Kepala Desa Darma Apresiasi Warning Peredaran Narkoba, Minta Aparat Pastikan Identitas dan Bertindak Jika Terbukti

KUNINGAN, faktainfokom.com

Kepala Desa Darma, Yadi Juharyadi, mengapresiasi adanya peringatan terkait dugaan peredaran narkoba yang menyebut nama “Meli” dan wilayah Blok Parenca. Namun, ia meminta semua pihak tidak gegabah menyimpulkan identitas seseorang sebelum informasi tersebut dipastikan kebenarannya.

Yadi menegaskan, pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan seseorang dalam peredaran narkoba harus disampaikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun tuduhan terhadap pihak yang belum terbukti terlibat.

Hal tersebut disampaikan Yadi Juharyadi pada Kamis (27/8/2026).

“Sebagai kepala desa, saya tentu sangat menolak segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Karena itu, saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah memberikan peringatan terkait dugaan tersebut,” ujar Yadi.

Meski demikian, Yadi mengatakan masih terdapat persoalan mengenai kejelasan identitas dan lokasi yang disebut dalam informasi tersebut.

Menurutnya, nama “Meli” cukup banyak digunakan oleh masyarakat. Demikian pula dengan penyebutan wilayah atau Blok Parenca. Karena itu, informasi yang beredar belum dapat secara otomatis diarahkan kepada seseorang tertentu, termasuk warga yang pernah diketahui bernama Meli di wilayah Parenca, Kecamatan Darma.

“Kami sudah melakukan konfirmasi ke sejumlah desa di wilayah Kecamatan Darma. Namun, belum ada kejelasan mengenai siapa sebenarnya yang dimaksud. Karena itu, jangan sampai informasi yang belum jelas justru mengarah kepada orang yang keliru,” katanya.

Keberadaan Meli Belum Dapat Dipastikan

Konfirmasi lebih lanjut juga dilakukan terhadap lingkungan tempat seseorang bernama Meli sebelumnya diketahui berada di wilayah Parenca.

Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, Meli memang pernah diketahui berada di lingkungan tersebut. Namun, yang bersangkutan disebut sudah lama tidak terlihat berada di wilayah itu.

Informasi serupa disampaikan sejumlah warga setempat. Bahkan, menurut keterangan Ketua RT dan warga, rumah yang sebelumnya diketahui ditempati Meli disebut saat ini sudah dijual.

Dengan kondisi tersebut, keberadaan Meli saat ini belum dapat dipastikan. Keterangan mengenai keberadaan maupun kepemilikan rumah tersebut masih berasal dari pihak lingkungan setempat dan belum menjadi bukti mengenai keterlibatan seseorang dalam tindak pidana narkotika.

Minta Aparat Lakukan Penyelidikan Jika Ada Bukti

Yadi menegaskan, persoalan narkoba tidak boleh dianggap sepele. Jika memang terdapat seseorang yang terbukti terlibat dalam jaringan atau peredaran narkoba, ia meminta aparat penegak hukum segera melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap adanya informasi atau peringatan seperti ini dapat mengetuk hati aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk melakukan penyelidikan secara profesional. Kalau memang benar terbukti terlibat sebagai bandar atau bagian dari peredaran narkoba, silakan ditindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.

Menurut Yadi, pemberantasan narkoba harus menjadi kepentingan bersama karena dampaknya dapat merusak kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda.

Namun, ia kembali mengingatkan agar proses penegakan hukum tetap berlandaskan fakta dan alat bukti yang sah.

“Pemberantasan narkoba harus kita dukung bersama. Tetapi identitasnya harus jelas, faktanya harus jelas, dan pembuktiannya harus melalui proses hukum. Jangan sampai masyarakat yang tidak terlibat justru menjadi korban tuduhan,” pungkasnya.

Yadi berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti setiap informasi mengenai dugaan peredaran narkoba secara serius, profesional, terukur, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menilai, kejelasan identitas menjadi hal penting sebelum sebuah informasi dikaitkan dengan seseorang tertentu. Dengan demikian, upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan tegas tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *