Kuningan, faktainfokom.com
Penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh penyidik yang menemukan puluhan kilogram emas batangan dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut dinilai dapat menjadi momentum untuk memastikan seluruh perkara yang pernah ditangani berjalan secara transparan dan akuntabel.
Pengamat kebijakan pemerintah daerah sekaligus praktisi hukum Abdul Haris, SH mengatakan, temuan aset dalam jumlah sangat besar tersebut tentu akan memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Namun, menurutnya, publik harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil penyidikan secara resmi.
“Proses hukum harus dihormati. Jangan sampai publik menarik kesimpulan sebelum ada fakta hukum yang dibuktikan di persidangan. Namun di sisi lain, penyidik juga harus membuka perkara ini secara terang benderang agar tidak menimbulkan ruang spekulasi,” ujar Abdul Haris, Jum’at (10/7/2026).
Menurutnya, karena Jampidsus selama ini menangani berbagai perkara korupsi berskala besar, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan apakah terdapat keterkaitan dengan sejumlah perkara yang selama ini belum memberikan kepastian hukum.
Abdul Haris menegaskan bahwa salah satu perkara yang hingga kini masih menjadi pertanyaan publik di Kabupaten Kuningan adalah dugaan korupsi proyek Kuningan Ca’ang.
“Apakah ada hubungan dengan perkara Kuningan Ca’ang? Sampai hari ini tidak ada fakta hukum maupun pernyataan resmi penyidik yang menyatakan demikian. Karena itu, tidak boleh disimpulkan atau digiring seolah-olah ada kaitannya,” tegasnya.
Meski demikian, ia menilai aparat penegak hukum perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perkara yang pernah ditangani apabila dalam penyidikan ditemukan indikasi yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan atau dugaan penerimaan gratifikasi.
“Kalau nantinya penyidikan berkembang dan ditemukan adanya keterkaitan dengan perkara-perkara tertentu, tentu harus dibuka kepada publik. Tetapi selama belum ada fakta hukum, semuanya harus diposisikan sebagai dugaan yang sedang didalami penyidik,” katanya.
Abdul Haris juga menyoroti perkara Kuningan Ca’ang yang menurutnya hingga kini belum memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Publik berhak memperoleh kepastian hukum. Perkara yang sempat menjadi perhatian besar jangan sampai menggantung tanpa kejelasan. Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila masih ada fakta yang perlu didalami, proses itu juga harus dijelaskan agar tidak menimbulkan berbagai asumsi,” ujarnya.
Ia berharap perkembangan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang kini menyeret perhatian publik dapat menjadi momentum memperkuat integritas penegakan hukum, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Sebelumnya diberitakan, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor. Dari lokasi tersebut ditemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik pintu rahasia. Penyidik menyita sekitar 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya juga menyasar sebuah restoran di Jakarta Selatan dan sebuah money changer, dengan total penyitaan uang tunai puluhan miliar rupiah. Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul seluruh aset yang telah disita serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
red/anhad







