FORMASI Soroti Wacana LP2B 22 Ribu Hektare, Minta Perlindungan Lahan Pangan Tak Sekadar Administratif

Kuningan, faktainfokom.com

Pentolan Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Santos Johar, menanggapi wacana perlindungan 22 ribu hektare lahan pertanian melalui program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Kuningan. Menurutnya, langkah tersebut jangan sampai hanya menjadi pencitraan administratif tanpa perlindungan nyata di lapangan.

Forum Masyarakat Sipil Independen melalui Santos Johar menilai ancaman alih fungsi lahan di Kabupaten Kuningan saat ini sudah sangat nyata dan berlangsung secara bertahap. Karena itu, pemerintah daerah dinilai tidak cukup hanya mengumumkan angka luasan lahan yang diusulkan masuk LP2B, tetapi juga wajib memastikan perlindungan hukumnya kuat dan tidak mudah berubah demi kepentingan tertentu.

“Kalau memang serius menjaga ketahanan pangan, pertanyaannya kenapa lahan yang sudah ada tidak dipertahankan maksimal sejak dulu? Jangan sampai sawah produktif terus berkurang sedikit demi sedikit, lalu masyarakat hanya diberi narasi perlindungan,” tegas Santos Johar.

Ia juga menyoroti potensi inkonsistensi kebijakan tata ruang. Menurutnya, publik berhak mempertanyakan apabila di satu sisi pemerintah berbicara mengenai ketahanan pangan, namun di sisi lain revisi tata ruang justru membuka peluang pembangunan perumahan maupun kepentingan bisnis di kawasan pertanian produktif.

Santos menegaskan bahwa rancangan revisi RTRW belum dapat dijadikan pedoman regulasi selama belum memiliki kekuatan hukum tetap atau belum disahkan menjadi peraturan daerah. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak ada kebijakan yang mendahului aturan definitif.

“Jangan ada kesan pilih-pilih lahan yang dilindungi. Kalau tidak bisa menambah sawah, minimal pertahankan yang sudah ada. Ini bisa menjadi anomali kebijakan ketahanan pangan kalau perlindungan lahan hanya sebatas wacana,” katanya.

FORMASI juga meminta Pemerintah Kabupaten Kuningan segera mempercepat penyelesaian regulasi tata ruang agar arah pembangunan daerah memiliki kepastian hukum yang jelas dan tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan di masa mendatang.

“Segera finalkan Perda RDTR jika visi Kuningan Melesat serius ingin diwujudkan. Jangan sampai investasi berjalan tanpa kepastian tata ruang, sementara perlindungan lahan pangan terus tertunda,” ujar Santos.

Menurut FORMASI, tanggung jawab utama perlindungan lahan pertanian berada pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, DPRD, Dinas Pertanian, Dinas Tata Ruang, serta ATR/BPN yang memiliki kewenangan pengawasan dan penerbitan izin pemanfaatan lahan.
Dalam waktu dekat, FORMASI mendesak pemerintah daerah untuk segera:

menetapkan LP2B secara final melalui perda,

membuka peta LP2B secara transparan kepada publik,

melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada masyarakat agar tetap sinkron dengan kebijakan pemerintah,

membentuk pengawasan terpadu yang melibatkan masyarakat dan kelompok tani,

serta mempercepat finalisasi Perda RDTR agar pembangunan daerah berjalan terarah dan tidak menimbulkan konflik tata ruang di kemudian hari.

Menurut Santos Johar, perlindungan lahan pangan tidak boleh berhenti di atas dokumen perencanaan semata, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan keberpihakan kepada petani sebagai garda utama ketahanan pangan daerah.

| red /anhad |

Pos terkait