Poster “Aksi 1000” Gegerkan Kuningan, KORAKAP Serukan Bersih-Bersih DPRD dari Dugaan Pelanggaran Moral

Kuningan, faktainfokom.com

Sebuah poster ajakan aksi publik yang mengatasnamakan KORAKAP beredar dan memantik perhatian masyarakat Kabupaten Kuningan. Poster tersebut mengumumkan rencana aksi pada Rabu, 16 September 2026, di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan.

Materi poster memuat kalimat provokatif “Datang dan Saksikanlah Live Sumpah Al-Qur’an dan Sumpah Pocong”, disertai slogan “Aksi 1000 Gancut dan Kondom” serta seruan agar DPRD “bersih-bersih dari kotoran moral”.

Yang paling menyita perhatian adalah munculnya tudingan mengenai dugaan perselingkuhan sesama anggota DPRD Kabupaten Kuningan, dengan mencantumkan sejumlah inisial, yakni R.D, R.S, T, dan C, yang dalam poster dikaitkan dengan partai politik tertentu.

Namun demikian, poster bukanlah alat pembuktian hukum. Tuduhan yang tercantum di dalamnya tetap harus dipandang sebagai dugaan sampai terdapat klarifikasi, pemeriksaan, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan Baru: Siapakah Inisial “S”?

Di tengah beredarnya poster tersebut, muncul satu pertanyaan yang justru semakin menarik perhatian publik:

Siapakah sosok berinisial “S” yang dimaksud?

Apakah “S” merupakan bagian dari inisial R.S yang tercantum dalam poster?

Ataukah terdapat sosok lain berinisial S yang belum disebut secara terbuka?

Pertanyaan ini tentu tidak boleh dijawab dengan spekulasi. Identitas seseorang tidak boleh dibuka hanya berdasarkan rumor atau potongan informasi yang belum terverifikasi.

Justru karena itu, pihak yang membuat dan menyebarkan tuduhan mempunyai tanggung jawab untuk memberikan klarifikasi dan bukti yang jelas, bukan membiarkan publik menebak-nebak.

Jika memang ada laporan resmi, publik tentu dapat menunggu proses pemeriksaan melalui mekanisme yang berlaku.

Bukan Sekadar Persoalan Moral

Jika dugaan tersebut benar-benar menyangkut anggota DPRD, persoalannya tidak semata-mata mengenai kehidupan pribadi.

Anggota DPRD merupakan pejabat publik yang membawa mandat masyarakat. Karena itu, apabila terdapat perilaku yang terbukti melanggar kode etik, persoalannya dapat menyentuh kehormatan pribadi sekaligus marwah lembaga legislatif.

Di sinilah peran Badan Kehormatan DPRD menjadi penting.

Jangan sampai persoalan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme etik justru berkembang menjadi perang opini, saling tuduh, atau penghakiman melalui media sosial.

Sumpah Bukan Pengganti Pembuktian

Ajakan melakukan sumpah Al-Qur’an maupun sumpah pocong menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah memasuki wilayah sensitif.

Tetapi dalam negara hukum, sumpah tidak boleh menggantikan proses pembuktian.

Yang diperlukan adalah bukti, saksi, klarifikasi, pemeriksaan etik, dan bila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Dengan demikian, siapa pun yang merasa dituduh mempunyai hak untuk membantah dan membersihkan namanya. Sebaliknya, siapa pun yang membuat tuduhan juga harus siap mempertanggungjawabkan tuduhannya.

Jangan Ada Perlindungan Karena Jabatan atau Partai

Jika nantinya dugaan tersebut terbukti, maka tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena seseorang merupakan anggota DPRD atau kader partai tertentu.

Jabatan bukan tameng. Partai bukan benteng.

Namun prinsip yang sama juga berlaku sebaliknya:

Jangan menghukum seseorang hanya berdasarkan tuduhan yang belum terbukti.

Karena itu, DPRD Kuningan semestinya menjawab persoalan ini dengan mekanisme kelembagaan yang transparan.

Publik berhak mengetahui: apakah sudah ada laporan resmi, siapa pelapornya, apa bukti yang diserahkan, apakah pihak terlapor sudah dipanggil, siapa saksi yang diperiksa, dan bagaimana hasil pemeriksaannya?

Kini Publik Menunggu Klarifikasi

Rencana aksi KORAKAP pada 16 September 2026 pada akhirnya bukan sekadar persoalan demonstrasi dengan simbol-simbol kontroversial.

Lebih jauh, ini merupakan alarm terhadap kepercayaan publik kepada lembaga DPRD Kabupaten Kuningan.

Dan di tengah berbagai pertanyaan tersebut, satu pertanyaan yang kini layak dijawab secara terang dan bertanggung jawab tetap mengemuka:

“Siapakah sebenarnya sosok berinisial S yang dimaksud dalam isu tersebut?”

Pertanyaan itu bukan untuk menghakimi atau membuka identitas seseorang tanpa dasar, melainkan untuk mendorong agar semua pihak berhenti bermain di wilayah rumor.

Jika ada bukti, buka melalui mekanisme yang benar.

Jika tidak ada bukti, hentikan tuduhan dan pulihkan nama pihak yang dirugikan.

Sebab pada akhirnya, yang harus dibersihkan bukan hanya nama seseorang, tetapi juga kabut informasi yang membuat publik kehilangan kepercayaan.

DPRD Kuningan harus membuktikan bahwa marwah lembaga lebih tinggi daripada kepentingan siapapun,dan kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh jabatan, kekuasaan, maupun kepentingan politik.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *