Kuningan, faktainfokom.com
Dugaan adanya pungutan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kuningan mendapat sorotan serius dari kalangan aktivis dan mantan kepala desa.
Berdasarkan keterangan salah satu kepala desa di wilayah Kecamatan Dapil 1 Kuningan, dari biaya administrasi resmi program PTSL sebesar Rp150 ribu per bidang, disebutkan terdapat permintaan sebesar Rp10 ribu per bidang oleh pihak kecamatan.
Saat dikonfirmasi, salah seorang camat membenarkan adanya permintaan tersebut. Bahkan menurutnya, praktik itu sudah menjadi hal yang umum.
“Itu sudah berlaku umum dan ini berlaku se-Kabupaten Kuningan,” ujar camat tersebut saat dikonfirmasi.
Pernyataan itu langsung menuai reaksi dari mantan kepala desa yang akrab disapa Egong, yang kini aktif di LBH Pojok Kesetaraan Masyarakat (PKM). Ia menilai praktik tersebut tidak bisa dianggap wajar karena berpotensi masuk kategori pungutan liar.
“Kok bisa dianggap lumrah, padahal lebih cenderung pungutan liar, karena dipatok atau ditarget harganya, bukan sukarela. Padahal kecamatan hanya memberi rekomendasi saja. Siapa yang memerintahkan dan mengoordinir?” tegas Egong.
Egong juga menyoroti potensi besarnya akumulasi dana yang terkumpul dari pungutan tersebut apabila diterapkan secara masif di seluruh wilayah penerima program PTSL.
“Kalau misalnya dalam satu desa ada jatah kuota 1.000 bidang, dikali Rp10 ribu saja sudah bisa ditebak nilainya. Tinggal dikali lagi berapa desa se-Kabupaten Kuningan yang mendapat kuota PTSL,” ujarnya.
Ia meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut dan mendesak aparat penegak hukum turun tangan melakukan penyelidikan.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Harus ditindak tegas karena mirip dengan jatah preman,” lanjutnya.
Menurut Egong, apabila memang ada pungutan yang sifatnya wajib dan terstruktur, maka perlu ditelusuri dasar hukumnya serta pihak yang menginisiasi kebijakan tersebut. Ia khawatir praktik demikian justru mencederai tujuan program PTSL yang sejatinya membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah secara terjangkau.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait dugaan praktik pungutan tersebut.
| red /anhad |







