Kuningan, faktainfokom.com
Polemik pembongkaran Tugu Bola Dunia dan rencana penggantian dengan ikon Patung Kuda kembali menjadi sorotan. Pernyataan yang menyebut adanya potensi “salah kamar” apabila persoalan tersebut dibawa ke ranah PTUN maupun pidana dinilai perlu dilihat secara lebih komprehensif.
Santos Johar, pemerhati kebijakan publik, mengatakan bahwa persoalan Tugu Bola Dunia tidak bisa disederhanakan hanya sebagai persoalan Surat Perintah Kerja (SPK) antara pemerintah daerah dengan pihak pelaksana pekerjaan.
“Kalau yang dipersoalkan hanya SPK sebagai kontrak antara pemerintah dengan penyedia, tentu harus dilihat karakter hukumnya. Tetapi persoalan publiknya bukan hanya SPK. Pertanyaannya adalah, apa dasar kebijakan pembongkaran itu, siapa yang memutuskan, bagaimana perencanaannya, dari mana anggarannya, bagaimana status asetnya dan apakah seluruh prosedurnya sudah sesuai aturan,” ujar Santos Johar.
Menurut Santos, justru di titik tersebut perdebatan mengenai “salah kamar” menjadi terlalu dini apabila belum dipisahkan satu per satu objek persoalannya.
“Jangan semua persoalan dimasukkan ke satu kamar hukum. Kontrak pengadaan punya ranah sendiri. Administrasi pemerintahan punya mekanisme sendiri. Pengelolaan aset daerah punya aturan sendiri. Kalau ada dugaan tindak pidana, itu juga memiliki unsur yang harus dibuktikan. Jadi bukan soal salah kamar, tetapi memastikan persoalannya masuk kamar hukum yang mana,” tegasnya.
Santos juga menyoroti pentingnya membuka dokumen yang menjadi dasar pekerjaan tersebut.
Sebelumnya, laporan terhadap Bupati Kuningan yang diberitakan pada 17 September 2026 mempersoalkan dugaan penyalahgunaan anggaran dan kewenangan terkait pekerjaan yang tercantum sebagai penataan Tugu Bola Dunia. Nilai anggaran yang disebut dalam laporan tersebut sekitar Rp199,168 juta dari APBD 2026.
“Kalau nama kegiatan dalam dokumen adalah penataan Tugu Bola Dunia, masyarakat tentu berhak mengetahui apa yang dimaksud dengan penataan tersebut. Apakah memperbaiki tugu lama, membongkar sebagian, atau memang mengganti seluruhnya dengan bangunan baru. Itu harus dijelaskan berdasarkan dokumen pekerjaan, bukan sekadar narasi,” kata Santos.
Ia menilai persoalan tersebut semakin penting karena dokumen yang diberitakan mencantumkan pekerjaan dengan nama Penataan Tugu Bola Dunia, sementara realitas di lapangan diarahkan menjadi Patung Kuda.
“Di sinilah transparansi diperlukan. Buka DPA, uraian pekerjaan, HPS, kontrak, gambar teknis, berita acara, sampai dokumen yang menjadi dasar perubahan desain jika memang ada perubahan. Kalau semuanya sesuai, selesai persoalannya. Tetapi kalau ada perbedaan antara dokumen perencanaan dengan pekerjaan di lapangan, tentu harus ada penjelasan,” ujarnya.
Kewenangan Bupati Bukan Berarti Kebal Pemeriksaan
Santos juga menanggapi argumentasi bahwa kepala daerah memiliki kewenangan dalam penataan daerah dan aset daerah.
Menurutnya, kewenangan kepala daerah memang harus dihormati, tetapi setiap kewenangan publik memiliki batas dan prosedur.
“Bupati punya kewenangan, itu tidak perlu diperdebatkan. Tetapi kewenangan bukan berarti setiap keputusan otomatis benar secara hukum. Justru karena menggunakan kewenangan publik dan uang publik, setiap tindakan pemerintah harus bisa dipertanggungjawabkan secara administratif, anggaran maupun hukum,” katanya.
Menurut Santos, pemerintah daerah sebelumnya menyampaikan bahwa perubahan tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan dan penguatan identitas Kuningan sebagai “Kota Kuda”. Pemerintah juga menyebut adanya aspirasi masyarakat sebagai salah satu pertimbangannya.
Namun, kata Santos, aspirasi masyarakat juga perlu dibedakan dengan dasar legal formal sebuah kegiatan pemerintah.
“Kalau memang ada aspirasi masyarakat, silakan ditunjukkan prosesnya. Tetapi aspirasi tidak menggantikan DPA, tidak menggantikan dokumen pengadaan dan tidak menggantikan aturan pengelolaan aset. Semua harus berjalan bersama,” ujarnya.
Jangan Campur Adukan Pidana dan Administrasi
Santos juga mengingatkan agar polemik tersebut tidak langsung diarahkan pada kesimpulan bahwa pembongkaran pasti merupakan tindak pidana.
“Tidak tepat kalau setiap pembongkaran langsung disebut tindak pidana. Unsur pidananya harus dibuktikan. Tetapi sebaliknya, jangan pula karena belum tentu pidana kemudian seluruh tindakan pemerintah dianggap selesai dan tidak boleh diperiksa,” katanya.
Ia menilai pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan, administrasi anggaran, pengadaan dan pengelolaan aset dapat berjalan berdasarkan mekanisme masing-masing.
“Kalau ada dugaan pidana, biarkan aparat penegak hukum memeriksa. Kalau ada persoalan administrasi, ada mekanisme hukum administrasi. Kalau menyangkut pengelolaan aset daerah, periksa sesuai aturan barang milik daerah. Jangan dicampuradukkan,” ujar Santos.
Pertanyaan Sederhana yang Harus Dijawab Pemda
Menurut Santos, polemik sebenarnya dapat diredam apabila Pemerintah Kabupaten Kuningan membuka dokumen secara transparan kepada publik.
“Tidak perlu berdebat panjang di media sosial. Tunjukkan dokumennya. Apa dasar kegiatannya? Apa nomenklaturnya? Berapa pagunya? Apa isi uraian pekerjaannya? Bagaimana status Tugu Bola Dunia sebagai aset? Siapa yang memberikan persetujuan? Apakah ada perubahan desain? Kalau ada, dasar perubahannya apa?” katanya.
Santos menegaskan bahwa transparansi tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari prinsip akuntabilitas penggunaan uang publik.
“Kalau seluruh prosedurnya benar, justru dokumen itu akan menjadi jawaban paling kuat terhadap berbagai tudingan. Tetapi kalau masyarakat hanya diminta percaya pada pernyataan bahwa semuanya sudah sesuai, itu belum cukup. Dalam pengelolaan uang negara, yang dibutuhkan adalah bukti dokumen,” tegasnya.
Ia pun menyimpulkan bahwa perdebatan mengenai “salah kamar” seharusnya tidak mengalihkan perhatian dari pertanyaan utama.
“Jadi jangan bertanya siapa yang salah kamar sebelum kita memastikan persoalannya. Yang lebih penting adalah jangan sampai publik diarahkan melihat pintunya saja, sementara isi kamarnya tidak pernah dibuka,” pungkas Santos Johar.
Red







