya. Begitu pula dana BOS, harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan,” tegasnya.
Asrama Tetap Perlu Mendapat Perhatian
Manap menilai, meskipun sebuah asrama tidak dibiayai menggunakan dana BOS, fasilitas tersebut tetap perlu mendapat perhatian pemerintah apabila digunakan sebagai tempat tinggal peserta didik sekolah formal.
Menurutnya, pengawasan tersebut tentunya harus dilakukan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi, terutama menyangkut aspek kesehatan lingkungan, sanitasi, keselamatan, dan perlindungan anak.
“Jangan dicampur antara sumber anggaran dengan kewajiban menjaga kelayakan lingkungan anak. BOS punya aturan sendiri. Asrama juga memiliki aspek kesehatan, sanitasi, keselamatan dan perlindungan anak yang harus diperhatikan,” ujarnya.
FORMASI meminta pemerintah memastikan sejumlah aspek dasar di lingkungan asrama, antara lain kondisi kamar tidur, kepadatan penghuni, ventilasi, pencahayaan, ketersediaan tempat tidur, keamanan tempat tidur bertingkat, serta keselamatan bangunan.
Demikian pula fasilitas kamar mandi dan WC perlu diperhatikan dari sisi jumlah, kebersihan, ketersediaan air, drainase, ventilasi, privasi, serta pemisahan fasilitas putra dan putri.
Disdik Diminta Turun ke Lapangan
FORMASI mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan bersama instansi terkait melakukan pemetaan terhadap sekolah SD dan SMP IT yang terintegrasi dengan pondok pesantren serta memiliki fasilitas asrama.
Menurut Manap, pendataan tersebut setidaknya harus mampu menjawab sejumlah pertanyaan dasar.
Berapa jumlah sekolah IT yang memiliki asrama? Berapa peserta didik yang tinggal di dalamnya? Siapa pengelola asrama? Apa status kelembagaannya? Dari mana sumber pembiayaannya? Bagaimana kondisi kamar tidur dan sanitasi? Serta apakah fasilitas tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku?
“Jangan hanya mengandalkan laporan administrasi. Pemerintah perlu melakukan verifikasi lapangan. Kalau sudah memenuhi standar, tentu harus diapresiasi. Kalau ada kekurangan, dilakukan pembinaan dan perbaikan,” katanya.
Sekolah Umum dan Keagamaan Harus Sama-Sama Diawasi
Manap menegaskan, perhatian FORMASI tersebut bukan untuk mendiskreditkan sekolah Islam Terpadu maupun pondok pesantren.
Menurutnya, lembaga pendidikan berbasis keagamaan memiliki peran penting dalam memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat. Namun, ketika pendidikan formal dipadukan dengan sistem asrama, diperlukan koordinasi pengawasan yang jelas antara pemerintah daerah dan instansi yang memiliki kewenangan.
“Ini bukan soal sekolah umum atau sekolah agama. Semua peserta didik memiliki hak yang sama untuk mendapatkan lingkungan pendidikan yang aman dan layak,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa dukungan anggaran negara terhadap sektor pendidikan harus berjalan seiring dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Ketika negara mengalokasikan anggaran pendidikan, maka publik berhak mengetahui apakah manfaatnya benar-benar dirasakan peserta didik. Pengawasan bukan berarti mencurigai sekolah atau pesantren, tetapi memastikan tata kelola dan pelayanan pendidikan berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Manap.
Jangan Sampai Batas Sekolah dan Pesantren Kabur
FORMASI menilai persoalan yang perlu diperjelas bukan semata-mata mengenai pertanyaan “BOS digunakan untuk apa?”, tetapi juga mengenai “bagaimana hubungan sekolah penerima BOS dengan fasilitas pondok atau asrama yang digunakan peserta didiknya?”
Persoalan tersebut menjadi semakin penting apabila sekolah formal dan pondok pesantren berada dalam satu yayasan, satu kompleks, atau menggunakan sarana dan prasarana tertentu secara bersama.
“Batas antara sekolah formal dan pondok pesantren harus jelas, terutama dalam hal kelembagaan, pengelolaan fasilitas dan pembiayaan. Jangan sampai ketika berbicara anggaran semuanya dianggap sekolah, tetapi ketika berbicara tanggung jawab fasilitas anak kemudian dianggap urusan pondok. Pemerintah perlu memastikan semuanya terang,” tegas Manap.
Karena itu, FORMASI mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan membangun database sekolah berasrama, khususnya SD dan SMP IT yang terintegrasi dengan pondok pesantren.
Database tersebut, kata Manap, idealnya memuat status kelembagaan asrama, jumlah penghuni, pengelola, kondisi sarana dan prasarana, sumber pembiayaan, serta hasil verifikasi kelayakan fasilitas.
“Yang paling utama adalah kepentingan anak. Mereka harus belajar dan, bagi yang tinggal di asrama, harus tinggal dalam lingkungan yang aman, sehat, bersih dan manusiawi,” pungkas Manap.
Red







